Berita-24today.co.id || Jakarta – 7 SEPTEMBER 2026 — Persoalan pelayanan, tagihan, pemutusan dan penyambungan kembali tenaga listrik yang dialami Rika Rachmaida F. Sihombing memasuki tahap serius.
Melalui LAW FIRM KADAFI & PARTNERS, kuasa hukum yang terdiri dari Muhamad Kadafi, S.H., M.H. dan Teddy Wijaya, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03956/SKK-Law Firm-MK&P/VIII/2026, telah menyampaikan Somasi Kedua sekaligus Peringatan Hukum Terakhir kepada PT PLN (Persero), termasuk jajaran unit dan petugas yang menangani perkara pelanggan di wilayah Pondok Kelapa–Duren Sawit/Raden Inten/Pondok Kopi, Jakarta Timur.
Somasi kedua tersebut merupakan tindak lanjut atas Somasi/Peringatan Hukum Pertama Nomor 3957/SRT/Somasi/Law-Firm K&P/VIII/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
BUKAN SEKADAR SOAL TAGIHAN
Kuasa hukum menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai besar kecilnya tagihan listrik.
Yang dipertanyakan adalah bagaimana tagihan tersebut dihitung, dikoreksi, ditagihkan, ditagih kembali, hingga berujung pada pemutusan dan penyambungan listrik pelanggan.
Berdasarkan keterangan klien dan bukti awal yang berada dalam penguasaan kuasa hukum, terdapat sejumlah nominal yang mengalami perubahan dan perlu dijelaskan secara teknis maupun administratif.
Di antaranya nilai kewajiban sekitar:
- Rp6 juta;
- Rp7 juta;
- Cicilan sekitar Rp500 ribu;
- Cicilan sekitar Rp1,2 juta;
- Sekitar Rp3,7 juta;
- Sekitar Rp4,5 juta;
- Sekitar Rp9 juta;
- Pembayaran sekitar Rp8 juta lebih;
- Pembayaran tambahan sekitar Rp1,2–Rp1,3 juta;
- Tagihan sekitar Rp2,2 juta;
- Tagihan sekitar Rp2,7 juta pada Juli 2026; dan
- Pemberitahuan terakhir sekitar Rp5.388.828, termasuk komponen biaya keterlambatan yang disebut sekitar Rp100 ribu.
Menurut kuasa hukum, setiap angka tersebut harus mempunyai dasar perhitungan yang dapat diverifikasi.
“PLN adalah badan usaha besar dan penyelenggara pelayanan publik strategis. Karena itu, setiap tagihan yang dibebankan kepada konsumen harus dapat dijelaskan secara teknis, administratif dan hukum. Konsumen berhak mengetahui dari mana angka tersebut berasal,” tegas kuasa hukum.
PEMUTUSAN LISTRIK JUGA DIPERTANYAKAN
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar, prosedur, waktu serta pemberitahuan yang mendahului tindakan pemutusan listrik terhadap klien.
Dalam kronologi yang disampaikan kepada kuasa hukum, pemutusan dan penyambungan listrik terjadi beberapa kali.
Pada 20 Agustus 2026 terjadi pemutusan listrik dan pada 28 Agustus 2026 kembali terjadi persoalan terkait pasokan listrik.
Persoalan semakin serius setelah pada 30 Agustus 2026 klien menerima komunikasi melalui WhatsApp yang menurut keterangan klien berasal dari pihak yang disebut sebagai pejabat/manajemen PLN.
Klien kemudian menerima dokumen pernyataan yang berkaitan dengan proses penyalaan listrik.
DUGAAN TEKANAN DALAM PERUBAHAN SISTEM PASCABAYAR KE PRABAYAR
Salah satu poin paling krusial yang kini dipersoalkan adalah adanya dokumen yang berkaitan dengan perubahan sistem listrik dari pascabayar menjadi prabayar/token.
Menurut keterangan klien, terdapat kondisi yang membuat penandatanganan dokumen tersebut dipersepsikan sebagai bagian dari proses penyambungan kembali listrik.
Klien menyatakan bahwa dirinya keberatan terhadap ketentuan tertentu dalam dokumen tersebut dan meminta agar ketentuan yang dianggap merugikan dihapus.
Setelah dokumen tersebut ditandatangani dengan keberatan, listrik kemudian dinyalakan.
Inilah yang menjadi salah satu titik hukum yang sedang dipersoalkan.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah perubahan sistem tersebut benar-benar merupakan pilihan bebas konsumen, ataukah terdapat kondisi pelayanan yang menyebabkan konsumen berada dalam keadaan tidak mempunyai pilihan yang wajar?
Kuasa hukum menilai pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen asli, prosedur PLN, rekaman komunikasi, work order dan data sistem pelanggan, bukan sekadar penjelasan lisan.
KUASA HUKUM MINTA PLN BUKA DATA
Melalui Somasi Kedua, PLN diminta memberikan dan/atau memperlihatkan data yang relevan, antara lain:
- histori pemakaian listrik sejak 2024;
- histori pembacaan meter;
- histori rekening;
- histori pembayaran;
- seluruh koreksi rekening;
- dasar perhitungan tagihan;
- dasar pembentukan cicilan;
- perubahan nominal cicilan;
- seluruh work order pemutusan;
- seluruh work order penyambungan;
- tanggal dan waktu pemutusan;
- identitas petugas;
- pejabat yang memberikan instruksi;
- bukti pemberitahuan pemutusan;
- seluruh laporan pengaduan PLN 123;
- rekaman komunikasi yang berkaitan dengan pengaduan;
- seluruh dokumen yang pernah ditandatangani klien;
- dasar permintaan KTP dan KK;
- dasar perubahan pascabayar menjadi prabayar;
- pihak yang menginstruksikan perubahan sistem; serta
- dokumen internal lain yang berkaitan dengan rekening pelanggan.
Menurut kuasa hukum, tanpa membuka data tersebut, publik maupun pelanggan tidak mungkin dapat mengetahui secara objektif apakah seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur.
DUGAAN PELANGGARAN HAK KONSUMEN DAN POTENSI TINDAK PIDANA BERDASARKAN UU NOMOR 1 TAHUN 2023
Kuasa hukum menyatakan bahwa dugaan perbuatan oknum PLN tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen, rekaman komunikasi, data sistem, identitas petugas, kewenangan pejabat, serta akibat yang ditimbulkan terhadap pelanggan.
Namun, apabila bukti menunjukkan adanya perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan memenuhi unsur pidana, maka ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat menjadi salah satu dasar pengujian oleh aparat penegak hukum.
Pasal-pasal yang relevan untuk diuji, sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan, antara lain:
Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan surat, apabila terdapat dugaan pembuatan atau penggunaan surat, dokumen, berita acara, persetujuan perubahan layanan, atau dokumen administrasi lain yang isinya tidak benar, diubah, atau dibuat seolah-olah sah untuk digunakan sebagai bukti atau dasar tindakan terhadap pelanggan.
Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan, apabila terdapat dugaan penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan pelanggan menandatangani dokumen, membayar sejumlah uang, menerima perubahan tagihan, atau menyetujui perubahan sistem listrik yang tidak akan disetujui apabila informasi yang sebenarnya disampaikan secara lengkap.
Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemaksaan, apabila terdapat dugaan seseorang memaksa pelanggan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman tertentu agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, termasuk menandatangani dokumen atau menerima perubahan sistem sebagai syarat penyambungan kembali listrik.
Pasal 449 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemaksaan dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia, apabila dalam proses penagihan atau pelayanan terdapat dugaan ancaman untuk mempermalukan, mencemarkan nama baik, atau membuka informasi tertentu guna memaksa pelanggan memenuhi kehendak pihak tertentu.
Pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan, apabila terdapat dugaan penguasaan secara melawan hukum atas uang atau pembayaran pelanggan yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan pelaku karena hubungan kerja, jabatan, atau tugas pelayanan.
Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang korupsi berupa pengayaan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara, apabila terdapat bukti bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum untuk memperoleh keuntungan dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, apabila pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pelayanan, penagihan, pemutusan, penyambungan, atau perubahan sistem diduga menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023, apabila ditemukan dugaan pemberian, penerimaan, atau permintaan imbalan yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan dalam proses pelayanan pelanggan, penagihan, pemutusan, penyambungan, perubahan sistem, atau pengurusan administrasi listrik.
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap bergantung pada fakta konkret. Misalnya, untuk dugaan pemalsuan surat harus dibuktikan adanya dokumen yang dipalsukan atau digunakan secara tidak benar; untuk dugaan penipuan harus dibuktikan adanya tipu muslihat atau rangkaian kebohongan serta kerugian; sedangkan untuk dugaan pemaksaan harus dibuktikan adanya kekerasan atau ancaman yang memengaruhi kehendak pelanggan.
Selain UU Nomor 1 Tahun 2023, dugaan pelanggaran juga akan diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta larangan pencantuman klausula baku yang merugikan konsumen.
Apabila terdapat kerugian akibat tindakan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kuasa hukum juga mempertimbangkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Kuasa hukum menegaskan bahwa penyebutan pasal-pasal tersebut bukan vonis terhadap PLN atau individu tertentu. Pasal-pasal tersebut disampaikan sebagai dasar permintaan pemeriksaan dan akan diterapkan hanya apabila alat bukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang bersangkutan.
LEGAL HOLD: BUKTI DIMINTA JANGAN DIHAPUS
Hal yang juga mendapat perhatian serius adalah pengamanan bukti.
PLN diminta melakukan legal hold terhadap seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk:
- rekaman CCTV;
- rekaman PLN 123;
- log pengaduan;
- WhatsApp resmi;
- work order;
- histori pelanggan;
- histori meter;
- histori pembayaran;
- dokumen pemutusan;
- dokumen penyambungan;
- dokumen perubahan sistem;
- serta komunikasi internal mengenai pelanggan.
“Jangan sampai ketika persoalan ini masuk ke tahap pemeriksaan, data yang justru menjadi kunci pembuktian sudah tidak tersedia. Kami meminta seluruh bukti dipertahankan secara utuh,” tegas kuasa hukum.
PLN DIBERIKAN WAKTU 3 X 24 JAM
Dalam Somasi Kedua tersebut, PLN diberikan waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya somasi untuk memberikan jawaban tertulis yang lengkap dan substantif.
Kuasa hukum menegaskan bahwa jawaban yang hanya bersifat normatif, mengulang penjelasan umum, atau sekadar mengarahkan pelanggan kembali ke kanal pengaduan biasa tidak akan dianggap sebagai penyelesaian substantif.
Jawaban diminta diberikan oleh pejabat PLN yang mempunyai kewenangan mengambil keputusan dan bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara.
LANGKAH HUKUM SELANJUTNYA
Apabila tidak terdapat penyelesaian yang memadai, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai kewenangannya, antara lain:
- pengaduan kepada Direksi PT PLN (Persero);
- Kementerian ESDM;
- Ombudsman Republik Indonesia;
- lembaga perlindungan konsumen yang berwenang;
- mekanisme penyelesaian sengketa konsumen;
- gugatan perdata;
- tuntutan ganti kerugian;
- serta laporan kepada Kepolisian apabila berdasarkan pemeriksaan alat bukti ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
PESAN KERAS UNTUK PLN: PELAYANAN PUBLIK HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi PLN melakukan penagihan apabila tagihan tersebut memang sah dan dapat dibuktikan.
Namun, kewenangan menagih bukan berarti bebas dari kewajiban menjelaskan.
Kewenangan melakukan pemutusan juga bukan berarti menghilangkan hak pelanggan untuk memperoleh informasi mengenai dasar, prosedur dan perhitungan yang digunakan.
Begitu pula dokumen yang ditandatangani konsumen harus dapat dijelaskan apakah benar merupakan persetujuan yang diberikan secara sadar, bebas dan tanpa tekanan.
“Yang kami minta sederhana: buka datanya, buka dasar perhitungannya, buka prosedurnya, buka siapa yang memberikan instruksi, dan pertanggungjawabkan apabila terdapat kesalahan.”
KUASA HUKUM: INI BUKAN PERANG MELAWAN PLN, INI TUNTUTAN ATAS AKUNTABILITAS
Perkara ini tidak diarahkan untuk menyerang institusi PLN secara keseluruhan.
Namun, apabila terdapat kesalahan oknum, kesalahan administrasi, kesalahan sistem, kesalahan pembacaan meter, kesalahan perhitungan atau tindakan petugas yang tidak sesuai prosedur, maka kesalahan tersebut tidak boleh otomatis dibebankan kepada konsumen.
Sebaliknya, apabila PLN dapat membuktikan bahwa seluruh tagihan dan tindakan telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan hukum, maka bukti tersebut harus dibuka dan dijelaskan secara transparan.
Dengan demikian, sengketa ini harus diuji berdasarkan DATA dan BUKTI, bukan berdasarkan siapa yang lebih kuat.
PERNYATAAN PENUTUP
Law Firm Kadafi & Partners menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian secara profesional dan bermartabat.
Namun, apabila hak klien tidak dipulihkan dan permintaan klarifikasi tidak dijawab secara substantif, maka langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rilis ini disusun berdasarkan keterangan klien, dokumen dan informasi awal yang diterima kuasa hukum. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap merupakan dugaan dan belum merupakan kesimpulan mengenai kesalahan atau tindak pidana pihak tertentu.
Pihak PLN tetap mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan mekanisme yang berlaku. Prinsip tersebut merupakan bagian penting dari pemberitaan yang akurat, berimbang dan bertanggung jawab.
- Penulis : Sanusi, SH
- Editor : S Erfan Nurali













