banner 728x250

Resensi Buku Konsep, Gagasan, Dan Teori Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional: Upaya Penguatan Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Indonesia

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Jakarta, Humas MA, Sabtu,29 Agustus 2026, Buku karya Cik Basir mengulas urgensi rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah guna menjawab perkembangan sengketa di peradilan.

Identitas Buku

Example 300x600

Judul : Konsep, Gagasan, Dan Teori Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah Dalam Sistem Hukum Nasional: Upaya Penguatan Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Indonesia

Penulis : Dr. Drs. Cik Basir, S.H.,M.H.I

Penerbit : Kencana

Tahun Terbit : 2026

Tebal : 400 halaman

Ekonomi syariah di Indonesia tidak lagi berjalan di lorong yang sempit. Perbankan syariah tumbuh, industri keuangan nonbank berkembang, pasar modal syariah semakin ramai. Produk dan transaksi keuangan pun semakin beragam. Namun, ada satu pertanyaan yang sering luput dari gemerlap perkembangan itu: ketika transaksi berubah menjadi sengketa, apakah hukum kita sudah memiliki jalan yang cukup untuk menyelesaikannya?

Pertanyaan itu menjadi pintu masuk buku Konsep, Gagasan, dan Teori Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional: Upaya Penguatan Sistem Hukum Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah di Indonesia karya Dr. Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I., yang diterbitkan Kencana pada 2025.

Buku ini berangkat dari persoalan yang sebenarnya dekat dengan praktik peradilan. Perkembangan ekonomi syariah membutuhkan perangkat hukum yang ikut berkembang. Sebab, pertumbuhan transaksi ekonomi tidak otomatis diikuti oleh kesiapan hukum acara untuk menyelesaikan sengketa yang lahir darinya.

Di sinilah persoalannya menjadi menarik. Hukum acara bukan sekadar seperangkat aturan tentang bagaimana hakim memeriksa dan memutus perkara. Ia adalah jalan yang menentukan bagaimana suatu sengketa dapat dibawa ke hadapan pengadilan, diperiksa, dibuktikan, dan akhirnya diselesaikan. Jika jalannya tidak cukup jelas, proses menuju keadilan pun dapat tersendat.

Buku Cik Basir mencoba melihat persoalan itu secara lebih mendasar. Bukan hanya bertanya tentang bagaimana hukum acara ekonomi syariah digunakan saat ini, tetapi juga mengapa pembaruannya diperlukan dan seperti apa arah rekonstruksi yang dapat dilakukan dalam sistem hukum nasional.

Ketika Transaksi Berkembang, Sengketa Pun Berubah

Ada konsekuensi yang tidak dapat dihindari dari perkembangan ekonomi syariah: semakin banyak transaksi, semakin beragam pula potensi sengketanya.

Pengadilan Agama memperoleh kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Kewenangan tersebut merupakan bagian penting dari perkembangan sistem peradilan agama di Indonesia. Namun, kewenangan tanpa dukungan perangkat hukum acara yang memadai dapat menimbulkan persoalan tersendiri.

Buku ini menunjukkan bahwa hukum acara yang digunakan dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah di pengadilan agama masih bertumpu pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berasal dari masa Hindia Belanda. Pada satu sisi, aturan tersebut masih menjadi bagian dari hukum positif yang digunakan dalam praktik. Pada sisi lain, muncul pertanyaan mengenai relevansinya ketika berhadapan dengan karakter sengketa ekonomi syariah yang semakin kompleks.

Persoalannya bukan semata-mata karena sebuah aturan berasal dari masa lampau. Yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut masih mampu menjawab kebutuhan hukum yang terus berubah.

Pertanyaan semacam itu menjadi semakin penting ketika perkara yang muncul tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan atau sengketa akad, tetapi juga bersinggungan dengan berbagai persoalan komersial lainnya.

Salah satu persoalan yang disorot adalah kepailitan atau taflis dalam bidang ekonomi syariah. Dalam perkembangan kewenangan pengadilan agama, persoalan tersebut memperlihatkan masih adanya ruang yang belum sepenuhnya terakomodasi secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Di sinilah terlihat bahwa perkembangan ekonomi syariah tidak cukup hanya diikuti dengan perluasan aktivitas ekonominya. Perangkat penyelesaian sengketanya pun harus dibangun secara bersamaan.

Buku yang Berangkat dari Ruang Akademik, Tetapi Berbicara tentang Ruang Sidang

Salah satu kekuatan buku ini adalah keberaniannya membawa persoalan hukum acara ekonomi syariah keluar dari perdebatan normatif yang sempit.

Pembahasan tidak langsung dilempar pada tawaran perubahan hukum. Penulis terlebih dahulu membangun fondasi melalui enam bab yang tersusun secara bertahap.

Bab pertama menguraikan urgensi rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah sekaligus menentukan fokus pembahasan. Bab kedua menempatkan ekonomi syariah dalam sistem ajaran Islam dan tata hukum Indonesia. Setelah itu, pada bab ketiga, konstruksi hukum acara ekonomi syariah dilihat dari perspektif filosofis, yuridis, sosiologis, dan teoritis.

Pembahasan kemudian bergerak pada persoalan yang lebih konkret. Bab keempat mengidentifikasi problem normatif sekaligus dampak empirik dari konstruksi hukum acara ekonomi syariah yang ada. Dari persoalan itulah pembaca kemudian dibawa menuju gagasan rekonstruksi dalam bab kelima. Buku ditutup dengan bab keenam yang merangkum pembahasan.

Sistematika tersebut menjadi salah satu kelebihan buku. Penulis tidak serta-merta menawarkan “hukum baru”, tetapi terlebih dahulu menunjukkan mengapa perubahan diperlukan. Dengan cara itu, gagasan rekonstruksi tidak muncul sebagai keinginan akademik semata, melainkan sebagai konsekuensi dari persoalan yang telah dipetakan sebelumnya.

Rekonstruksi Bukan Sekadar Mengganti Aturan

Kata “rekonstruksi” dalam buku ini menjadi penting karena pembaruan hukum acara tidak cukup dilakukan dengan menambal kekurangan satu atau dua ketentuan.

Ada persoalan yang lebih besar: bagaimana membangun hukum acara ekonomi syariah yang memiliki karakter sendiri, tetapi tetap berada dalam sistem hukum nasional.

Persoalan tersebut tidak sederhana. Hukum ekonomi syariah memiliki landasan nilai yang khas, sementara penyelenggaraan peradilan tetap berada dalam kerangka hukum nasional. Karena itu, pembentukan hukum acara ekonomi syariah membutuhkan titik temu antara prinsip syariah, kebutuhan praktik, teori hukum, dan sistem peraturan perundang-undangan. Buku ini kemudian menawarkan gagasan untuk membentuk norma atau kaidah hukum baru melalui reformulasi dan perubahan terhadap norma-norma yang selama ini menjadi dasar hukum acara di pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

Rekonstruksi yang dibicarakan bukan sekadar mengganti aturan lama dengan aturan baru. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang memberikan kepastian mengenai bagaimana perkara ekonomi syariah diperiksa dan diselesaikan.

Di titik ini, gagasan buku menjadi relevan dengan kebutuhan Mahkamah Agung.

Dari KHAES hingga Kebutuhan Peradilan

Pembahasan mengenai rekonstruksi hukum acara ekonomi syariah sebenarnya bukan persoalan yang hanya hidup di lingkungan akademik.

Mahkamah Agung melalui Kelompok Kerja Perdata Agama yang dibentuk sejak 2010 telah menyusun draf Rancangan Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah atau KHAES. Upaya tersebut juga disertai berbagai kajian dengan melibatkan pakar hukum dari dalam dan luar negeri serta studi ke sejumlah negara.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap hukum acara ekonomi syariah yang lebih sistematis telah lama menjadi perhatian.

Kehadiran buku Cik Basir karena itu menemukan konteksnya. Gagasan rekonstruksi yang ditawarkan tidak berdiri jauh dari kebutuhan penyelenggaraan peradilan. Ia berada dalam percakapan yang lebih luas mengenai bagaimana sistem hukum nasional dapat menyediakan perangkat yang memadai bagi penyelesaian perkara ekonomi syariah.

Pengadilan membutuhkan hukum acara yang tidak membuat hakim berjalan dalam wilayah abu-abu. Para pihak membutuhkan prosedur yang dapat dipahami dan diprediksi. Dunia usaha membutuhkan kepastian ketika suatu transaksi berujung sengketa. Sementara sistem hukum membutuhkan aturan yang tidak tercerai-berai ketika menghadapi perkembangan baru.

Kelebihan dan Catatan

Sebagai buku yang lahir dari persoalan hukum yang cukup spesifik, buku ini memiliki kelebihan pada kedalaman pembahasannya. Penulis tidak berhenti pada deskripsi mengenai kondisi hukum acara ekonomi syariah, tetapi mencoba mengurai persoalan dari berbagai perspektif.

Pendekatan filosofis, yuridis, sosiologis, dan teoretis membuat persoalan rekonstruksi tidak dilihat dari satu sudut saja. Hal tersebut penting karena hukum acara pada akhirnya tidak hanya bekerja sebagai teks peraturan, tetapi juga sebagai instrumen yang hidup dalam praktik peradilan.

Kelebihan lainnya terletak pada relevansinya. Buku ini dapat menjadi bahan bacaan bagi hakim, aparatur peradilan, akademisi, mahasiswa hukum, praktisi ekonomi syariah, maupun mereka yang berkepentingan terhadap pembangunan hukum ekonomi syariah di Indonesia.

Namun, kedalaman akademik sekaligus menjadi tantangan bagi pembaca umum. Istilah dan konstruksi teoritis yang digunakan membuat buku ini lebih mudah dinikmati oleh pembaca yang telah memiliki dasar pengetahuan mengenai hukum acara, hukum ekonomi syariah, dan sistem peradilan. Bagi pembaca awam, beberapa bagian mungkin membutuhkan konsentrasi lebih.

Meski demikian, karakter tersebut justru dapat dipahami sebagai konsekuensi dari tujuan buku. Buku ini memang tidak ditulis untuk menjadi bacaan populer tentang ekonomi syariah, tetapi hadir sebagai bahan pemikiran untuk persoalan yang membutuhkan ketelitian konseptual.

Membangun Jalan bagi Ekonomi Syariah

Perkembangan ekonomi syariah pada akhirnya tidak hanya membutuhkan bank, lembaga pembiayaan, pasar modal, dan berbagai produk keuangan. Ia juga membutuhkan sistem hukum yang mampu memberikan kepastian ketika hubungan ekonomi tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

Di sinilah buku Cik Basir menawarkan kontribusinya.

Buku ini mengingatkan bahwa pembangunan hukum ekonomi syariah tidak boleh berhenti pada substansi transaksi. Di belakang setiap akad selalu ada kemungkinan sengketa. Dan ketika sengketa itu sampai di pengadilan, hukum acara menjadi jalan yang menentukan apakah keadilan dapat ditempuh dengan jelas, pasti, dan efektif.

Ekonomi syariah boleh terus berlari. Tetapi pengadilan membutuhkan jalan yang cukup kuat untuk mengikutinya.

Buku Konsep, Gagasan, dan Teori Rekonstruksi Hukum Acara Ekonomi Syariah dalam Sistem Hukum Nasional mengajak pembacanya memikirkan jalan tersebut. Bukan hanya agar hukum acara ekonomi syariah tidak tertinggal oleh perkembangan ekonomi, tetapi agar Indonesia memiliki sistem penyelesaian perkara ekonomi syariah yang lebih spesifik, pasti, komprehensif, dan terintegrasi dalam sistem hukum nasional.

Kemajuan ekonomi syariah tidak hanya diukur dari seberapa banyak transaksi yang tercipta, namun juga diuji ketika transaksi itu gagal, sengketa muncul, dan para pihak mengetuk pintu pengadilan.

Dengan demikian itulah hukum harus sudah siap.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

  • Penulis: Tetri Mutiara Afsaloka
  • Editor: S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *