banner 728x250
Hukum  

“Sidak Sudah, Sanksi Sudah, Lalu Apa? Aktivitas Tambang Kembali Dipertanyakan”

banner 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT — Sanksi administratif terhadap aktivitas pertambangan semestinya bukan sekadar produk administratif yang berhenti di atas kertas. Ketika sebuah lokasi tambang telah dikenai sanksi atau dinyatakan harus menghentikan aktivitas, maka pertanyaan paling mendasar bagi publik adalah: apakah sanksi tersebut benar-benar dijalankan dan siapa yang memastikan pelaksanaannya di lapangan?

Pertanyaan itu kembali mencuat di Kabupaten Garut setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) Bupati Garut bersama Dinas ESDM dan Cabang Dinas ESDM Wilayah V terhadap sejumlah aktivitas pertambangan yang disebut dikenai sanksi administratif maupun lokasi yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.

Example 300x600

Persoalan menjadi semakin serius setelah muncul insiden yang mengakibatkan korban jiwa di salah satu lokasi tambang di wilayah Leles. Lokasi tersebut disebut sebelumnya telah ditutup dan dikenai sanksi administratif.

Jika benar aktivitas kembali berlangsung setelah adanya sanksi, maka persoalannya tidak lagi sebatas apakah tambang melanggar aturan, tetapi juga menyangkut seberapa efektif mekanisme pengawasan pemerintah setelah sanksi dijatuhkan.

Sebab, sanksi tanpa pengawasan berpotensi kehilangan daya paksa. Surat keputusan, berita acara, maupun papan penghentian kegiatan tidak akan memiliki arti apabila aktivitas di lapangan tetap berjalan tanpa pengendalian yang jelas.

Setelah Sidak, Apa Tindak Lanjutnya?

Publik kini menunggu penjelasan konkret mengenai apa yang dilakukan pemerintah setelah sidak.

Apakah telah dilakukan pemeriksaan lanjutan? Apakah lokasi yang dikenai sanksi kembali diperiksa? Apakah aktivitas benar-benar dihentikan? Jika ditemukan kegiatan yang masih berlangsung, tindakan apa yang telah diambil?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka karena sidak pada dasarnya bukan tujuan akhir. Sidak seharusnya menjadi pintu masuk bagi proses pengawasan, evaluasi, penindakan, hingga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Terlebih, dalam kegiatan pengawasan sebelumnya disebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). Karena itu, masyarakat berhak mengetahui perkembangan setelah kegiatan tersebut dilakukan.

Jangan sampai publik hanya mengetahui bahwa sidak telah dilakukan, tetapi tidak mengetahui apa hasilnya dan apa tindakan setelahnya.

Ketika Sanksi Berhadapan dengan Aktivitas di Lapangan

Aktivis Rawink Rantik menilai pemberian sanksi harus diikuti pengawasan yang nyata dan berkelanjutan.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan status setiap lokasi yang telah dikenai sanksi, termasuk memastikan apakah aktivitas benar-benar dihentikan sampai kewajiban dan persyaratan yang ditetapkan dipenuhi.

“Kalau sudah dikenai sanksi, jangan sampai hanya berhenti pada surat atau berita acara. Harus jelas siapa yang mengawasi, apakah aktivitas benar-benar dihentikan, dan apa tindak lanjut setelah sidak. Apalagi kalau kemudian muncul insiden yang menelan korban jiwa,” ujar Rawink.

Ia juga menyoroti lalu-lalang kendaraan berat yang disebut masih terjadi menuju kawasan pertambangan yang sebelumnya dikenai sanksi administratif.

Mobilitas truk dengan intensitas tinggi bukan hanya menyangkut aktivitas tambang, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat. Kemacetan, keselamatan pengguna jalan, potensi kerusakan infrastruktur, hingga kapasitas jalan menjadi persoalan yang tidak bisa dipisahkan dari aktivitas angkutan hasil tambang.

Truk Berat, Jalan Umum dan Pengawasan yang Harus Konsisten

Jika terdapat kendaraan berdimensi atau bermuatan berlebih yang melintas, pengawasan terhadap ketentuan kendaraan dan penggunaan jalan juga perlu dilakukan secara konsisten sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sebab, persoalan pertambangan tidak berhenti di mulut tambang. Ketika material diangkut menggunakan kendaraan berat melalui jalan yang digunakan masyarakat, maka terdapat konsekuensi sosial dan keselamatan yang juga harus menjadi perhatian.

Masyarakat tentu berhak mempertanyakan apabila kendaraan berat terlihat tetap keluar-masuk kawasan tambang sementara lokasi tersebut disebut telah mendapatkan sanksi.

Apakah sanksinya hanya berlaku terhadap kegiatan di dalam lokasi tambang, sementara aktivitas pengangkutan tetap berjalan? Ataukah seluruh rantai kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut juga telah menjadi bagian dari pengawasan?

Jawaban atas pertanyaan itu penting agar tidak muncul kesan bahwa penegakan aturan hanya berlangsung pada momentum tertentu.

PAD, Kewajiban Perusahaan dan Transparansi

Persoalan lain yang perlu dijelaskan adalah kewajiban perusahaan terhadap daerah.

Apabila terdapat kewajiban pembayaran atau penerimaan daerah yang belum dipenuhi, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai status kewajiban tersebut, termasuk mekanisme penagihan dan pengawasannya sesuai ketentuan.

Transparansi menjadi penting agar persoalan pertambangan tidak berkembang menjadi sekadar polemik antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.

Publik membutuhkan data dan penjelasan: mana tambang yang legal, mana yang dikenai sanksi, apa bentuk sanksinya, apa kewajiban yang harus dipenuhi, dan bagaimana perkembangan kepatuhannya.

Dengan begitu, pengawasan dapat diuji berdasarkan fakta, bukan sekadar pernyataan.

Insiden Maut Harus Menjadi Titik Evaluasi

Adanya korban jiwa semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pertambangan.

Pemerintah daerah, Dinas ESDM, Cabang Dinas ESDM Wilayah V, APH serta instansi terkait perlu memastikan aspek legalitas, kepatuhan terhadap sanksi, keselamatan kerja, kewajiban perusahaan, hingga dampak aktivitas angkutan terhadap masyarakat diperiksa sesuai kewenangan masing-masing.

Yang tidak kalah penting, hasil pemeriksaan tersebut perlu dikomunikasikan secara transparan kepada publik.

Sebab ketika sebuah lokasi sudah pernah disidak dan dikenai sanksi, kemudian muncul persoalan baru, maka publik secara wajar akan bertanya tentang rantai pengawasan setelah sanksi tersebut diterbitkan.

Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk memastikan tidak terjadi celah pengawasan yang memungkinkan kegiatan yang seharusnya dihentikan kembali berjalan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan aturan bukan terletak pada berapa banyak sidak yang dilakukan atau berapa banyak surat sanksi yang diterbitkan.

Ukuran utamanya adalah apakah pelanggaran benar-benar berhenti, apakah kewajiban dipenuhi, apakah keselamatan terlindungi, dan apakah aturan benar-benar berlaku di lapangan.

Kini publik menunggu jawaban pemerintah: setelah sidak dilakukan dan sanksi dijatuhkan, siapa yang memastikan sanksi itu benar-benar berjalan?

Jangan sampai sanksi berhenti di atas kertas, sementara aktivitas terus bergerak dan keselamatan kembali menjadi taruhan.(Rus)

Loading

banner 325x300
Penulis: Rus86
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *