banner 728x250
Kasus  

AMPK Kembali Desak ATR/BPN Hentikan Operasional PT BSP di Lahan Sengketa 396 Hektare

IMG 20260731 WA0148
banner 468x60

Berita-24today.co.id || JAKARTA — Untuk ketiga kalinya, Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan (AMPK) mendatangi Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta. Di tengah terik siang, puluhan mahasiswa kembali mengangkat isu yang sama: konflik agraria yang disebut belum menemukan penyelesaian di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

IMG 20260731 WA0151

Example 300x600

Aksi yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026) itu menjadi penegasan bahwa sengketa lahan seluas 396 hektare masih menjadi persoalan yang menurut AMPK belum memperoleh kepastian hukum. Massa meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di area yang mereka sebut masih berstatus sengketa.

Koordinator aksi, Idris Siregar, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dalam mengawal penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.

IMG 20260731 WA0149

“Ini bukan aksi pertama kami. Sudah tiga kali kami datang ke Kementerian ATR/BPN dengan tuntutan yang sama. Sampai hari ini kami belum melihat adanya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Padang Sari. Karena itu kami kembali hadir untuk menuntut keadilan,” ujar Idris dalam orasinya.

Sengketa Lahan dan Klaim Status HGU

Dalam pernyataan sikapnya, AMPK menyatakan aktivitas PT BSP seharusnya tidak terus berlangsung selama status hukum lahan belum memperoleh kepastian. Massa mengklaim memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) pada lahan yang disengketakan belum diterbitkan.

IMG 20260731 WA0150

AMPK juga menyebut lahan yang dipersoalkan berkaitan dengan SK HGU Nomor 66 Tahun 1996 yang mencantumkan wilayah Desa Terusan Tengah sebelum pemekaran desa. Berdasarkan klaim tersebut, mereka meminta ATR/BPN melakukan verifikasi menyeluruh terhadap dokumen dan kondisi fisik objek sengketa.

Atas dasar itu, massa mendesak ATR/BPN tidak hanya menolak permohonan pembaruan HGU PT BSP, tetapi juga menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan di lokasi hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap.

Soroti Dampak bagi Masyarakat

Selain mempersoalkan legalitas lahan, AMPK menilai konflik agraria tersebut telah berdampak terhadap masyarakat adat Desa Padang Sari, ahli waris almarhum Oppung Barita Raja Manurung dan Taeng Matoelang, serta Kelompok Tani Murni.

Menurut mereka, sengketa yang berlarut-larut tidak hanya menyangkut hak atas tanah, tetapi juga menyentuh ruang hidup masyarakat. Massa juga mengklaim keberadaan situs makam leluhur yang disebut telah ada sejak 1934 ikut terancam akibat konflik tersebut.

IMG 20260731 WA0147

Dalam kesempatan yang sama, AMPK turut meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penganiayaan terhadap Ali Murdani Manurung, yang menurut mereka menjadi korban kekerasan saat memperjuangkan hak atas tanah. Massa juga meminta penghentian segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga yang terlibat dalam konflik agraria tersebut.

“Kami meminta ATR/BPN segera menghentikan operasional PT BSP di atas lahan sengketa sampai seluruh persoalan hukum diselesaikan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan membiarkan konflik ini terus berlarut-larut,” kata Idris.

Lima Tuntutan kepada Pemerintah

Dalam aksi tersebut, AMPK menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni:

  1. Menghentikan seluruh operasional PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di atas lahan sengketa seluas 396 hektare di Desa Padang Sari.
  2. Menolak secara permanen permohonan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP.
  3. Mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat adat, ahli waris, dan pihak yang menurut mereka memiliki hak atas lahan tersebut.
  4. Menurunkan tim identifikasi lapangan dari ATR/BPN untuk melakukan verifikasi fisik terhadap objek sengketa.
  5. Mengusut dugaan tindak kekerasan terhadap warga serta menghentikan intimidasi maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Para peserta aksi menyampaikan orasi secara bergantian sembari membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan penyelesaian konflik agraria di Desa Padang Sari.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Bakrie Sumatera Plantations maupun Kementerian ATR/BPN terkait tuntutan yang disampaikan AMPK. Redaksi memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan penjelasan atau tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

  • Sumber : Tim
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *