banner 728x250

Disdukcapil Garut Tertibkan Administrasi 108 Pasangan Lewat Sidang Isbat Nikah di Cigedug

banner 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut turut mendukung pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum perkawinan sekaligus membenahi administrasi kependudukan bagi pasangan suami istri yang sebelumnya belum memiliki dokumen pernikahan resmi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Garut, Rena Sudrajat, S.Sos., M.Si., hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Garut Nurdin Yana, Camat Cigedug, Kepala Pengadilan Agama Garut, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPKBPPPA) Garut, Kapolsek Cigedug, Danramil, para kepala desa, serta peserta sidang isbat nikah.

Example 300x600

Rena Sudrajat menjelaskan, keterlibatan Disdukcapil dalam kegiatan tersebut tidak hanya sebatas mendukung pelaksanaan sidang, tetapi juga memastikan setiap pasangan yang telah memperoleh penetapan dan dokumen perkawinan dapat menindaklanjutinya dengan pembaruan administrasi kependudukan.

Menurutnya, perkawinan yang belum tercatat secara resmi dapat menimbulkan kendala dalam pengurusan sejumlah dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, hingga akta kelahiran anak.

“Setelah pasangan mendapatkan buku nikah, kami melakukan pembaruan Kartu Keluarga. Dengan demikian, status suami dan istri dapat dicatat sesuai kondisi perkawinan yang sah, termasuk penyesuaian data keluarga dan kedudukan anggota keluarga dalam KK,” jelas Rena.

Ia menambahkan, pembaruan juga dilakukan terhadap data status perkawinan pada KTP elektronik. Warga yang sebelumnya tercatat berstatus belum kawin atau berstatus lainnya dapat mengajukan perubahan data menjadi kawin setelah persyaratan dan dokumen pendukungnya terpenuhi.

Pastikan Identitas Anak Tercatat Lengkap

Selain pembaruan KK dan KTP elektronik, Disdukcapil Garut juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak administrasi kependudukan anak yang lahir dari pasangan peserta sidang isbat nikah.

Rena mengungkapkan, terdapat pasangan yang telah memiliki anak, tetapi mengalami kendala ketika mengurus akta kelahiran karena perkawinan orang tuanya belum tercatat secara resmi.

Melalui proses pengesahan perkawinan dan pemenuhan persyaratan administrasi yang berlaku, data kependudukan keluarga dapat dibenahi sehingga dokumen anak dapat diterbitkan atau diperbarui sesuai ketentuan hukum.

“Dalam kegiatan ini, kami juga melakukan penertiban akta kelahiran. Bagi anak yang dokumennya perlu disesuaikan setelah status perkawinan orang tuanya jelas, kami memprosesnya sesuai ketentuan agar identitas ayah dan ibu dapat dicantumkan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi,” ungkapnya.

Disdukcapil juga memfasilitasi penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yang memenuhi persyaratan. KIA merupakan identitas resmi bagi anak berusia kurang dari 17 tahun yang belum menikah, sebagai bagian dari upaya memastikan setiap anak memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.

Sebanyak 108 Pasangan Menjadi Sasaran Penertiban Administrasi

Rena menyebutkan, dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cigedug, terdapat 108 pasangan yang menjadi sasaran pelayanan dan penertiban administrasi kependudukan.

Namun, jumlah dokumen yang dapat diterbitkan atau diperbarui tetap bergantung pada hasil pemeriksaan persyaratan dan proses persidangan di Pengadilan Agama Garut.

“Untuk Kecamatan Cigedug, ada 108 pasangan yang menjadi sasaran penertiban administrasi. Akan tetapi, pelaksanaannya tetap menyesuaikan hasil verifikasi dan persidangan. Pasangan yang dinyatakan memenuhi ketentuan dan memperoleh dokumen perkawinan akan kami tindak lanjuti dengan pembaruan administrasi kependudukannya,” kata Rena.

Ia menegaskan, buku nikah atau dokumen perkawinan yang sah menjadi salah satu dasar penting dalam pembaruan data kependudukan, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, jumlah pasangan yang memperoleh layanan pembaruan administrasi nantinya dapat berbeda dari jumlah peserta yang mengikuti sidang isbat apabila terdapat permohonan yang belum memenuhi persyaratan atau tidak memperoleh penetapan sesuai ketentuan.

Dorong Tertib Administrasi dan Kepastian Identitas Keluarga

Melalui kegiatan tersebut, Disdukcapil Garut berupaya memastikan bahwa pengesahan perkawinan tidak berhenti pada penerbitan dokumen pernikahan, tetapi juga diikuti dengan pembenahan data kependudukan seluruh anggota keluarga.

Pembaruan KK, KTP elektronik, akta kelahiran, dan KIA diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik yang membutuhkan dokumen kependudukan yang valid.

Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cigedug pun menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang selama ini menghadapi kendala administratif akibat perkawinannya belum tercatat secara resmi.

Dengan sinergi antara Pengadilan Agama, Disdukcapil, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian status perkawinan sekaligus memiliki dokumen kependudukan yang sesuai dengan kondisi keluarga dan ketentuan hukum yang berlaku. (Rus)

Loading

banner 325x300
Penulis: Rus86
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *