banner 728x250

Ketua MA Ambil Sumpah Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA — Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. mengambil sumpah Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2026–2031.

Pengambilan sumpah berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (9/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Example 300x600

Dengan jabatan tersebut, Sarjito mendapat amanah untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di bidang bursa mineral dan komoditas strategis sesuai kewenangan OJK serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prosesi pengambilan sumpah turut dihadiri Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Dewan Komisioner OJK, sejumlah menteri, Ketua Komisi XI DPR RI, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Rangkaian pengambilan sumpah juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Agung sehingga dapat diikuti masyarakat secara daring.

Acara diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Komisioner Perencanaan Strategis Keuangan Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK.

Sebelum memandu pengucapan sumpah, Sunarto menyampaikan bahwa Sarjito telah diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK berdasarkan Keputusan Presiden tersebut.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Sarjito wajib mengucapkan sumpah sebelum secara resmi memangku jabatannya.

“Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama Saudara?” tanya Sunarto sebelum memandu pengucapan sumpah.

Sarjito kemudian mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua MA dan para undangan yang hadir.

Pengucapan sumpah tersebut sekaligus menandai dimulainya masa tugas Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031.

Dalam posisi tersebut, Sarjito akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap bidang Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sesuai dengan kewenangan OJK.

Jabatan tersebut memiliki posisi strategis dalam memastikan aktivitas di bidang mineral dan komoditas strategis berjalan sesuai kerangka regulasi, tata kelola, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan tugas Sarjito selanjutnya akan berada dalam kerangka kelembagaan OJK dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Sumber : Sadana
  • Editor : Redakasi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *