banner 728x250

Restrukturisasi Kredit sebagai Procedural Condition Precedent

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA
Kamis,10 September 2026, Gugatan kreditor atas debitor beriktikad baik yang kena PHK dinilai prematur jika belum upayakan restrukturisasi, menurut tren rechtvinding.

Latar Belakang

Example 300x600

Pada dinamika perikatan pembiayaan konsumen, penggunaan perjanjian baku merupakan instrumen utama yang kerap menempatkan kreditor dalam posisi tawar yang jauh lebih dominan dibanding debitor.

Ketika debitor mengalami kegagalan pembayaran, kreditor cenderung langsung menggunakan instrumen gugatan wanprestasi atau eksekusi jaminan guna memulihkan hak keperdataannya.

Namun, persoalan hukum yang mendasar timbul ketika ketidakmampuan bayar debitur disebabkan oleh musibah di luar kendalinya, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sementara debitor menunjukkan rekam jejak pembayaran yang baik serta iktikad baik (good faith) selama proses penagihan.

Ketergesaan kreditor menolak opsi renegosiasi dan memilih langsung membawa sengketa ke ranah peradilan menciptakan ketimpangan asas dalam hukum acara perdata.

Di satu sisi, kreditor berlindung di balik asas pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Namun, di sisi lain, pelaksanaan perjanjian secara kaku tanpa memedulikan dinamika sosiologis dan ekonomi debitor berpotensi mengabaikan prinsip iktikad baik (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata) dan asas kepatutan (Pasal 1339 KUHPerdata).

Fenomena ini menarik perhatian praktik peradilan di Indonesia. Dalam dinamika putusan gugatan sederhana terkini, peradilan mulai menunjukkan kecenderungan penemuan hukum (rechtvinding) yang progresif, yang mana gugatan wanprestasi dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard/NO) karena dinilai prematur apabila kreditor belum mengupayakan mekanisme resktruturisasi secara optimal atas debitor beriktikad baik.

Berdasarkan hal tersebut, penulis ingin menguji gagasan konseptual, apakah restrukturisasi kredit patut dikonstruksikan sebagai procedural condition precedent (syarat prasayarat procedural pra-litigasi) yang membatasi hak menggugat kreditor?

Pembahasan

Secara normatif, keterlambatan pembayaran angsuran oleh debitor memang memenuhi unsur cidera janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata.

Namun, menetapkan wanprestasi semata-mata dari tenggat waktu tanpa menguji penyebab dan rekam jejak debitor merupakan bentuk penerapan hukum yang kaku.

Dalam hukum kontrak, terdapat 2 (dua) konsep penting yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perjanjian, yaitu Keadaan Memaksa dan Hardship (Keadaan Sulit).

Keduanya berkaitan dengan keadaan yang muncul setelah kontrak dibuat dan dapat mengubah keseimbangan kontrak, tetapi memiliki perbedaan baik secara konsep maupun akibat hukumnya.

Keadaan memaksa merupakan keadaan dimana tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh pihak debitor karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kelalaiannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan (Abdulkadir Muhammad 2014 : 27).

Vollmar menyatakan, keadaan memaksa itu hanya dapat timbul dari kenyataan-kenyataan dan keadaan-keadaan tidak dapat diduga lebih dahulu (Abdulkadir Muhammad 2014 : 31).

Dalam KUHPerdata, Keadaan Memaksa diatur secara implisit pada Pasal 1244 dan Pasal 1245, yang pada pokoknya membebaskan pihak yang tidak dapat memenuhi prestasi dari kewajiban membayar ganti rugi apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh keadaan memaksa.

Sementara itu, Hardship dalam perkembangan hukum perjanjian modern muncul sebagai alternatif penyelesaian ketika terjadi perubahan keadaan yang bersifat fundamental dan memengaruhi keseimbangan kontrak. Doktrin ini berkembang dalam praktik internasional, yang mana pelaksanaan kontrak masih mungkin dilakukan, tetapi jauh lebih berat atau memberatkan salah satu pihak karena perubahan keadaan yang signifikan, seperti krisis ekonomi, lonjakan harga pasar, atau perubahan kurs valuta asing (Charline Dominique 2025).

Hardship tidak dimaknai sebagai dasar pembatalan perjanjian, melainkan sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian kewajiban melalui mekanisme renegosiasi.

Prinsip ini mendapatkan pengakuan dalam UNIDROIT Principles serta mulai mendapat perhatian dalam praktik hukum kontrak di Indonesia pasca pandemic (Armandhanto & Budiarsih 2021).

Meskipun belum memiliki pengaturan secara khusus layaknya keadaan memaksa, doktrin ini pernah dijadikan dasar pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Dps dengan mengacu pada UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC) Pasal 6.2.1.

Jika membandingkan antara keadaan memaksa dan doktrin hardship, perbedaan terlihat pada akibat hukumnya. Pasal 6.2.3 UPICC secara tegas memberikan hak bagi pihak yang dirugikan untuk meminta renegosiasi kontrak dengan menunjukkan dasar permintaan tersebut, sehingga ketika kontrak terbukti hardship, pihak yang dirugikan langsung memiliki hak untuk meminta penyesuaian perjanjian.

Berbeda halnya dengan keadaan memaksa, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit memberikan hak renegosiasi otomatis, sehingga pihak yang terdampak harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan pihak lainnya apabila menghendaki perubahan perjanjian (Charline Dominique 2025).

Dikaitkan dengan perkembangan putusan peradilan perdata tingkat pertama hingga pemeriksaan keberatan pada gugatan sederhana, memperlihatkan adanya pergeseran pandangan.

Pengadilan mulai mempertimbangkan bahwa kelalaian pembayaran akibat musibah objektif seperti PHK tidak serta merta dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi apabila debitor terbukti beriktikad baik.

Pertimbangan peradilan yang menilai gugatan kreditor prematur karena belum melalui proses restrukturisasi secara implisit menunjukkan adanya penerapan doktrin hardship.

Putusan ini pun menegaskan, kreditor dibebani kewajiban hukum untuk mengedepankan musyawarah sebelum menggunakan instrumen peradilan.

Mengkonstruksi Restrukturisasi Kredit sebagai Procedural Condition Precedent

Secara umum, Penulis mengartikan Prosedural Condition Precedent sebagai langkah, proses, atau tindakan administratif tertentu yang dijadikan sebagai syarat hukum yang harus ada atau terjadi sebelum para pihak dalam suatu perjanjian melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dengan kata lain, ada hal yang perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum hak untuk menuntut atau kewajiban pihak lain untuk bertindak menjadi aktif.

Penulis berpendapat, dalam sengketa pembiayaan konsumen, restrukturisasi kredit dapat dikonstruksikan sebagai procedural condition precedent berdasarkan argumen berikut:

Penerapan Asas Kepatutan dan Iktikad Baik
Pasal 1338 ayat (3) dan Pasal 1339 KUHPerdata menegaskan, perjanjian mengikat tidak hanya untuk hal-hal yang tegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifatnya dituntut oleh kepatutan. Menuntut pelunasan seketika atau eksekusi terhadap debitor yang sedang tertimpa musibah di saat jangka waktu kontrak masih panjang, tanpa memformulasikan penyesuaian kewajiban merupakan bentuk pelaksanaan perjanjian yang bertentangan dengan kepatutan.

Kewajiban Mitigasi Kerugian
Langkah-langkah yang wajar sebagai penerapan asas kepatutan, seperti upaya restrukturisasi bagi debitor yang menunjukkan iktikad baik sebelum menuntut ganti rugi secara penuh, adalah wujud nyata dari mitigasi kerugian untuk para pihak.

Potensi Penyalahgunaan Hak Acara
Gugatan wanprestasi yang diajukan oleh kreditor tanpa terlebih dahulu memberikan ruang restrukturisasi yang matang kepada debitor beriktikad baik dapat dikualifikasikan sebagai Tindakan terburu-buru. Hal ini mengarah pada penyalahgunaan hak acara perdata karena instrumen peradilan dimanfaatkan untuk memaksakan eksekusi yang tidak proporsional.

Akibat Hukum: Cacat Formalitas dan Putusan NO

Apabila gagasan Procedural Condition Precedent ini dapat dijadikan sebagai aturan tertulis dalam sengketa pembiayaan konsumen, maka akibat hukum baru yang timbul adalah: jika kreditor mendaftarkan gugatan wanprestasi tanpa mengupayakan mekanisme restrukturisasi secara optimal atas debitur yang terbukti beriktikad baik dan mengalami financial hardship, maka gugatan tersebut mengandung cacat formalitas. Konsekuensi yuridis dari cacat formalitas sebagaimana di atas, menyebabkan gugatan prematur, yaitu gugatan yang diajukan masih terlampau dini (M Yahya Harahap 2017). Diharapkan, dengan gagasan ini, keseimbangan hak antara kreditor dan debitor dapat terpenuhi. Hak keperdataan kreditor untuk menagih piutangnya secara penuh hanya tertunda sementara, dengan memberikan petunjuk hukum bagi para pihak menuntaskan terlebih dahulu proses renegosiasi secara bermartabat di luar pengadilan.

Penutup

Kesimpulan

Penilaian terhadap perbuatan wanprestasi tidak boleh hanya didasarkan pada kriteria formal keterlambatan angsuran, melainkan juga menilai iktikad baik debitor serta keadaan memaksa dan financial hardship yang melatarbelakanginya.

Oleh karena itu, gagasan restrukturisasi kredit sebagai procedural condition precedent dapat diterapkan untuk menjaga keseimbangan hak antara kreditor dan debitor yang beriktikad baik.

Saran

Bagi Pembentuk Kebijakan: Mendorong adanya pedoman teknis atau penguatan putusan yang mengadopsi doktrin hardship atau kewajiban restrukturisasi sebagai prasyarat formal pra litigasi dalam penyelesaian sengketa konsumen.

Adapun bagi Lembaga Jasa Keuangan: menguatkan SOP penagihan dengan mengedepankan analisis kepatutan restrukturisasi sebelum mengajukan upaya hukum litigasi.

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal

Agus Yudha Hernoko. 2006. Force Majeure Clause atau Hardship Clause: Problematika dalam Perancangan Kontrak Bisnis. Jurnal Hukum.

Armandhanto, T., & Budiarsih, B. 2021. Paradigma Prinsip Hardship Dalam Hukum Perjanjian Pasca Era New Normal di Indonesia. jhbbc.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Putusan

Putusan Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Bit

Putusan Keberatan Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Bit\

Legislasi Internasional

UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC)

Artikel Hukum

Charline Dominique. 2025. Apakah Perbedaan Hardship dan Force Majeure dalam perjanjian. diakses dari https://dntlawyers.com/apakah-perbedaan-hardship-dan-force-majeure-dalam-perjanjian/. diakses pada 8 September 2026.



Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

  • Sumber : Giovani / Humas MA
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *