Berita-24today.co.id || JAKARTA – Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di kawasan Malaka Sari, Jakarta Timur, pada Selasa (22/9/2026), menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai kewenangan pejabat pengadilan dalam sejumlah tahapan pelaksanaannya.
Pertanyaan tersebut kemudian diklarifikasi oleh Singging Haryono, Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
Singging menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dalam rangkaian eksekusi tersebut berkaitan dengan adanya pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
Menurut Singging, pendelegasian itu dituangkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 tentang Pendelegasian Sebagian Tugas dan Kewenangan Panitera kepada Panitera Muda pada PN Jakarta Timur Kelas IA Khusus.
“Intinya poin empat, tugas saya yang menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi. Tidak ada yang lain,” ujar Singging.
PN Jaktim Sebut Ada Pendelegasian
Singging menegaskan, tugas yang dijalankannya merupakan bagian dari kewenangan yang telah didelegasikan oleh Ketua PN Jakarta Timur melalui keputusan tersebut.
Ia menyebut ruang lingkup tugasnya mencakup penandatanganan pemberitahuan, rapat koordinasi, hingga pelaksanaan eksekusi sebagaimana tercantum dalam butir keempat keputusan tersebut.
“Menandatangani pemberitahuan, rapat koordinasi dan pelaksanaan eksekusi,” kata Singging ketika kembali dikonfirmasi mengenai kewenangannya.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai siapa yang memiliki kewenangan dalam tahapan tertentu pada proses eksekusi yang telah berlangsung.
Eksekusi Dilaksanakan 22 September
Eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan seluas 217 meter persegi di Malaka Sari tersebut dilaksanakan pada Selasa (22/9/2026).
Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari rangkaian proses perkara perdata yang telah melalui tahapan hukum di pengadilan.
Dalam prosesnya terdapat sejumlah tahapan, antara lain pemberitahuan, koordinasi serta pelaksanaan eksekusi.
Rangkaian tersebut kemudian menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan pejabat yang menjalankan masing-masing tahapan.
Singging kembali merujuk pada keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 sebagai dasar pendelegasian tugas yang dijalankannya.
Dasar Kewenangan dan Biaya Proses
Dalam memberikan penjelasan, Singging juga menyinggung ketentuan terkait biaya proses dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya.
Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 1076/PAN.HK.00/SK/12/2021 mengenai revisi petunjuk pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2012 tentang biaya proses dan pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Namun, ketentuan mengenai biaya proses tersebut merupakan hal yang berbeda dengan dasar kewenangan Singging dalam menjalankan tugas eksekusi.
Untuk kewenangan pelaksanaan tugasnya, Singging secara spesifik merujuk pada Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026 mengenai pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan Panitera kepada Panitera Muda.
Mantan Hakim Soroti SOP
Di sisi lain, seorang narasumber yang disebut sebagai mantan hakim memberikan pandangan berbeda mengenai mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut. Narasumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, pelaksanaan eksekusi harus mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Itu tidak benar. Seharusnya SOP-nya tidak seperti itu,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme dan prosedur pelaksanaan eksekusi.
Namun, pandangan tersebut merupakan pendapat narasumber dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan eksekusi dimaksud.
Dokumen Menjadi Kunci
Dengan adanya dua penjelasan tersebut, persoalan utama kini berkaitan dengan dasar kewenangan serta kesesuaian setiap tahapan eksekusi dengan ketentuan yang berlaku.
Di satu sisi, Singging menyatakan bahwa tugas yang dijalankannya memiliki dasar pendelegasian melalui Keputusan Ketua PN Jakarta Timur, khususnya butir keempat.
Di sisi lain, terdapat pandangan yang mempertanyakan kesesuaian mekanisme tersebut dengan SOP pelaksanaan eksekusi.
Karena itu, untuk memperoleh gambaran yang utuh, sejumlah dokumen perlu dicermati, antara lain Keputusan Ketua PN Jakarta Timur Nomor 21/KPN.W10-U5/SK.OT1/I/2026, penetapan eksekusi, dokumen pemberitahuan, serta ketentuan dan SOP yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Dengan demikian, sorotan terhadap eksekusi Malaka Sari bukan semata mengenai pelaksanaan eksekusi pada 22 September 2026, tetapi juga menyangkut bagaimana kewenangan didelegasikan dan bagaimana setiap tahapan eksekusi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, penjelasan mengenai dasar kewenangan dari pihak PN Jakarta Timur telah disampaikan melalui Singging Haryono. Sementara itu, pandangan berbeda dari narasumber yang mengaku mantan hakim menjadi bagian dari informasi yang perlu dikonfirmasi dan diuji berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan hukum yang berlaku.
- Sumber : Tim Red
- Editor : S Erfan Nurali













