Berita-24today.co.id || GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai eksploitasi seksual di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik perekrutan, penjemputan, hingga penempatan korban untuk melayani laki-laki dengan imbalan uang. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Garut Selatan dan menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan eksploitasi seksual terhadap korban.
Kasus tersebut disampaikan pada Jumat (9/10/2026), seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap peran setiap pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah seorang tersangka berinisial C.K. (19) diduga menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial DF. Korban yang diketahui sedang mencari pekerjaan itu ditawari bekerja sebagai lady companion (LC) dan pekerja office boy (OB) di wilayah Garut Selatan.
Korban kemudian dijemput dari wilayah Bandung pada Senin dini hari menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Penjemputan tersebut diduga melibatkan sejumlah tersangka lainnya.
Namun, setelah tiba di lokasi tujuan, korban diduga ditempatkan di sebuah tempat tertutup dan dipekerjakan untuk melayani laki-laki dengan imbalan sejumlah uang. Polisi kini mendalami proses perekrutan, kondisi korban selama berada di lokasi, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam dugaan praktik tersebut.
Diduga Layani Lima Orang, Pembayaran Mencapai Rp400 Ribu per Layanan
Dalam rentang waktu Senin hingga Kamis, korban diduga telah melayani sekitar lima orang. Setiap layanan disebut memiliki tarif Rp400.000.
Penyidik menduga uang pembayaran tersebut diterima oleh C.K., kemudian diserahkan kepada pihak lain hingga akhirnya dikuasai oleh tersangka yang diduga berperan sebagai pemilik atau pengelola tempat.
Aliran uang tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan eksploitasi seksual terhadap korban.
Kepolisian masih mendalami pembagian peran, mekanisme pembayaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, konstruksi peran setiap tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Kondisi Korban Menjadi Perhatian, Anak Berada di Lokasi Kejadian
Di balik pengungkapan perkara ini, kondisi kehidupan korban turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang disampaikan, DF merupakan seorang ibu dengan dua anak yang telah bercerai dari pasangannya.
Korban diketahui memiliki anak pertama berusia empat tahun dan anak kedua berusia sembilan bulan. Saat peristiwa berlangsung, anak bungsunya dititipkan kepada mantan mertua korban.
Sementara itu, anak pertama korban disebut berada di lokasi yang sama ketika peristiwa tersebut terjadi. Keadaan ini menambah keprihatinan terhadap situasi yang dialami korban, terlebih terdapat anak yang berada di lingkungan tempat dugaan eksploitasi itu berlangsung.
Meski demikian, kondisi dan dampak kejadian terhadap anak tersebut perlu ditangani secara hati-hati melalui pendampingan yang sesuai, dengan mengutamakan keselamatan, pemulihan, serta perlindungan identitas anak.
Fakta bahwa korban sedang mencari pekerjaan juga menjadi pengingat bahwa kebutuhan ekonomi dapat membuat seseorang rentan terhadap tawaran kerja yang tidak jelas. Namun, tanggung jawab atas dugaan tindak pidana tetap berada pada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan dugaan peran yang berbeda-beda, yakni:
1. E.M. (36), diduga berperan sebagai pemilik atau bos.
2. C.K. (19), diduga berperan sebagai perekrut korban.
3. D. (44), diduga berperan dalam penjemputan korban.
4. H.H. (26), diduga turut terlibat dalam penjemputan korban.
5. V.N. (17), diduga berperan sebagai penerima upah dan berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Pembuktian atas dugaan perbuatan dan peran masing-masing pihak selanjutnya dilakukan melalui proses penyidikan dan peradilan.
Khusus terhadap tersangka yang masih berstatus anak, penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak serta hak-hak yang melekat pada anak yang berhadapan dengan hukum.
Mobil dan Dua Telepon Genggam Diamankan
Untuk mendukung proses penyidikan, Satreskrim Polres Garut telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti itu meliputi satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam yang diduga digunakan dalam penjemputan korban serta dua unit telepon genggam, masing-masing Infinix Hot 30i berwarna hitam dan Itel City 100 berwarna biru tua.
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung pembuktian dan pendalaman perkara, termasuk menelusuri komunikasi antarpihak yang diduga terlibat.
Dijerat Pasal TPPO dan Perlindungan Anak
Dalam penanganan perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perdagangan orang, serta Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Penerapan pasal tersebut akan diuji berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hasil penyidikan. Untuk kepastian mengenai ketepatan pasal serta unsur tindak pidana yang disangkakan, diperlukan pencocokan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan yang tidak transparan, terutama apabila perekrutan dilakukan secara mendadak, lokasi kerja tidak jelas, atau terdapat pihak yang mengendalikan upah dan aktivitas pekerja.
Masyarakat diimbau tidak mudah menerima tawaran pekerjaan tanpa memastikan identitas perekrut, kejelasan tempat kerja, jenis pekerjaan, serta mekanisme pembayaran yang ditawarkan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban perlu menjadi perhatian utama. Korban dugaan TPPO dan eksploitasi seksual membutuhkan penanganan yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mencakup pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan terhadap keluarga, khususnya anak-anak yang terdampak.
Polres Garut menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik tersebut, serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan perdagangan orang bukan semata-mata persoalan perekrutan tenaga kerja, melainkan juga menyangkut keselamatan, martabat, dan hak asasi manusia yang wajib dilindungi.(Rus)













