banner 728x250

Seleksi Hakim Ad-Hoc PHI Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA, Senin, 12 Oktober 2026, Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2026 resmi dibuka daring mulai 9 Oktober hingga 22 November melalui sschphi.kemnaker.go.id

Panitia Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tahun 2026 membuka pendaftaran dan pengusulan calon mulai 9 Oktober hingga 22 November 2026.

Example 300x600

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (SSCHPHI) pada laman sschphi.kemnaker.go.id. Pengusulan calon dilakukan melalui serikat pekerja/serikat buruh, federasi atau konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, serta organisasi pengusaha yang telah terdaftar sebagai Organisasi Pengusul.

Calon yang diusulkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain warga negara Indonesia, berusia paling rendah 30 tahun dan belum berusia 56 tahun pada saat pembukaan pendaftaran tanggal 9 Oktober 2026, berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1), sehat jasmani dan kesehatan jiwa, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, calon wajib memiliki pengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat lima tahun. Pengalaman tersebut dapat berasal dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial, menjadi kuasa hukum dalam perkara hubungan industrial, kepengurusan serikat pekerja atau organisasi pengusaha, pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan, maupun kegiatan akademik di bidang hubungan industrial.

Proses pendaftaran diawali dengan pengajuan permohonan kepada Organisasi Pengusul yang telah terdaftar. Organisasi Pengusul kemudian mendaftarkan calon melalui SSCHPHI untuk memperoleh token. Setelah menerima token, calon dapat mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai pedoman teknis yang tersedia pada laman tersebut.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi daftar riwayat hidup, KTP dan kartu keluarga, surat keterangan sehat jasmani dan kesehatan jiwa, surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah, ijazah minimal S1 yang telah dilegalisasi, surat keterangan dari pengadilan negeri mengenai tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, serta dokumen pembuktian pengalaman di bidang hubungan industrial.

Seleksi administratif dilakukan melalui verifikasi persyaratan dan pembobotan berdasarkan empat aspek, yaitu pendidikan, pengalaman tugas, penulisan karya ilmiah, dan rekomendasi organisasi.

Hasil seleksi administratif akan memuat 200 calon, terdiri atas 110 calon dari unsur pengusaha dan 90 calon dari unsur pekerja/buruh. Nama-nama calon yang disetujui Menteri Ketenagakerjaan selanjutnya disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung.

Panitia juga melarang Organisasi Pengusul maupun calon melakukan atau menerima komunikasi secara tatap muka maupun melalui saluran komunikasi tidak resmi dengan panitia seleksi. Seluruh tahapan seleksi administratif wajib menggunakan akun surel Gmail, bukan surel perusahaan.

Informasi dan pengaduan terkait kendala pendaftaran dapat disampaikan melalui surel helpdesk.sschphi1@gmail.com selama masa pendaftaran dan pengusulan, pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Calon dan Organisasi Pengusul diharapkan mencermati seluruh persyaratan serta pedoman teknis sebelum menyelesaikan proses pendaftaran melalui laman SSCHPHI.

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

  • Sumber : Fikrinur Setyansyah
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *