Berita-24today.co.id || JAKARTA — Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Agus Subroto menekankan pentingnya struktur dan template putusan dalam menghasilkan putusan perdata yang berkualitas, konsisten, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Hal tersebut disampaikan Agus Subroto saat memberikan materi dalam kegiatan bimbingan teknis penyelesaian sengketa perkara bidang pertanahan, Kamis (10/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Agus Subroto membawakan materi mengenai pemahaman template putusan perdata, penyusunan putusan perdata yang berkualitas, serta upaya hukum dalam perkara perdata.
Menurut Agus, putusan yang berkualitas harus memenuhi sejumlah unsur penting. Selain memenuhi persyaratan formil sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan juga harus memiliki struktur logika yang runtut dan mudah dipahami.
“Template yang baik dimulai dari fakta, hukum, kesimpulan, konsistensi dan kepastian,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, penggunaan template putusan yang baik dan konsisten dapat membantu hakim menyusun pertimbangan hukum secara sistematis. Keseragaman struktur tersebut juga dinilai penting untuk memastikan para pihak mendapatkan perlakuan yang setara dalam proses peradilan.
“Dengan template yang sama di seluruh wilayah Pengadilan, pencari keadilan diperlakukan sama. Hal ini mewujudkan adanya kepastian hukum serta menjawab semua dalil para pihak,” tambahnya.
Template Putusan Diibaratkan Cetak Biru Bangunan
Agus menilai template putusan memiliki posisi penting dalam proses penyusunan putusan perdata. Ia mengibaratkan template sebagai cetak biru sebuah gedung atau bangunan.
Menurut dia, kekuatan sebuah putusan sangat bergantung pada konstruksi yang dibangun sejak awal. Jika struktur putusan tidak disusun secara baik, putusan tersebut berpotensi menghadapi persoalan ketika diperiksa pada tingkat upaya hukum.
“Jika cetak birunya tidak kokoh maka gedung atau bangunan tersebut akan mudah roboh atau dibatalkan pada pemeriksaan tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali,” kata Agus.
Karena itu, hakim dituntut mampu membangun putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kemudian menghubungkannya dengan ketentuan hukum dan menghasilkan kesimpulan yang konsisten.
Hakim Wajib Menyelesaikan Perkara
Dalam paparannya, Agus juga mengingatkan kembali tugas pokok dan fungsi hakim dalam sistem peradilan.
Hakim memiliki tugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Putusan, lanjut Agus, merupakan pernyataan hakim yang diucapkan dalam persidangan sebagai hasil dari pemeriksaan perkara di pengadilan. Putusan tersebut dapat berupa penerimaan maupun penolakan terhadap tuntutan hak para pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, penyusunan putusan tidak hanya menjadi tahap administratif dalam penyelesaian perkara, tetapi merupakan bagian penting dari proses pemberian keadilan.
Mengakhiri Sengketa dan Memberikan Kepastian Hukum
Agus turut menjelaskan mengenai tujuan finish litis dalam sebuah putusan.
Menurutnya, putusan harus mampu mengakhiri sengketa antara para pihak sekaligus memberikan kepastian hukum. Untuk mencapai tujuan tersebut, hakim perlu memperhatikan secara cermat persyaratan formil maupun materiil dalam penyusunan putusan.
Pemahaman terhadap struktur putusan, konsistensi pertimbangan hukum, serta ketepatan dalam menjawab dalil para pihak menjadi bagian penting untuk menghasilkan putusan yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga efektif dalam menyelesaikan sengketa.
Melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, pemahaman hakim terhadap teknik penyusunan putusan perdata diharapkan semakin kuat, khususnya dalam menangani perkara pertanahan yang memiliki kompleksitas persoalan dan kerap melibatkan berbagai aspek hukum.
- Sumber : Bagus Mizan — Dandapala Contributor / Humas MA
- Editor : S Erfan Nurali













