Berita-24today.co.id || Bandung – Pengamat kebijakan publik dari Martadinata Institute, Imam Maulana, mendesak Pemerintah Kota Bandung memperkuat kembali Satgas Yustisi Penegakan Perda dan Perkada. Ia menilai kinerja satgas nyaris tak terdengar sejak kepemimpinannya dialihkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, sementara keluhan warga soal begal, minuman keras, dan obat keras ilegal terus meningkat.
Menurut Imam, aksi begal kembali meresahkan warga dan penjualan minuman keras tidak sesuai aturan masih berlangsung. Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Dextro juga disebut telah menyasar anak muda hingga permukiman padat penduduk.
Obat-obatan itu diperjualbelikan tanpa izin dan disalah gunakan.
“Penyalahgunaan obat keras dan minuman keras kerap menjadi pemicu kriminalitas jalanan, tawuran remaja, hingga begal. Ancamannya langsung mengarah pada keselamatan warga dan masa depan generasi muda Bandung,” kata Imam, Rabu (7/10/2026).
Mandat dan Dasar Hukum
Satgas Yustisi diaktifkan kembali pada Apel Mulai Bekerja di Plaza Balai Kota Bandung, 10 Juni 2025. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat itu menyerahkan mandat kepada Wakil Wali Kota Erwin sebagai ketua satgas.
Farhan menyebut satgas berdasar pada Pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta revisi Peraturan Wali Kota sebagai landasan operasional.
Satgas bertugas menindak pelanggaran Perda dan Perkada secara yustisial maupun administratif. Sasarannya antara lain pungutan liar, parkir liar, penjualan minuman keras ilegal, bangunan tanpa izin, reklame ilegal, dan prostitusi terselubung.
Satgas dirancang bersinergi dengan Forkopimda, mulai dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polrestabes, dan Kodim hingga BPOM.
Rekam Jejak Saat Dipimpin Wakil Wali Kota
Imam merujuk sejumlah penindakan yang tercatat di media selama satgas dipimpin Erwin:
• 25 Februari 2025: Satpol PP mengamankan lebih dari 500 botol minuman keras di Terminal Antapani, menyegel empat warung yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, dan menemukan satu lokasi penjual obat daftar G tanpa izin edar. Penertiban diperintahkan Wakil Wali Kota atas keresahan warga.
• 12 Agustus 2025: Razia yang dipimpin Erwin menyegel tiga kamar apartemen di Jalan Soekarno-Hatta yang dipakai untuk prostitusi, serta menemukan praktik “open pijat” di kawasan Panghegar. Keesokan harinya para pelanggar disidang tindak pidana ringan (tipiring) bersama 40 pedagang kaki lima, dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau kurungan tiga bulan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2019.
• 11 September 2025: Satgas menghentikan pembangunan Griya Elok Townhouse di Kecamatan Batununggal karena diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
• Juni 2025: Erwin mengajak kepala dinas dan Satpol PP mengubah pola penegakan Perda dari sektoral menjadi kolaboratif, serta menegaskan satgas juga bertugas mengedukasi pelaku usaha.
“Penindakan dilakukan terbuka, dari warung miras di terminal sampai kamar apartemen, dari proyek tanpa izin sampai pelanggar yang langsung dibawa ke meja hijau. Itu yang membuat publik merasakan negara hadir,” ujar Imam.
Dinilai Anomali Kebijakan
Imam menilai pengalihan kepemimpinan satgas kepada Sekda sebagai anomali kebijakan. Berdasarkan pernyataan Erwin yang dikutip Tribunjabar.id, posisi ketua satgas yang sebelumnya ia emban kini dialihkan kepada Sekda.
Sejak itu, kata Imam, publik nyaris tidak lagi melihat operasi besar, penindakan terbuka, maupun laporan hasil kerja satgas.
“Saya tidak menuduh siapa pun tidak bekerja. Tetapi masyarakat berhak menilai dari hasil. Operasi apa yang sudah dilakukan? Berapa pelanggar yang disidang? Berapa lokasi yang ditutup? Jika ada, mengapa tidak diumumkan? Jika tidak ada, satgas ini sedang mati suri,” katanya.
Ia menambahkan, jabatan Sekda pada dasarnya adalah posisi birokrasi administratif sebagai motor koordinasi aparatur sipil negara, sedangkan penegakan hukum di lapangan menuntut kecepatan dan kehadiran politik. Menyerahkan komando satgas penindakan kepada jabatan administratif, menurut dia, berisiko menjadikan satgas sekadar struktur di atas kertas.
“Dalam tata kelola yang sehat, tim yang berprestasi semestinya diperkuat anggaran, personel, dan dukungan politiknya, bukan diganti pimpinannya. Itu kontraproduktif, dan publik yang menjadi korbannya,” tegas Imam.
Empat Pertanyaan untuk Wali Kota
Imam mengajukan empat pertanyaan kepada Wali Kota Farhan:
1. Apa dasar evaluasi dan indikator kinerja yang dipakai sehingga kepemimpinan satgas dialihkan?
2. Apakah ada kajian tertulis yang menyimpulkan kepemimpinan Sekda lebih efektif?
3. Mengapa keputusan itu diambil ketika persoalan begal, miras, dan obat keras makin meresahkan?
4. Apakah pengalihan itu murni pertimbangan tata kelola, atau ada faktor lain di internal pemerintahan?
Imam menyinggung bahwa Erwin sempat berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung sejak Desember 2025. menurut Imam, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka dan mengembalikan pola kepemimpinan yang telah terbukti bekerja.
“Proses hukum sudah berakhir. Publik wajar bertanya, apa lagi yang menghalangi satgas ini diperkuat kembali? Keamanan warga tidak boleh menjadi korban tarik-menarik kepentingan,” ujarnya.
Imam juga mengingatkan bahwa Erwin pernah menyatakan merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan strategis oleh Wali Kota. Jika pengalihan satgas bagian dari pola itu, kata dia, persoalannya menyangkut kolaborasi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih sebagai satu paket oleh warga Bandung.
Enam Rekomendasi Martadinata Institute
Martadinata Institute mendesak langkah berikut:
1. Wali Kota membuka alasan, dasar evaluasi, dan kajian di balik pengalihan kepemimpinan Satgas Yustisi.
2. Pemkot memperkuat satgas melalui dukungan anggaran, penambahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan koordinasi dengan Polrestabes, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, BPOM, serta Dinas Kesehatan.
3. Pemkot mempertimbangkan kembali kepemimpinan operasional satgas oleh Wakil Wali Kota sesuai mandat awal.
4. Satgas wajib melaporkan kinerja secara berkala kepada publik, meliputi jumlah operasi, lokasi, pelanggar, hasil sidang tipiring, dan tindak lanjutnya.
5. Pemkot menggelar operasi khusus terhadap peredaran obat keras dan minuman keras ilegal di sekitar sekolah, terminal, dan permukiman padat, dengan melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan, dan tokoh masyarakat.
6. DPRD Kota Bandung menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan Wali Kota dan mengevaluasi kinerja satgas.
“Yang dipertaruhkan adalah keselamatan warga, masa depan anak muda Bandung, dan wibawa hukum daerah. Ketika sebuah satgas terbukti bekerja, tugas pemimpin adalah memperkuatnya. Kami menunggu jawaban Wali Kota, dan warga Bandung berhak mendapatkannya,” pungkas Imam.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Bandung belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut.(Rus)













