Berita-24today.co.id | JAKARTA — Kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak cukup dibangun melalui kewibawaan seragam, ketegasan sikap, atau citra yang ramah di hadapan publik. Kepercayaan harus dibuktikan melalui pelayanan yang profesional, penegakan hukum yang adil, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat tanpa diskriminasi.
Pandangan tersebut disampaikan Rahmat Aminudin, S.H., advokat dan konsultan hukum yang berkantor di kawasan Jakarta Barat, dalam menyoroti pentingnya pendekatan kepolisian yang humanis tanpa mengesampingkan ketegasan dan tanggung jawab penegakan hukum.
Menurut Rahmat, masyarakat membutuhkan aparat yang tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga mampu menggunakan kewenangan tersebut secara proporsional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Polisi tidak harus ditakuti untuk dihormati. Wibawa aparat justru terlihat ketika masyarakat merasa aman untuk mengadu, mendapatkan pelayanan yang layak, dan memperoleh kepastian bahwa laporannya ditangani secara profesional. Ketegasan harus berjalan beriringan dengan sikap humanis dan penghormatan terhadap hukum,” tegas Rahmat.
Humanis Bukan Sekadar Ramah di Hadapan Kamera
Dalam perbincangan mengenai pendekatan aparat yang komunikatif dan dekat dengan masyarakat, sosok Condro Sasongko turut menjadi perhatian. Gaya komunikasi yang santun, kemampuan membangun dialog, dan pendekatan yang tidak kaku kerap dipandang sebagai bagian penting dalam menciptakan hubungan yang lebih baik antara polisi dan masyarakat.
Namun, Rahmat mengingatkan bahwa pendekatan humanis tidak semestinya dinilai hanya dari keramahan personal atau popularitas seorang anggota kepolisian. Ukuran yang lebih penting adalah konsistensi perilaku, mutu pelayanan, integritas, dan hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
“Keramahan merupakan nilai positif, tetapi tidak boleh berhenti sebagai penampilan. Jangan sampai masyarakat disambut dengan senyum, tetapi ketika membutuhkan penanganan serius justru kesulitan memperoleh informasi, kejelasan proses, atau kepastian tindak lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi yang baik dapat membantu meredakan ketegangan, mencegah kesalahpahaman, dan membuka ruang penyelesaian masalah. Meski demikian, kualitas pelayanan tetap harus dinilai berdasarkan tindakan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata kesan yang muncul di ruang publik.
Tegas Menegakkan Hukum, Bukan Menekan Masyarakat
Rahmat menegaskan, pendekatan humanis tidak boleh disalahartikan sebagai sikap lunak terhadap pelanggaran hukum. Kepolisian tetap memiliki tanggung jawab menindak pelanggaran sesuai ketentuan, menjaga keamanan, dan melindungi masyarakat.
Sebaliknya, ketegasan juga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, merendahkan martabat seseorang, atau menggunakan kewenangan secara berlebihan.
“Polisi harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap menghormati hak setiap orang. Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum berhak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Rahmat.
Ia menilai, profesionalitas aparat perlu tercermin dalam penanganan pengaduan yang serius, penyampaian informasi yang jelas sesuai kewenangan, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan yang dapat diakses masyarakat.
Dengan demikian, hubungan antara kepolisian dan warga tidak dibangun atas dasar rasa takut, melainkan kepercayaan bahwa kewenangan negara dijalankan secara sah dan bertanggung jawab.
Kepercayaan Publik Harus Dibuktikan
Dalam perspektif penegakan hukum, keberhasilan pelayanan kepolisian tidak semata-mata diukur dari kemampuan meredam konflik atau menciptakan kesan positif. Lebih dari itu, masyarakat perlu merasakan adanya perlindungan yang nyata, proses yang transparan, dan perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Rahmat menilai, evaluasi terhadap kualitas pelayanan harus menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi kepolisian. Kritik masyarakat semestinya dipandang sebagai masukan untuk perbaikan, sepanjang disampaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
Di sisi lain, penilaian terhadap kinerja aparat juga harus didasarkan pada fakta, prosedur, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak setiap tindakan tegas dapat langsung disebut intimidasi, sebagaimana keramahan juga tidak otomatis membuktikan bahwa pelayanan telah berjalan dengan baik.
Karena itu, keseimbangan antara ketegasan, penghormatan terhadap hak warga, dan akuntabilitas menjadi prinsip penting dalam membangun kepolisian yang dipercaya publik.
“Rakyat tidak hanya membutuhkan polisi yang bisa membuat mereka tersenyum. Rakyat membutuhkan polisi yang hadir ketika diperlukan, mendengarkan pengaduan, memberikan penjelasan yang layak, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik harus diperoleh melalui kerja nyata, bukan sekadar citra,” tutup Rahmat.
Pada akhirnya, polisi yang humanis bukanlah polisi yang kehilangan ketegasan. Sebaliknya, polisi yang profesional adalah aparat yang mampu bersikap tegas tanpa sewenang-wenang, ramah tanpa mengabaikan tanggung jawab, serta berani menegakkan hukum tanpa membeda-bedakan latar belakang masyarakat.
Rakyat membutuhkan perlindungan, bukan intimidasi. Ketegasan harus berlandaskan hukum, keramahan harus disertai pelayanan nyata, dan kewenangan harus selalu diiringi akuntabilitas.
- Penulis: Fares
Editor: S. Erfan Nurali
![]()














