banner 728x250

PP IKAHI Tegaskan Sikap Kawal RUU Reforma Agraria, Tolak Pengadilan Khusus dan Dorong Sertifikasi Hakim

banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) menegaskan komitmennya mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA). Dalam forum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, PP IKAHI menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari kewenangan peradilan, pembuktian sengketa tanah, hingga eksekusi lahan yang kerap berujung konflik.

Pandangan tersebut disampaikan PP IKAHI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Example 300x600

Dalam forum tersebut, PP IKAHI menyampaikan tujuh pandangan strategis terkait penyusunan RUU PRA. Delegasi PP IKAHI dipimpin Ketua Umum PP IKAHI Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., bersama jajaran pengurus pusat.

Selain PP IKAHI, forum tersebut juga dihadiri Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) serta Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI.

Prof. Yanto mengapresiasi inisiatif DPR RI dalam mendorong pembentukan RUU PRA sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.

Namun, PP IKAHI menegaskan bahwa pandangannya dalam pembahasan RUU PRA difokuskan pada aspek kewenangan mengadili, hukum acara, pembuktian, serta kesiapan sistem peradilan.

“Kami hadir di sini bukan untuk menilai aspek kebijakan redistribusi tanah atau keberpihakan politik agraria yang menjadi ranah DPR dan Pemerintah. Kehadiran kami untuk memastikan ketika RUU ini disahkan, ia dapat berjalan harmonis dengan hukum acara dan tidak menimbulkan kerumitan baru di benteng terakhir pencari keadilan, yaitu peradilan,” tegas Prof. Yanto.

Tolak Pengadilan Khusus Agraria

Salah satu sikap utama PP IKAHI adalah menolak wacana pembentukan Pengadilan Khusus Agraria.

PP IKAHI menilai penyelesaian sengketa agraria tidak harus dilakukan melalui pembentukan lembaga peradilan baru. Menurut organisasi tersebut, penguatan kapasitas hakim melalui sertifikasi pertanahan justru menjadi langkah yang lebih relevan.

Mahkamah Agung bersama Kementerian ATR/BPN sejak 2024 telah menjalankan kerja sama dalam penyelenggaraan Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang.

“PP IKAHI mendorong penguatan kapasitas hakim bersertifikasi daripada membentuk lembaga pengadilan khusus baru yang berpotensi menambah beban kelembagaan,” ujar Prof. Yanto.

Menurut PP IKAHI, persoalan utama sengketa agraria bukan semata-mata ketiadaan hakim yang memiliki kompetensi, melainkan adanya fragmentasi proses ketika satu objek sengketa sekaligus memiliki dimensi perdata, tata usaha negara (TUN), dan pidana.

PN dan PTUN Dinilai Masih Relevan

Menjawab pertanyaan Baleg DPR RI mengenai urgensi pembentukan Pengadilan Khusus Agraria, PP IKAHI berpandangan struktur peradilan yang ada masih dapat menangani sengketa agraria.

Pengadilan Negeri (PN) memiliki kewenangan terhadap aspek keperdataan, sementara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani aspek keabsahan administratif.

PP IKAHI juga menyinggung sejumlah yurisprudensi dan kebijakan MA RI yang dinilai telah memberikan arah dalam menangani sengketa pertanahan multidimensi.

Di antaranya Yurisprudensi Nomor 783 K/Sip/1973 terkait perlindungan terhadap penguasa fisik tanah yang beriktikad baik melalui prinsip rechtsverwerking, SEMA Nomor 4 Tahun 2016 mengenai perlindungan pembeli beriktikad baik, serta Yurisprudensi Nomor 154 PK/TUN/2010 mengenai prinsip prejudicial dalam hubungan sengketa kepemilikan tanah di PN dan sengketa sertipikat di PTUN.

PP IKAHI juga menyebut SEMA Nomor 10 Tahun 2020 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 sebagai bagian dari upaya MA RI mengharmoniskan kewenangan antara peradilan perdata dan TUN.

Sertipikat HGU Tak Bersifat Mutlak

Dalam konflik yang melibatkan masyarakat adat dan korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU), PP IKAHI menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif.

PP IKAHI mengingatkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dengan sistem pendaftaran tanah Indonesia yang menganut asas publikasi negatif bertendensi positif, PP IKAHI berpandangan sertipikat HGU tidak dapat ditempatkan sebagai alat bukti yang bersifat mutlak dan tidak terbantahkan.

Dalam pemeriksaan perkara, hakim dinilai perlu mempertimbangkan bukti formal sekaligus fakta sosial, termasuk keterangan tokoh adat, riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun, hingga pemeriksaan setempat atau descente.

PP IKAHI merujuk sejumlah putusan MA, antara lain Putusan Nomor 2503 K/Pdt/2017 yang berkaitan dengan hak tanah adat masyarakat Malibela/Klawalu di Papua serta Putusan Nomor 1350 K/Pdt/2018 yang mengakui keabsahan keputusan lembaga adat setempat.

Dorong PERMA soal Eksekusi Lahan

Selain persoalan kewenangan dan pembuktian, PP IKAHI menyoroti persoalan eksekusi putusan terkait lahan.

Eksekusi yang tertunda dinilai dapat memperpanjang ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Karena itu, PP IKAHI merekomendasikan agar pedoman eksekusi yang selama ini mengacu pada SK Dirjen Badilum Nomor 40/2019 ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).

PERMA tersebut diharapkan dapat mengatur mekanisme eksekusi secara lebih terstruktur, termasuk pemetaan sosial, mediasi pra-eksekusi, hingga koordinasi lintas lembaga antara pengadilan, kepolisian, pemerintah daerah, serta lembaga terkait reforma agraria.

Sertipikat Digital Tetap Harus Bisa Diuji

PP IKAHI turut menyoroti perkembangan digitalisasi sertipikat tanah.

Menurut PP IKAHI, keberadaan sertipikat elektronik tidak serta-merta mengubah karakter pembuktiannya menjadi mutlak. Dokumen elektronik tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta hukum dalam perkara.

PP IKAHI juga menilai dokumen konvensional seperti girik dan Letter C masih dapat memiliki relevansi sebagai petunjuk mengenai riwayat penguasaan fisik tanah.

Karena itu, PP IKAHI meminta agar RUU PRA tidak menciptakan hierarki pembuktian yang terlalu kaku.

Independensi hakim dalam menilai seluruh alat bukti secara holistik dan kasuistis, menurut PP IKAHI, harus tetap dijaga agar putusan tidak semata-mata bertumpu pada formalitas dokumen.

Menutup pemaparannya, PP IKAHI menegaskan akan terus terlibat dalam pembahasan lanjutan RUU PRA bersama DPR RI.

PP IKAHI berharap regulasi reforma agraria nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjamin kemanfaatan dan keadilan substantif bagi masyarakat, termasuk masyarakat adat dan petani yang terlibat dalam sengketa pertanahan.

  • Sumber : Ganjar Prima Anggara
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *