banner 200x800
banner 200x800
Hukum

Bebasnya Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Bukti Penahanan Bermasalah, Aziz Yanuar: Hidup Prabowo!

715
×

Bebasnya Dokter Tifa dan Roy Suryo Jadi Bukti Penahanan Bermasalah, Aziz Yanuar: Hidup Prabowo!

Sebarkan artikel ini
IMG 20260625 WA0112
Example 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta — Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menanggapi bebasnya dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dan Roy Suryo setelah keduanya sempat menjalani proses hukum terkait perkara tudingan ijazah palsu yang berujung pada laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Salah satu anggota TPDT, Aziz Yanuar, menilai sejak awal langkah penahanan yang dilakukan penyidik telah menimbulkan sejumlah pertanyaan serius dari sisi hukum. Menurut Aziz, pasal-pasal yang dilaporkan dalam perkara tersebut, sepanjang yang diketahuinya, tidak termasuk kategori pasal yang dapat langsung menjadi dasar penahanan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Example 300x600

“Sejak awal, sepengetahuan kami, jika yang dilaporkan oleh Jokowi adalah pasal-pasal yang selama ini disebutkan, maka tidak ada dasar untuk langsung dilakukan penahanan sebelum adanya vonis. Jika kemudian ada pasal lain yang ditambahkan penyidik, itu justru menunjukkan adanya overcharging yang mengindikasikan kuatnya intervensi politik dalam proses hukum. Kepolisian kembali diposisikan sebagai alat kekuasaan karena merusak due process of law,” ujar Aziz Yanuar saat diwawancarai MJ NEWS, Selasa (23/6/2026).

Aziz juga menyoroti adanya terlapor lain dalam perkara yang sama yang telah memperoleh penghentian penyidikan atau SP3. Menurutnya, fakta tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penerapan prinsip equality before the law dan asas ondeelbaarheid van klacht atau sifat tidak terbagi-baginya pengaduan.

“Jika proses itu tetap dilanjutkan, maka patut diduga berjalan secara ilegal, karena dalam perkara yang sama ada beberapa terlapor maupun calon tersangka yang telah resmi memperoleh SP3. Dengan demikian, terlapor lainnya semestinya memperoleh perlakuan yang sama sesuai asas equality before the law dan ondeelbaarheid van klacht,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aziz menilai apabila perkara tersebut berasal dari laporan pihak lain selain Joko Widodo dan menggunakan pasal yang memungkinkan penahanan, maka kedudukan hukum atau legal standing pelapor juga harus diuji secara ketat.

“Jika yang melapor bukan Jokowi, sekalipun menggunakan pasal yang memungkinkan tersangka langsung ditahan, tetap harus diuji legal standing pelapor. Dalam pandangan kami, kedudukan hukumnya cacat,” lanjut Aziz.

Dalam pandangan TPDT, perkara yang menjerat Dokter Tifa dan Roy Suryo sejak awal sarat dengan kepentingan politik. Aziz menilai polemik mengenai keaslian ijazah seharusnya dapat diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme keterbukaan informasi dan diskusi publik yang transparan, sehingga tidak berkembang menjadi perkara hukum berkepanjangan yang menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Aziz juga berharap pemerintahan saat ini tetap menjaga independensi penegakan hukum serta memastikan setiap proses berjalan di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

“Presiden dan jajaran pemerintah yang berakal sehat tentu memiliki kepentingan menjaga kedaulatan hukum agar tetap berada di rel keadilan. Itu hal yang wajar. Ketika pejabat publik berpihak pada rakyat, maka memang itulah yang seharusnya mereka lakukan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Aziz turut menyampaikan apresiasi kepada sejumlah pejabat negara yang menurutnya memiliki komitmen terhadap penegakan hukum.

“Hidup Pak Prabowo. Terima kasih dan sehat selalu untuk Pak Sufmi Dasco Ahmad dan Pak Sanitiar Burhanuddin,” tutup Aziz Yanuar.

Sumber : Rilis Shendy Marwan 

Editor : Redaksi 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *