Berita-24today.co.id || JAKARTA – Perjuangan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dalam memperjuangkan kepastian hukum atas konflik agraria memasuki babak baru. Komisi II DPR RI secara resmi mengagendakan pembahasan sengketa tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sekaligus mengundang para pihak terkait untuk hadir di Gedung DPR RI.
Undangan resmi bernomor B/9269/PW.01/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Prof. Dr. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut atas pembahasan sengketa dan konflik pertanahan yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Bagi masyarakat Desa Teluk Bayur, kehadiran di Gedung DPR RI bukan sekadar memenuhi undangan resmi. Momentum tersebut menjadi kesempatan untuk menyampaikan secara langsung kronologi konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun beserta harapan agar negara memberikan kepastian hukum dan penyelesaian yang adil.
Perjuangan masyarakat juga mendapat dukungan dari warga Dusun Awatan yang turut hadir di DPR RI sebagai bentuk solidaritas. Kehadiran mereka mencerminkan bahwa persoalan agraria di Kabupaten Ketapang telah berkembang menjadi perhatian yang lebih luas di tengah masyarakat.
Solidaritas tersebut dinilai memperkuat aspirasi agar penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepastian hak atas tanah bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan konflik agraria Desa Teluk Bayur sebagai salah satu agenda resmi dalam RDP dan RDPU. Forum tersebut dirancang untuk mempertemukan pemerintah daerah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta perwakilan masyarakat guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai akar persoalan.
Pembahasan meliputi aspek legalitas hak atas tanah, proses administrasi pertanahan, penanganan sengketa, hingga langkah penyelesaian yang dapat ditempuh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Teluk Bayur dijadwalkan memaparkan kronologi sengketa, kondisi yang mereka hadapi di lapangan, serta harapan agar DPR RI dapat mengawal proses penyelesaian secara objektif melalui rekomendasi kepada pemerintah dan Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan lampiran undangan Komisi II DPR RI, peserta yang dijadwalkan hadir meliputi:
- Bupati Ketapang;
- Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN;
- Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN;
- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat;
- Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara;
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang;
- Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur;
- Perwakilan masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang;
- Perwakilan masyarakat Desa Tanure, Kabupaten Halmahera Timur.
Masuknya konflik agraria Desa Teluk Bayur ke dalam agenda resmi Komisi II DPR RI menunjukkan bahwa persoalan tersebut kini telah mendapat perhatian di tingkat nasional. Dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, DPR RI diharapkan memperoleh gambaran yang utuh sehingga dapat merumuskan langkah penyelesaian yang berkeadilan, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Masyarakat Desa Teluk Bayur berharap forum RDP dan RDPU tidak berhenti pada tahap pembahasan, melainkan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti pemerintah bersama Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum atas sengketa agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Di sisi lain, dukungan masyarakat Dusun Awatan memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik agraria di Ketapang menjadi harapan bersama. Aspirasi yang disampaikan dalam forum DPR RI diharapkan dapat menjadi pijakan menuju penyelesaian secara damai, adil, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: S Erfan Nurali
- Editor: Redaksi













