banner 728x250
Kasus  

Gempar Labuhanbatu! Wanita Tuna Wicara Hamil 7 Bulan, Dugaan Kekerasan Seksual dilaporkan ke Polisi

banner 468x60

Berita-24today.co.id || LABUHANBATU — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas komunikasi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Korban yang dalam pemberitaan ini disebut dengan inisial NIS disebut tengah mengandung sekitar tujuh bulan. Dugaan perkara tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners.

Example 300x600

Perkara itu dilaporkan oleh kakak korban, RFES, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.

Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial DCP tercatat sebagai pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Korban Disebut Mengandung Tujuh Bulan

RFES yang merupakan kakak sekaligus pelapor mengungkapkan, dirinya mengetahui kondisi adiknya setelah mendapat telepon dari seseorang pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Menurut RFES, dalam percakapan tersebut ia mendapat informasi bahwa adiknya sedang hamil dan diminta untuk datang.

Namun, karena kondisi saat itu hujan, RFES mengaku tidak langsung mendatangi kediaman adiknya.

Keesokan harinya, ia kemudian mendatangi rumah tersebut dan menemukan NIS sedang tertidur. Setelah membangunkan korban, RFES berupaya berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat karena korban memiliki keterbatasan dalam berbicara dan berkomunikasi.

Menurut keterangan RFES, melalui komunikasi tersebut NIS menyampaikan bahwa dirinya tengah mengandung sekitar tujuh bulan.

RFES kemudian menanyakan mengenai kehamilan tersebut. Berdasarkan keterangan yang menurut RFES disampaikan korban melalui bahasa isyarat, nama seorang pria berinisial DCP disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut.

RFES juga mengungkapkan, berdasarkan komunikasi dengan adiknya, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak empat kali dan lokasi yang disebut berada di sebuah gereja di lingkungan Sidodadi.

“Kami berusaha memahami apa yang disampaikan adik saya melalui bahasa isyarat. Dari keterangan yang diberikan, dia menyebut telah mengalami kejadian tersebut,” ujar RFES.

Kuasa Hukum Minta Unit PPA Berikan Perhatian Khusus

Kuasa hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan perhatian khusus terhadap laporan tersebut.

Menurut Beriman, kondisi korban yang memiliki keterbatasan komunikasi membutuhkan penanganan yang sensitif, profesional, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban selama proses hukum.

“Kami meminta Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi dan membutuhkan pendampingan serta perlindungan yang maksimal,” ujar Beriman Panjaitan.

Ia berharap pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan komunikasi dan kondisi korban sehingga keterangan yang diberikan dapat diperoleh secara tepat tanpa menimbulkan tekanan tambahan.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, profesional dan transparan. Kami akan mendampingi korban dalam memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi Diminta Ungkap Fakta Secara Objektif

Dugaan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut perempuan penyandang disabilitas komunikasi yang disebut tengah mengandung.

Aparat penegak hukum diharapkan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan memeriksa keterangan korban, pelapor, saksi-saksi, serta alat bukti lain yang relevan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Berita-24today.co.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terlapor maupun pihak-pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan pihak yang dilaporkan sebagai pelaku sebelum terdapat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyamaran identitas korban dilakukan untuk menjaga privasi serta memberikan perlindungan terhadap korban dalam proses pemberitaan perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual.

Sumber: Tim Redaksi
Editor: S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *