Berita-24today.co.id || Jakarta — Persoalan penggunaan lahan seluas kurang lebih 2.096 meter persegi (m²) di wilayah RW 011, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berpotensi masuk ke ranah hukum.
Kuasa Hukum H. Timing dari Law Firm KADAFI & PARTNERS menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang berdasarkan bukti nantinya terbukti diduga menguasai, menggunakan, membangun fasilitas, memasang plang, menjaga, memanfaatkan, maupun memperoleh keuntungan ekonomi dari lahan yang diklaim sebagai milik klien mereka tanpa dasar hak dan persetujuan pemilik.
Kuasa hukum menyebut persoalan tersebut bukan sekadar polemik penggunaan fasilitas lingkungan atau parkir warga. Mereka mempertanyakan dasar penguasaan lahan, status hukum tanah, serta dugaan pemanfaatan ekonomi atas tanah yang diklaim milik H. Timing.
Muhamad Kadafi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan menguji seluruh dokumen dan bukti yang berkaitan dengan lahan tersebut sebelum menentukan langkah hukum.
“Persoalannya bukan hanya soal siapa yang menggunakan lahan. Yang harus dijawab adalah apa dasar hukumnya, bagaimana riwayat pemberian izin, dan apakah izin penggunaan tersebut pernah berubah menjadi pengalihan hak,” kata Kadafi dalam keterangan yang diterima Berita-24today.co.id.
Berawal dari Izin untuk Pos RW
Menurut keterangan H. Timing yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, persoalan bermula sekitar 2022.
Saat itu, Suradi yang disebut menjabat sebagai Ketua RW 011 bersama seorang petugas keamanan kompleks datang menemui H. Timing untuk meminta izin menggunakan sebagian lahan.
Permintaan tersebut disebut untuk kepentingan kantor atau Pos RW 011.
H. Timing kemudian menunjukkan bagian lahan yang dapat digunakan dan memberikan izin secara terbatas serta sementara.
Kuasa hukum menegaskan, izin tersebut menurut kliennya tidak pernah dimaksudkan sebagai pengalihan hak, pelepasan hak, hibah, penjualan, penyerahan kepemilikan, ataupun pemberian hak kepada RW, RT, LMK maupun pihak lainnya.
Karena itu, kuasa hukum mempertanyakan apabila izin penggunaan yang semula bersifat terbatas kemudian berkembang menjadi penguasaan fisik yang lebih luas.
“Kalau sejak awal yang diberikan adalah izin menggunakan, tentu harus dilihat kembali apakah pernah ada dokumen atau peristiwa hukum yang secara sah mengubahnya menjadi hak atas tanah,” ujar Kadafi.
Penggunaan Lahan Meluas ke Parkir
Setelah lahan digunakan untuk kepentingan Pos RW, penggunaan sebagian area kemudian disebut berkembang untuk parkir kendaraan warga RW 011.
Menurut kuasa hukum, pada tahap awal penggunaan tersebut berlangsung kondusif.
Namun, persoalan muncul setelah terjadi pergantian kepengurusan dan meninggalnya Ketua RW 011 sebelumnya.
Ketika keluarga H. Timing bermaksud menggunakan kembali tanah tersebut, menurut kuasa hukum mulai muncul persoalan mengenai penguasaan fisik lahan.
Kuasa hukum menduga penggunaan yang awalnya diberikan secara terbatas kemudian berkembang menjadi klaim seolah-olah bidang tanah tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos).
Diduga Ada Aktivitas Parkir Berbayar
Persoalan semakin serius karena kuasa hukum mengaku menerima informasi dan bukti awal mengenai pemanfaatan lahan untuk berbagai aktivitas.
Di antaranya:
- bangunan atau fasilitas Pos RW 011;
- kegiatan lingkungan;
- tempat parkir kendaraan;
- penjagaan atau penguasaan fisik oleh pihak tertentu;
- serta dugaan aktivitas parkir berbayar yang menghasilkan manfaat ekonomi.
Namun, kuasa hukum menegaskan informasi tersebut masih akan diverifikasi melalui dokumen, saksi, pemeriksaan lapangan dan bukti pendukung lainnya.
Jika nantinya terbukti terdapat pihak yang mengambil manfaat ekonomi dari tanah tersebut tanpa persetujuan pemilik atau dasar hukum yang sah, kuasa hukum menyatakan tidak akan menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.
“Izin Menggunakan Bukan Berarti Hak Memiliki”
Kadafi menegaskan adanya perbedaan mendasar antara izin menggunakan dengan hak kepemilikan atas tanah.
Menurutnya, penggunaan tanah untuk kepentingan sosial atau lingkungan tidak serta-merta mengubah status kepemilikan tanah.
“Tanah milik seseorang tidak otomatis berubah menjadi tanah fasum atau fasos hanya karena digunakan untuk kepentingan lingkungan. Status dan dasar hukumnya harus dapat dibuktikan,” tegas Kadafi.
Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki dasar penguasaan terhadap tanah tersebut menunjukkan dokumen dan dasar hukum yang dapat diuji.
Kuasa Hukum Bersiap Tempuh Jalur Hukum
H. Timing telah memberikan kuasa kepada tiga advokat dari Law Firm KADAFI & PARTNERS berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0321/SKK-Law Firm-MK&P-/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026.
Ketiganya adalah Muhamad Kadafi, S.H., M.H.; Rahmat Aminudin, S.H.; dan Teddy Wijaya, S.H.
Ketiganya merupakan Advokat, Kurator Kepailitan dan Konsultan Hukum pada Law Firm KADAFI & PARTNERS.
Kuasa hukum menyatakan saat ini pihaknya tengah menginventarisasi dokumen terkait kepemilikan tanah, riwayat penggunaan lahan, komunikasi dengan pengurus lingkungan, kondisi fisik lahan serta informasi mengenai dugaan pemanfaatan ekonomi.
Apabila bukti yang dikumpulkan dinilai cukup, pihaknya siap mengambil langkah hukum melalui mekanisme yang berlaku.
“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar. Semua akan kami uji berdasarkan bukti. Tetapi jika ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, kami siap menempuh langkah hukum untuk melindungi hak klien,” kata Kadafi.
LMK, RT dan RW 011 Belum Memberikan Klarifikasi
Di sisi lain, tudingan mengenai dugaan penguasaan lahan, penggunaan sebagai Pos RW, hingga dugaan parkir berbayar merupakan keterangan dari pihak H. Timing melalui kuasa hukumnya dan belum merupakan kesimpulan hukum atau putusan pengadilan.
Berita-24today.co.id belum memperoleh penjelasan dari pihak LMK, RT maupun RW 011 Kelurahan Duren Sawit mengenai dasar penggunaan lahan tersebut, termasuk klaim apabila terdapat dokumen yang menyatakan lahan tersebut sebagai fasum/fasos.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Sementara itu, polemik tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut dua kepentingan yang harus diuji secara objektif: kepentingan lingkungan warga di satu sisi dan hak atas tanah yang diklaim oleh H. Timing di sisi lain.
Apakah lahan tersebut benar merupakan tanah milik pribadi yang hanya pernah dipinjamgunakan untuk kepentingan lingkungan, atau terdapat dasar hukum lain yang menjadi landasan penguasaannya, menjadi persoalan yang harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum.
Jika upaya penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu, jalur hukum menjadi opsi yang disiapkan kuasa hukum H. Timing untuk menguji seluruh klaim dan penggunaan lahan tersebut secara terbuka.
- Penulis : Sanusi, SH
- Editor : S Erfan Nurali













