Berita-24today.co.id || GARUT – Maraknya iklan dan promosi judi online (judol) di berbagai platform digital menjadi perhatian anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Oleh Soleh, S.H. Ia mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan ruang digital, mempercepat penindakan, serta menelusuri jaringan akun yang diduga menyebarkan promosi perjudian online.
Menurut H. Oleh Soleh, pemberantasan judi online masih menghadapi tantangan serius. Perkembangan teknologi, penggunaan jaringan internet lintas negara, serta pemanfaatan alamat Internet Protocol (IP) dari luar negeri dinilai dapat menyulitkan proses pelacakan dan penindakan terhadap akun maupun jaringan yang terlibat.
Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berulang kali menjadi perhatian dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komdigi. DPR RI, termasuk Fraksi PKB dan fraksi lainnya, telah mendorong kementerian agar lebih efektif menangani serta menghapus akun yang digunakan untuk mempromosikan judi online.
“Setiap RDP, Fraksi PKB maupun fraksi yang lain sudah mengingatkan kepada Komdigi untuk sesegera mungkin menghapus akun-akun judol. Akan tetapi, karena regulasinya belum terlalu kuat, kemudian teknologi juga semakin canggih, apalagi IP-nya bisa berasal dari luar negeri, kemungkinan besar Komdigi dalam hal ini cukup kesulitan,” ungkap H. Oleh Soleh.
H. Oleh Soleh menyoroti pola kemunculan kembali akun yang diduga mempromosikan judi online meskipun sebelumnya telah diblokir atau diturunkan kontennya (take down).
Menurutnya, penanganan judi online tidak cukup hanya dengan menghapus akun yang telah teridentifikasi. Komdigi perlu memperkuat sistem deteksi, menelusuri keterkaitan antarakun, serta mengantisipasi kemunculan akun baru yang diduga digunakan untuk aktivitas serupa.
Ia menggambarkan persoalan tersebut melalui perbandingan antara jumlah akun yang berhasil diturunkan dan akun baru yang kembali bermunculan.
“Take down satu juta hari ini, besok tumbuh dua juta. Nah, oleh sebab itu, saya rasa ini perlu komitmen bersama,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi pemberantasan judi online. Penindakan harus diarahkan tidak hanya pada konten yang terlihat, tetapi juga pada pola penyebaran promosi dan jaringan yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Selain itu, pengawasan terhadap iklan terselubung di situs web dan platform digital perlu diperkuat agar promosi perjudian tidak mudah kembali beredar setelah dilakukan pemblokiran.
H. Oleh Soleh juga menyoroti pentingnya penertiban akun digital yang identitas pemiliknya tidak jelas, terutama apabila terdapat indikasi penyalahgunaan untuk kegiatan ilegal, termasuk promosi judi online.
Menurutnya, ketidakjelasan identitas pemilik akun dapat menyulitkan proses pengawasan dan penindakan. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme yang lebih efektif untuk mengidentifikasi akun bermasalah tanpa membatasi kebebasan masyarakat dalam menjalankan aktivitas digital yang sah.
Ia menegaskan, gagasan pembatasan akun bukan berarti melarang masyarakat memiliki lebih dari satu akun atau second account.
Akun tambahan yang digunakan untuk kepentingan bisnis, promosi produk, perdagangan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta pembuatan konten tetap perlu mendapatkan ruang selama digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Salah satunya tadi pembatasan akun ini sebenarnya salah satu solusinya. Hanya saja, akun yang tidak jelas. Kalau misalkan para TikToker, para kreator untuk UMKM, untuk dagang dan lainnya, sebenarnya saya tidak membatasi itu. Tapi yang saya batasi adalah akun-akun yang tidak jelas pemiliknya siapa,” jelasnya.
Ia menambahkan, persoalan utama bukan semata-mata jumlah akun yang dimiliki seseorang, melainkan ketidakjelasan identitas dan dugaan penyalahgunaan akun untuk kepentingan tertentu.
“Kalau second account untuk kepentingan bisnis dan promosi, identitasnya jelas, pemiliknya jelas, ya tidak ada masalah. Mohon dipahami, jadi bukan berarti semua second account tidak boleh. Bukan ke sana maksud saya,” paparnya.
Karena itu, ia berharap kebijakan penertiban akun digital dirancang secara proporsional. Akun yang digunakan untuk kegiatan usaha dan kreativitas masyarakat tidak semestinya disamakan dengan akun palsu atau akun yang diduga menjadi sarana penyebaran promosi perjudian online.
Komdigi Diminta Perkuat Pengawasan Platform Digital
Lebih lanjut, H. Oleh Soleh menilai pemberantasan judi online membutuhkan dukungan regulasi yang memadai, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah dan penyelenggara platform digital.
Komdigi diharapkan tidak hanya berfokus pada pemblokiran situs perjudian. Pengawasan juga perlu mencakup iklan terselubung, akun penyebar promosi, serta jaringan yang diduga mengatur distribusi konten perjudian di internet.
Penyedia platform digital juga diharapkan meningkatkan tanggung jawab dalam mencegah penyebaran promosi ilegal melalui layanan yang mereka kelola. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan moderasi konten, percepatan tindak lanjut laporan masyarakat, dan evaluasi terhadap akun yang berulang kali menyebarkan konten serupa.
Menurut H. Oleh Soleh, perkembangan teknologi seharusnya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, termasuk mendeteksi pola aktivitas mencurigakan dan mengantisipasi akun yang kembali beroperasi dengan identitas baru setelah ditindak.
Dengan demikian, pemberantasan judi online tidak berhenti pada penghapusan konten, tetapi juga menyasar pola dan jaringan penyebarannya.
Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Promosi Judi Online
H. Oleh Soleh menegaskan bahwa pemberantasan judi online bukan hanya tanggung jawab pemerintah melalui Komdigi maupun DPR RI. Peran serta masyarakat juga diperlukan untuk mencegah semakin luasnya praktik perjudian di ruang digital.
Ia mengajak masyarakat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, meningkatkan kesadaran mengenai dampak negatif judi online dan tidak mudah tergiur oleh promosi yang menjanjikan keuntungan secara instan.
“Bukan hanya pemerintah melalui Komdigi dan bukan hanya DPR. Masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke harus sadar sesadar-sadarnya bahwa judi online tidak akan memberikan manfaat, tetapi justru memberikan kemudaratan, baik di dunia maupun di akhirat,” tegasnya.
Menurutnya, paparan iklan dan promosi judi online yang terus berulang berpotensi membuat masyarakat semakin terbiasa dengan praktik perjudian. Padahal, aktivitas tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi, memicu persoalan sosial, serta berdampak terhadap kehidupan keluarga.
Oleh karena itu, upaya pencegahan perlu dibarengi dengan edukasi dan peningkatan literasi digital. Masyarakat diharapkan lebih kritis dalam menyikapi tawaran yang beredar di internet, tidak sembarangan membuka tautan mencurigakan, serta melaporkan konten yang diduga mempromosikan perjudian melalui kanal pengaduan yang tersedia.
Sebagai anggota DPR RI Komisi I dari Fraksi PKB, H. Oleh Soleh menyatakan akan terus mendorong Komdigi mencari solusi yang lebih efektif untuk menekan penyebaran promosi judi online.
Ia berharap sinergi pemerintah, DPR RI, penyelenggara platform digital, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak jaringan perjudian sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan produktif.
Pengawasan yang konsisten, regulasi yang memadai, penindakan akun bermasalah secara tepat sasaran, serta peningkatan kesadaran publik menjadi sejumlah langkah yang diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari dampak negatif judi online.
- Penulis : Rus
- Editor : S Erfan Nurali














