banner 728x250
Kasus  

SOMASI II TANAH H. TIMING: KUASA HUKUM DESAK PENGHENTIAN PENGUASAAN LAHAN ±2.096 M² DI RW 011 DUREN SAWIT

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta, 8 September 2026, LAW FIRM KADAFI & PARTNERS kembali menyampaikan peringatan hukum secara tegas melalui Somasi II/Somasi Terakhir terkait dugaan penguasaan, penggunaan, pemanfaatan, pemasangan plang, pendirian bangunan dan kegiatan ekonomi pada tanah yang menurut dokumen yang dikuasai Klien, H. TIMING, merupakan objek tanah seluas kurang lebih ±2.096 M² di wilayah RW 011, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kuasa Hukum H. Timing, MUHAMMAD KADAFI, S.H., M.H., RAHMAT AMINUDIN, S.H., dan TEDDY WIJAYA, S.H., menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui klaim sepihak, pemasangan plang, penggunaan nama warga, RT/RW/LMK 011 maupun dengan hanya mencantumkan nomor BAST tanpa pembuktian mengenai identitas dan status hukum bidang tanah.

Example 300x600

KLAIM “FASUM/FASOS” WAJIB DIBUKTIKAN

Salah satu persoalan utama adalah adanya klaim bahwa lokasi tersebut merupakan lahan Fasum/Fasos warga RW 011 berdasarkan BAST Nomor 1591/1.712.51 Tahun 1993.

Kuasa Hukum H. Timing menegaskan bahwa keberadaan suatu nomor BAST pada sebuah plang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa bidang tanah tertentu identik dengan objek tanah Klien.

Pihak yang menggunakan BAST tersebut diminta menunjukkan secara terbuka dan dapat diverifikasi:

  • BAST asli;
  • lampiran BAST;
  • peta lokasi;
  • site plan;
  • batas dan luas bidang;
  • nomor bidang/persil;
  • pihak yang menyerahkan;
  • pihak yang menerima;
  • dasar kewenangan penyerahan;
  • dokumen pelepasan hak;
  • dokumen pembayaran/ganti rugi;
  • bukti pencatatan sebagai aset Pemerintah Daerah apabila memang diklaim sebagai aset daerah; serta
  • seluruh dokumen yang dapat membuktikan bahwa bidang tersebut benar-benar identik dengan tanah ±2.096 M² milik/berhak dikuasai Klien.

DOKUMEN KLIEN

Menurut Kuasa Hukum, Klien memiliki sejumlah dokumen yang akan menjadi bagian dari pembuktian, antara lain:

  • Girik Letter C Nomor 69;
  • Surat Nomor 368/PU.03.03 tanggal 17 April 2025 yang ditandatangani Lurah Duren Sawit;
  • dokumen/hasil plotting ATR/BPN;
  • bukti penguasaan;
  • dokumen pertanahan lainnya;
  • dokumentasi;
  • saksi-saksi; dan
  • alat bukti lain yang akan disampaikan kepada lembaga berwenang apabila perkara berlanjut.

Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa apabila pada masa sebelumnya pernah diberikan izin penggunaan sebagian lahan, izin tersebut menurut keterangan Klien merupakan izin penggunaan terbatas dan sementara, bukan jual beli, hibah, pelepasan hak, penyerahan hak ataupun pengalihan kepemilikan.

SIAPA PIHAK YANG AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN?

Somasi II ini ditujukan antara lain kepada:

  • Ketua RW 011 Kelurahan Duren Sawit;
  • Ketua RT dan/atau pihak yang mengatasnamakan RT/RW 011;
  • Ketua LMK RW 011 dan/atau pihak yang mengatasnamakan LMK;
  • serta pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti nantinya diduga melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, membantu, memfasilitasi, menjaga, menggunakan, menguasai, mengambil manfaat atau mengklaim objek tanah tersebut.

Khusus mengenai informasi adanya dugaan transaksi atau pemanfaatan sejumlah lokasi Pasum/Pasos, nama Sdr. Eddy CS dan pihak yang disebut terkait PT Selasih Safar disebut dalam dokumen Somasi sebagai pihak yang informasinya masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan, administrasi pemerintahan, saksi dan alat bukti lainnya.

Karena itu, LAW FIRM KADAFI & PARTNERS tidak akan memberikan vonis atau menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat pembuktian dan proses hukum yang sah.

Namun, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan pidana, setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan peran dan perbuatannya masing-masing.

LIMA LOKASI AKAN DIVERIFIKASI

Kuasa Hukum juga mencatat informasi mengenai sedikitnya lima lokasi yang disebut-sebut berkaitan dengan Pasum/Pasos, yaitu:

  • Pertama, sekitar Jl. Laut Arafuru sampai depan SMA Budi Murni, Kelurahan Duren Sawit.
  • Kedua, sekitar depan SMP Negeri 195 sampai perbatasan Pondok Bambu, termasuk sekitar RT 012/RW 011.
  • Ketiga, sekitar depan rumah Sdr. Robi, Ketua RT 05/RW 011.
  • Keempat, sekitar Masjid Jami Ukuwah RT 01/RW 011, Blok B.
  • Kelima, sekitar Blok C, yang menurut informasi berada di sekitar RT 07/RW 01 dan saat ini digunakan/dikembangkan sebagai lokasi usaha.

Kelima lokasi tersebut belum boleh dinyatakan sebagai satu kesatuan objek hukum sebelum dilakukan verifikasi terhadap batas, luas, nomor bidang, site plan, BAST, peta lokasi, data ATR/BPN, dokumen pelepasan hak, pembayaran/ganti rugi, status aset dan riwayat penguasaannya.

POTENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA

Kuasa Hukum mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, pertanggungjawaban pidana dapat diarahkan kepada orang yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan perannya masing-masing.

Apabila fakta dan alat bukti memenuhi unsur, ketentuan yang akan dikaji antara lain:

1. Pasal 20 KUHP – Penyertaan

Pasal ini mengatur pertanggungjawaban sebagai pelaku bagi pihak yang melakukan sendiri, melakukan melalui perantaraan, turut serta melakukan, atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

2. Pasal 21 KUHP – Pembantuan

Pihak yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, keterangan atau bantuan dalam pelaksanaan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pembantu sesuai ketentuan tersebut.

3. Pasal 257 KUHP – Memasuki Rumah/Pekarangan Orang Lain

Ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila terdapat perbuatan memasuki atau tetap berada secara melawan hukum pada rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup milik/dipergunakan pihak lain setelah diminta meninggalkan tempat tersebut, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.

4. Pasal 391 KUHP – Pemalsuan Surat

Apabila ditemukan pembuatan surat secara tidak benar, pemalsuan surat, atau penggunaan surat yang isinya tidak benar/palsu seolah-olah benar dan penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, ketentuan Pasal 391 dapat dipertimbangkan. Ancaman maksimalnya adalah 6 tahun penjara atau denda kategori VI.

5. Pasal 492 KUHP – Penipuan

Apabila terdapat penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu, ketentuan Pasal 492 dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terbukti.

6. Pasal 502 KUHP – Perbuatan Melawan Hukum Terkait Hak Menggunakan Tanah

Pasal 502 secara khusus mengatur perbuatan menjual, menukar, membebani dengan ikatan kredit, menjaminkan atau menyewakan objek tertentu terkait hak menggunakan tanah dalam keadaan pihak lain berhak atau turut berhak, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun atau denda kategori V.

7. Pasal 263 KUHP – Penyiaran/Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong

Ketentuan ini baru relevan apabila terdapat penyiaran atau penyebarluasan berita/pemberitahuan yang diketahui atau patut diduga bohong dan memenuhi unsur akibat yang ditentukan undang-undang, termasuk unsur kerusuhan dalam masyarakat. Oleh karena itu, pasal tersebut tidak akan digunakan secara serampangan dan akan dikaji berdasarkan fakta konkret.

Selain ketentuan tersebut, penyidik dapat mempertimbangkan pasal lain apabila ditemukan bukti mengenai perusakan, ancaman, intimidasi, pemungutan secara melawan hukum, pemalsuan dokumen atau tindak pidana lainnya.

SOMASI II SEKALIGUS SOMASI TERAKHIR

Melalui Somasi II ini, LAW FIRM KADAFI & PARTNERS memberikan kesempatan terakhir selama 3 × 24 jam sejak diterimanya somasi untuk:

  • menghentikan penguasaan dan penggunaan tanah;
  • menghentikan kegiatan parkir berbayar atau pungutan ekonomi;
  • menghentikan kegiatan pembangunan;
  • mencabut plang yang mengklaim objek sebagai Fasum/Fasos apabila tidak dapat dibuktikan dasar hukumnya;
  • tidak melakukan pengalihan, penyewaan, penjualan, penjaminan atau pemanfaatan objek;
  • menyerahkan dokumen dasar klaim;
  • memberikan klarifikasi tertulis; dan
  • menghormati proses hukum yang sedang ditempuh Klien.

AKAN ADA TINDAKAN  “PENGAMBILALIHAN” SECARA PAKSA

Kuasa Hukum H. Timing menegaskan bahwa Klien akan melakukan tindakan MENGAMBIL ALIH LAHAN TERSEBUT

Apabila batas waktu Somasi II diabaikan, tindakan selanjutnya akan ditempuh melalui kepolisian, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau pengadilan sesuai kewenangan masing-masing.

Langkah hukum yang dipersiapkan meliputi:

  1. laporan/pengaduan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti;
  2. pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat;
  3. pemeriksaan keabsahan dokumen dan BAST;
  4. verifikasi kepada ATR/BPN;
  5. pemeriksaan status aset kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  6. gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
  7. permohonan penghentian perbuatan;
  8. tuntutan pengosongan dan pemulihan keadaan;
  9. tuntutan ganti kerugian apabila dasar hukumnya terpenuhi; dan
  10. upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PESAN TEGAS KUASA HUKUM

MUHAMMAD KADAFI, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum H. Timing, menegaskan:

“Tanah tidak dapat berubah status kepemilikannya hanya karena dipasang plang, digunakan untuk parkir, didirikan bangunan, atau diklaim sebagai Fasum/Fasos. Apabila seseorang atau kelompok pihak menyatakan mempunyai hak, buktikan dengan dokumen yang sah, identitas bidang yang jelas, dan tempuh mekanisme hukum.”

Pihak-pihak yang merasa memiliki dasar hak dipersilakan membuktikannya melalui mekanisme hukum yang sah.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang berdasarkan alat bukti terbukti melakukan penguasaan, pemanfaatan, pengalihan atau tindakan lain tanpa hak, LAW FIRM KADAFI & PARTNERS akan meminta pertanggungjawaban hukum sesuai peran masing-masing.

  • Penulis : Sanusi,SH
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *