Berita-24today.co.id || Jakarta — Momentum kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi ruang refleksi atas nasib masyarakat adat yang hingga kini masih menghadapi persoalan penguasaan tanah, hilangnya ruang hidup, kriminalisasi, serta ketimpangan dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum.
Ketua Umum Jaringan Advokasi Tanah Adat, Feronika Nurlat Latbual, menegaskan kemerdekaan Indonesia tidak semestinya hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan kolonial pada 1945.
Menurut dia, kemerdekaan juga harus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia.
“Kemerdekaan sejatinya tidak boleh berhenti pada seremoni dan simbol. Bagi masyarakat adat, kemerdekaan harus hadir dalam bentuk kepastian atas tanah leluhur, perlindungan terhadap wilayah adat, penghormatan terhadap hukum adat, serta jaminan bahwa mereka tidak dikriminalisasi ketika mempertahankan ruang hidupnya sendiri,” kata Feronika.
Jaringan Advokasi Tanah Adat menilai masih terdapat jurang antara cita-cita konstitusi dan realitas yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Nusantara.
Persoalan agraria dan penguasaan wilayah adat, kata Feronika, tidak dapat dilepaskan dari cara negara mengelola sumber daya alam.
Dalam praktiknya, wilayah yang selama turun-temurun menjadi ruang hidup masyarakat adat kerap berhadapan dengan ekspansi pertambangan, perkebunan skala besar, pembangunan infrastruktur, maupun berbagai proyek investasi.
Karena itu, setiap pembangunan yang menyentuh wilayah adat dinilai harus memastikan adanya partisipasi bermakna dari masyarakat serta penghormatan terhadap prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan.
Menurut Jaringan Advokasi Tanah Adat, ketika hutan adat dialihkan menjadi kawasan industri atau konsesi, yang hilang bukan sekadar hamparan tanah dan pepohonan.
Di dalam wilayah tersebut terdapat sumber pangan, mata pencaharian, pengetahuan tradisional, identitas budaya, situs sakral, hingga hubungan sosial yang diwariskan antargenerasi.
“Persoalan tanah adat pada hakikatnya adalah persoalan keberlangsungan hidup dan martabat manusia,” ujar Feronika.
Negara Dinilai Lebih Mudah Kenali Konsesi
Jaringan Advokasi Tanah Adat juga menyoroti ketimpangan dalam mekanisme pengakuan masyarakat adat.
Masyarakat adat, di satu sisi, harus melalui proses administratif dan politik yang panjang untuk memperoleh pengakuan atas keberadaan komunitas serta wilayah adatnya. Sementara di sisi lain, pemberian izin atau konsesi kepada korporasi dinilai dapat berlangsung melalui mekanisme birokrasi yang jauh lebih cepat.
Kondisi tersebut, menurut Feronika, membuat masyarakat adat justru harus membuktikan hak atas tanah yang telah mereka tempati dan kelola secara turun-temurun.
“Jangan sampai negara lebih mudah mengenali sebuah konsesi daripada mengenali masyarakat adat yang telah menjaga hutan dan tanah tersebut selama ratusan tahun. Jangan sampai masyarakat yang mempertahankan tanah leluhurnya justru dituduh sebagai penyerobot, sementara kepentingan ekonomi mendapatkan karpet merah,” katanya.
Ia menilai kepastian hukum bagi masyarakat adat masih menjadi salah satu pekerjaan besar negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disebut menjadi tonggak penting dalam menegaskan posisi hutan adat dalam kerangka hukum agraria dan kehutanan.
Namun, implementasi prinsip tersebut di tingkat tapak masih menghadapi berbagai hambatan administratif, politik, dan kelembagaan.
Dorong Penyelesaian RUU Masyarakat Adat
Atas kondisi tersebut, Jaringan Advokasi Tanah Adat mendesak pemerintah dan DPR RI memperkuat kerangka hukum nasional mengenai masyarakat adat.
Salah satunya dengan memastikan pembahasan dan penyelesaian RUU Masyarakat Adat dilakukan secara serius, transparan, partisipatif, serta tidak menghilangkan substansi perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Jaringan Advokasi Tanah Adat menegaskan perjuangan masyarakat adat bukan bentuk perlawanan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebaliknya, perjuangan tersebut dinilai merupakan bagian dari upaya menjaga amanat konstitusi dan cita-cita para pendiri bangsa mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami sedang mengingatkan negara agar tidak mengulang cara-cara kolonial terhadap rakyatnya sendiri. Republik ini didirikan untuk membebaskan manusia dari penindasan, bukan mengganti penjajah asing dengan praktik penguasaan yang membuat masyarakat adat menjadi asing di tanah leluhurnya sendiri,” tegas Feronika.
Atas dasar itu, Jaringan Advokasi Tanah Adat menyatakan pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan kelompok yang secara historis telah menjaga kekayaan alam Indonesia.
Negara, kata Feronika, harus menempatkan masyarakat adat bukan sebagai hambatan pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan sekaligus penjaga kekayaan ekologis, budaya, dan identitas bangsa.
“Indonesia akan benar-benar merdeka ketika tidak ada lagi masyarakat adat yang harus berjuang sendirian untuk mempertahankan tanah leluhurnya. Kedaulatan negara harus berjalan beriringan dengan kedaulatan rakyat atas ruang hidupnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, mengembalikan kedaulatan dari pinggiran berarti memastikan masyarakat adat tidak lagi dipinggirkan oleh negara yang seharusnya hadir untuk melindungi mereka.
- Sumber : Tim
- Editor : S Erfan Nurali













