banner 728x250
Hukum  

3.500 Rumah Tak Layak Huni di Rejang Lebong Dibedah, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Bupati Syamsul Efendi

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sebanyak 3.500 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah mendapatkan bantuan melalui program bedah rumah.

Juru Bicara KPK Budi Prastyo mengatakan program tersebut merupakan bagian dari Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang berjalan sejak Syamsul Efendi menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong pada 2020.

Example 300x600

“Program bedah rumah tidak layak huni tersebut berasal dari program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS), dengan pembiayaan dari APBN dan APBD Kabupaten Rejang Lebong,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Budi, program tersebut pada awalnya menargetkan 5.000 unit rumah. Namun, hingga pelaksanaannya, sebanyak 3.500 unit rumah yang terealisasi.

“Kendati tidak sampai 5.000 unit dari target semula, namun capaian sebanyak 3.500 unit ini sudah cukup baik,” ujarnya.

Budi menjelaskan, pelaksanaan program bedah rumah tersebut tersebar di 156 desa/kelurahan pada 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.

Khusus untuk 2024, kuota penerima program bedah rumah tercatat sebanyak 363 unit RTLH. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2023 yang mencapai 159 unit.

“Kuota penerima program bedah rumah di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 sebanyak 363 unit RTLH. Jumlah ini lebih banyak dari tahun 2023 sebanyak 159 unit RTLH,” kata Budi.

KPK Akan Periksa Sejumlah Pihak

Di tengah pelaksanaan program tersebut, KPK juga disebut akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan program bedah rumah di Rejang Lebong.

Salah satu pihak yang akan diperiksa adalah mantan Bupati Rejang Lebong Syamsul Efendi. Selain itu, KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Samsul Ma’arif.

Namun, agenda pemeriksaan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari proses penanganan perkara dan pendalaman informasi oleh penyidik KPK. Pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Budi mengatakan informasi mengenai program bedah rumah tersebut diterima KPK dari Aji Pamungkas, National Independent Agency of Indonesia (LAN), serta Bambang Purnama Saputra dari Rejang Lebong, Bengkulu.

Penerima Mendapat Rp20 Juta

Dalam skema program tersebut, setiap warga penerima bantuan mendapatkan dana sebesar Rp20 juta. Bantuan itu ditransfer melalui rekening bank masing-masing penerima.

Dana tersebut diharapkan menjadi stimulan bagi masyarakat untuk memperbaiki rumah secara swadaya. Dengan demikian, kebutuhan pembangunan atau renovasi rumah dapat dipenuhi melalui kombinasi bantuan pemerintah dan kontribusi penerima serta masyarakat sekitar.

Program bedah rumah ini menyasar masyarakat yang membutuhkan perbaikan tempat tinggal di berbagai wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan program tersebut, termasuk pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

  • Sumber : LAN
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *