banner 728x250

Remaja 15 Tahun Tewas Dibacok saat Tawuran di Ciracas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

banner 468x60

Berita-24today.co.id ||JAKARTA — Seorang remaja berusia 15 tahun tewas setelah menjadi korban pembacokan dalam tawuran antarkelompok remaja di Jalan Raya Malaka, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/10).

Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, mengatakan peristiwa tersebut bermula dari janji pertemuan dua kelompok remaja melalui media sosial.

Example 300x600

“Pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, dua kelompok anak remaja telah melakukan janjian melalui akun media sosial, kemudian melakukan aksi tawuran di sekitar Jalan Raya Malaka, Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,” kata Lina.

Menurut Lina, kedua kelompok datang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam. Saat bertemu di lokasi, salah satu kelompok mengejar kelompok korban sambil mengacungkan senjata tajam.

“Salah satu anak yang membawa senjata tajam jenis corbek langsung melakukan pembacokan dari arah depan kepada anak korban sebanyak satu kali, sehingga mengenai dan melukai bagian leher kiri belakang anak korban,” ujarnya.

Setelah melakukan penyerangan, kelompok tersebut meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mengalami pendarahan kemudian terjatuh dari sepeda motor.

Warga sekitar berupaya memberikan pertolongan dengan membawa korban menggunakan mobil pikap ke klinik terdekat. Namun, setibanya di klinik, korban dinyatakan meninggal dunia.

“Anak korban mendapatkan pertolongan dari warga sekitar dan dibawa menggunakan mobil jenis pikap untuk dibawa ke klinik terdekat. Sesampainya di klinik tersebut, pihak klinik menyatakan bahwa anak korban telah meninggal dunia,” tutur Lina.

Polisi dari Polsek Ciracas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk menjalani autopsi.

Polisi Periksa 10 Saksi

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan menetapkan seorang anak berusia 15 tahun sebagai tersangka.

“Untuk perkara ini, yang sudah kami periksa sebanyak 10 saksi. Kemudian, status perkara saat ini dari penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dan kami menetapkan satu anak usia 15 tahun,” kata Lina.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian milik anak yang diduga sebagai pelaku.

Lina menjelaskan, perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dan/atau penganiayaan serta penyerangan secara berkelompok yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Polisi Dalami Situasi Penyerangan

Polisi masih mendalami kronologi dan peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut, termasuk situasi ketika korban terpisah dari kelompoknya.

Lina menjelaskan bahwa para pelaku diduga telah bergerak secara berkelompok sebelum bertemu dengan kelompok korban.

“Jadi, untuk pelaku-pelaku ini sudah berkelompok dan kemudian bertemu dengan anak korban. Anak korban itu tertinggal oleh kelompok,” ujar Lina.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut. Mengingat korban dan tersangka masih berusia anak, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak.

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *