banner 728x250

Putusan MK Menguji UU Peradilan Militer, Gunakan Kovenan HAM

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta,Humas MA, Jum’at, 16 Oktober 2026, Dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim MK merujuk berbagai ketentuan kovenan dan kesepakatan universal mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima Indonesia, serta diberlakukan secara global.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan Putusan Uji Materil UU Peradilan Militer, Kamis (15/10). Amar Putusan MK tersebut, menyatakan UU Peradilan Militer tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu 2 tahun sejak Putusan diucapkan.

Example 300x600

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Majelis Hakim MK merujuk berbagai ketentuan kovenan dan kesepakatan universal mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima Indonesia, serta diberlakukan secara global.

Salah satunya mengenai prinsip fair trial sebagaimana ketentuan pasal 14 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), yang kemudian tercermin dalam General Comment No. 32 Article 14: Right to Equality Before Courts and Tribunals and to a Fair Trial oleh Human Rights Committee, pada Paragraf 22 menjelaskan :

The provisions of article 14 apply to all courts and tribunals within the scope of that article whether ordinary or specialized, civilian or military… Trials of civilians by military or special courts should be exceptional, i.e. limited to cases where the State party can show that resorting to such trials is necessary and justified by objective and serious reasons, and where with regard to the specific class of individuals and offences at issue the regular civilian courts are unable to undertake the trials. (Ketentuan Pasal 14 berlaku bagi semua pengadilan dan badan peradilan dalamlingkup pasal tersebut, baik yang umum maupun khusus, sipil maupun militer…Persidangan warga sipil di pengadilan militer atau pengadilan khusus harus bersifat luar biasa, yaitu terbatas pada kasus-kasus di mana Negara Pihak dapat menunjukkan bahwa penggunaan persidangan semacam itu diperlukan dan dibenarkan oleh alasan-alasan yang objektif dan serius, serta di mana, sehubungan dengan kelompok individu dan tindak pidana tertentu yang menjadi pokok permasalahan,pengadilan sipil biasa tidak mampu menangani persidangan tersebut.)

Atas uraian General Comment No. 32 Article 14: Right to Equality Before Courts and Tribunals and to a Fair Trial oleh Human Rights Committee dimaksud, Mahkamah menjelaskan meskipun Paragraf 22 tersebut secara harfiah menggarisbawahi mengenai penggunaan peradilan militer terhadap pelanggar hukum yang merupakan masyarakat sipil, bukan prajurit yang melakukan tindak pidana umum, namun penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus militer harus mempunyai justifikasi objektif, serius, dan bersifat exceptional. Dengan demikian, secara a contrario, jika suatu tindak pidana yang dilakukan prajurit merupakan tindak pidana umum maka secara formal lebih tepat diperiksa oleh peradilan umum.

Lebih lanjut dalam pertimbangan Putusan, Majelis Hakim MK menguraikan terlebih, dalam keadaan damai, ketika peradilan umum dapat menjalankan fungsi yudisialnya secara normal, menurut Mahkamah semakin tidak terdapat alasan hukum untuk mempertahankan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI menjadi yurisdiksi peradilan militer, yang hanya didasarkan pada status pelakunya.

Namun demikian, Mahkamah dapat memahami bahwa dalam keadaan perang di daerah pertempuran dapat menimbulkan keadaan tertentu atau khusus, karena adanya operasi militer yang dilakukan, serangkaian komando, atau kepentingan militer dalam menjaga perdamaian, maka yurisdiksi peradilan militer lebih diutamakan. Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian.

MK juga dalam pertimbangannya merujuk pada pendapat Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan pada pokoknya yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada pelanggaran yang secara khusus bersifat militer dan dilakukan oleh personel militer atau TNI, sebagaimana termuat berikut ini [vide Economic and Social Council, United Nations, “Promotion and Protection of Human Rights: Impunity”, 2005, hlm. 16]:

“The jurisdiction of military tribunals must be restricted solely to specifically military offences committed by military personnel, to the exclusion of human rights violations, which shall come under the jurisdiction of the ordinary domestic courts or, where appropriate, in the case of serious crimes under international law, of an international or internationalized criminal court” (Yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi semata-mata pada tindak pidana yang secara khusus bersifat militer yang dilakukan oleh personel militer, dengan mengecualikan pelanggaran hak asasi manusia, yang harus menjadi kewenangan pengadilan umum dalam negeri atau, jika dianggap perlu, dalam hal kejahatan berat berdasarkan hukum internasional, menjadi kewenangan pengadilan pidana internasional atau pengadilan pidana yang bersifat internasional.)

Berdasarkan uraian di atas MK menilai, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer. Maka, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas.

Demikianlah sebagian pertimbangan Putusan MK dalam Uji Materil UU Peradilan Militer, yang merujuk pada kovenan HAM dan kesepakatan internasional, yang juga telah diratifikasi pemerintah Indonesia.

Putusan MK ini, akan mengakibatkan pola penyelesaian perkara yang berbeda dalam peradilan militer yang merupakan bagian dari lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, khususnya nanti setelah adanya perubahan UU Peradilan Militer sebagaimana diamanatkan Putusan MK dimaksud.

Para Pemohon Uji Materil UU Peradilan Militer
Sebagai informasi Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 didasarkan pada permohonan dari Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu yang merupakan keluarga korban dari tindak pidana umum yang dilakukan oknum TNI. Lenny Damanik merupakan ibu kandung dari alm. Michael Histon Sitanggang (15 tahun) yang merupakan korban akibat tindak pidana penganiayaan menyebabkan kematian akibat dari tindakan Sertu Reza Pahlivi.

Sedangkan Eva Melina Br. Pasaribu anak dari alm. Rico Sempurna Pasaribu (seorang wartawan) yang tewas bersama 3 anggota keluarganya (isteri, anak dan cucu) akibat pembunuhan berencana dengan pembakaran yang terjadi karena aktivitas jurnalistik almarhum yakni memberitakan bisnis perjudian yang dimiliki atau dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu. Herman Bukit.

  • Sumber : Adji Prakoso
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *