banner 728x250

Rabu Wajib Naik Transportasi Umum, Pramono Ancam Sanksi ASN yang Bandel

IMG 20260716
banner 468x60

Berita-24today.co.id ||  Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kewajiban aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Ia mengancam akan memberikan sanksi kepada ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut.Rabu( 16/7/26).

Hal itu disampaikan Pramono merespons masih adanya ASN yang membawa kendaraan pribadi ke Balai Kota pada Rabu (4/3/2026). Sejumlah kendaraan terlihat terparkir di kawasan IRTI Monas.

Example 300x600

“Saya adalah orang yang secara konsisten, walaupun hari ini pakai ujung serong, tetap berangkat menggunakan transportasi umum,” kata Pramono.

“Kalau memang ada data dan ada faktanya, saya akan meminta kepada jajaran Balai Kota, pemerintah, Pak Sekda, Bu Premi, untuk memberikan tindakan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap tidak menggunakan fasilitas transportasi umum,”lanjutnya.

Menurut dia, kebijakan wajib naik transportasi umum setiap Rabu merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem transportasi di Jakarta sekaligus memberi contoh kepada masyarakat.

“Karena ini merupakan contoh bagaimana kita melakukan, memperbaiki sistem transportasi di Jakarta,” ujarnya.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan penggunaan transportasi umum massal (seperti Transjakarta, MRT, LRT, KRL, atau Mikrotrans) saat berangkat dan pulang kerja.

Sangsi pelanggar

Pencatatan Data: Kendaraan didata sebagai bukti pelanggaran.Diderek: Kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan parkir di lingkungan kantor/sekolah bisa diderek oleh petugas gabungan.

Sanksi Administratif: Diberikan teguran lisan hingga teguran tertulis yang akan memengaruhi rekam jejak kedisiplinan pegawai.

 

  • Penulis : Dalih
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *