banner 728x250
Hukum  

Putusan Sudah Inkracht, Eksekusi Rumah di Pasawahan Garut Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap PN Garut

banner 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT – Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, yang dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026), ditunda sementara setelah muncul upaya pencegahan dari pihak yang berada di lokasi saat proses eksekusi hendak dilaksanakan.

Penundaan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai kepastian waktu pelaksanaan eksekusi. Pasalnya, menurut kuasa hukum pihak pemenang perkara, objek sengketa tersebut telah melalui proses persidangan dan memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Example 300x600

Kuasa hukum pihak pemenang perkara, Tomi Mulyana S.H., M.H., M.Kom. saat ditemui awak media di kantornya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Garut yang menjadwalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa tersebut.

Namun, ia mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan penundaan maupun kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi selanjutnya.

“Kami juga tidak mengetahui secara pasti apa yang menjadi dasar dari Pengadilan Negeri sehingga pelaksanaan eksekusi ini ditunda. Sampai sekarang, kami belum mendapatkan informasi yang jelas, baik mengenai alasan penundaan maupun kapan eksekusi akan dilaksanakan kembali,” ujar Tomi.

Menurutnya, kepastian jadwal sangat diperlukan agar para pihak memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan.

Kuasa Hukum Klaim Dokumen Kepemilikan Telah Diuji di Persidangan

Tomi menjelaskan, dalam proses persidangan, pihaknya telah mengajukan sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi dasar kepemilikan kliennya atas objek sengketa tersebut.

Dokumen yang dimaksud antara lain Sertifikat Hak Milik (SHM) dan akta jual beli. Ia menyebut proses transaksi dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kemudian dilanjutkan dengan proses balik nama di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut.

“Dokumen kepemilikan klien kami, mulai dari sertifikat hak milik hingga akta jual beli, sudah kami ajukan dalam persidangan. Menurut kami, klien merupakan pembeli yang beritikad baik karena proses transaksinya dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Ia juga menanggapi adanya dugaan rekayasa dokumen yang disebut-sebut dalam persoalan tersebut. Tomi menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan dugaan tersebut dan meminta agar persoalan kepemilikan dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum yang telah berjalan.

Meski demikian, dugaan mengenai keabsahan dokumen maupun klaim kepemilikan dari pihak lain tetap perlu ditelusuri berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Terkait penundaan eksekusi, Tomi menyatakan pihaknya akan menunggu penjelasan dari Pengadilan Negeri Garut. Apabila belum ada kepastian, pihaknya berencana melakukan konfirmasi lanjutan, termasuk melalui surat resmi.

“Kami akan menunggu. Namun, apabila belum ada kepastian dari Pengadilan Negeri Garut, kami akan melakukan konfirmasi kembali. Jika diperlukan melalui surat resmi, tentu akan kami tempuh untuk meminta kejelasan kapan eksekusi dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi agar persoalan tersebut dapat disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Garut. Namun, hingga keterangannya diberikan, pihaknya mengaku belum berhasil bertemu dengan pihak yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan langsung.

Tomi kembali menegaskan bahwa menurut pihaknya, putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap sehingga pelaksanaannya perlu memperoleh kepastian sesuai amar putusan dan prosedur hukum yang berlaku.

Mengenai dokumen yang mungkin dimiliki pihak lain, ia mengaku belum mengetahui secara pasti bentuk maupun status keabsahannya. Karena itu, ia mempertanyakan kemungkinan adanya dokumen kepemilikan yang berbeda atas objek yang sama.

Penundaan eksekusi rumah di Pasawahan ini menempatkan kepastian hukum sebagai persoalan utama yang perlu dijelaskan kepada para pihak.

Di satu sisi, kuasa hukum pemenang perkara menyatakan bahwa kliennya memiliki dokumen kepemilikan dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, pelaksanaan eksekusi yang semula dijadwalkan belum dapat diselesaikan pada hari tersebut.

Karena itu, penjelasan resmi dari Pengadilan Negeri Garut mengenai alasan penundaan, status pelaksanaan eksekusi, serta kemungkinan jadwal berikutnya menjadi penting untuk menghindari ketidakpastian yang berkepanjangan.

Hingga berita ini disusun, alasan resmi penundaan dari Pengadilan Negeri Garut belum diperoleh berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media. Keterangan dari pihak yang menempati atau menguasai objek sengketa serta penjelasan resmi pengadilan masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang. (Rus)

Loading

banner 325x300
Penulis: Rus86
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *