Berita-24today.co.id || GARUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, secara resmi membuka kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 108 pasangan di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jumat (16/10/2026). Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pengadilan Agama Garut, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, Camat Cigedug, Kapolsek Cigedug, Danramil, serta 108 pasangan peserta sidang isbat nikah.
Dalam sambutannya, Nurdin Yana menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Garut, DPPKBPPPA, Disdukcapil, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut.
Menurutnya, program ini sangat penting untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi agar memperoleh pengesahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Di Kecamatan Cigedug sendiri masih ada lebih dari 300 pasangan yang belum mengikuti sidang isbat nikah. Alhamdulillah, hari ini ada 108 pasangan yang bisa mengikuti proses ini. Bapak dan ibu patut bersyukur karena sedang berupaya melengkapi legalitas pernikahan agar tercatat secara resmi,” ujar Nurdin Yana.
Legalitas Pernikahan Penting bagi Masa Depan Anak
Nurdin menegaskan, kepemilikan buku nikah bukan sekadar kelengkapan dokumen, melainkan memiliki dampak penting terhadap perlindungan keluarga dan pemenuhan hak-hak anak di masa mendatang.
Ia menjelaskan, dokumen pernikahan dapat menjadi salah satu persyaratan dalam berbagai keperluan administrasi keluarga, termasuk pengurusan akta kelahiran anak, pembaruan Kartu Keluarga (KK), serta kebutuhan administratif lainnya.
Menurutnya, kelengkapan dokumen tersebut akan membantu orang tua ketika anak-anak memasuki jenjang pendidikan, mengikuti proses seleksi pekerjaan atau institusi tertentu, maupun mengurus berbagai persyaratan resmi lainnya.
“Ketika bapak dan ibu sudah memiliki buku nikah, berbagai urusan administrasi keluarga diharapkan menjadi lebih mudah. Yang paling penting, ini juga berkaitan dengan masa depan anak-anak kita agar hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik,” tuturnya.
Ia berharap, melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu, masyarakat tidak lagi menghadapi kesulitan administratif akibat pernikahan yang belum tercatat atau belum memiliki dokumen pengesahan yang diperlukan.
Pemkab Garut Dorong Penambahan Anggaran Tahun Depan
Nurdin Yana juga mengajak para peserta untuk berperan aktif membantu pemerintah menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat sekitar.
Ia meminta peserta yang mengetahui adanya tetangga atau kerabat yang belum memiliki buku nikah agar memberikan informasi dan mendorong mereka mengikuti program sidang isbat nikah yang diselenggarakan pemerintah daerah bersama instansi terkait.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar warga yang belum memiliki legalitas pernikahan dapat memperoleh akses terhadap layanan tersebut.
“Kami berharap bapak dan ibu yang hari ini mengikuti sidang isbat nikah dapat membantu menyampaikan informasi kepada tetangga atau saudara yang belum memiliki buku nikah, sehingga mereka juga bisa mengikuti program ini,” katanya.
Lebih lanjut, Nurdin menyampaikan harapan agar pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu pada tahun mendatang dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Garut, lanjutnya, akan mendorong dukungan anggaran agar kapasitas pelayanan dapat ditingkatkan dan semakin banyak pasangan yang terbantu dalam memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.
Disdukcapil Diminta Segera Tuntaskan Administrasi Kependudukan
Dalam kesempatan tersebut, Nurdin Yana secara khusus meminta Disdukcapil Kabupaten Garut segera menindaklanjuti status administrasi kependudukan peserta setelah proses pengesahan pernikahan dan penerbitan dokumen terkait selesai.
Ia menekankan pentingnya pelayanan yang terintegrasi agar masyarakat tidak berhenti pada proses pengesahan pernikahan, tetapi juga mendapatkan kemudahan dalam melengkapi dokumen kependudukan lainnya.
Dokumen yang menjadi perhatian meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta akta kelahiran anak bagi yang membutuhkan dan memenuhi ketentuan administrasi.
“Setelah bapak dan ibu memperoleh buku nikah, saya meminta Disdukcapil segera membantu membereskan administrasi kependudukannya, mulai dari KTP, KK, sampai akta kelahiran anak-anaknya,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Garut berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahan, sekaligus mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cigedug diharapkan menjadi langkah berkelanjutan untuk menjangkau ratusan pasangan lain yang masih membutuhkan pengesahan pernikahan dan kelengkapan dokumen resmi. (Rus)













