Berita-24today.co.id || ASAHAN – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) kembali menerbitkan Surat Peringatan untuk Mengosongkan Areal (Somasi II) Nomor 145/GM Sumut I/VII/2026 tertanggal 18 Juli 2026 kepada Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari. Menanggapi surat tersebut, masyarakat melalui kuasa hukumnya menggunakan hak jawab dengan menegaskan bahwa areal seluas sekitar 366 hektar masih berstatus objek sengketa yang belum memperoleh kepastian hukum.
Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari dari Trifa dan Rekan, Akhmat Saipul Sirait, S.H., menyatakan pihaknya menyayangkan diterbitkannya Somasi II sebelum PT BSP memberikan tanggapan atas jawaban resmi masyarakat terhadap Somasi I Nomor 139/GM Sumut/VII/2026.
“Kami telah menyampaikan jawaban resmi atas Somasi I beserta berbagai dasar hukum dan keberatan masyarakat. Namun PT BSP tidak memberikan tanggapan terhadap substansi tersebut, melainkan kembali menerbitkan Somasi II dengan tuntutan yang pada pokoknya sama. Cara seperti ini tidak menyelesaikan persoalan, justru berpotensi memperpanjang konflik,” ujar Akhmat.
Menurutnya, masyarakat tetap menolak tuduhan melakukan penyerobotan tanah karena lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari areal eks Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut memiliki riwayat penguasaan masyarakat jauh sebelum HGU diterbitkan.
Ia menjelaskan, areal sekitar 366 hektar tersebut merupakan wilayah yang dahulu dikenal sebagai Butrea Piasa Ulu, yang menurut pihak masyarakat didukung oleh Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 1934 serta dokumen ganti rugi sebagian areal pada tahun 1964. Setelah pemekaran wilayah administrasi, lokasi tersebut kini berada di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
“Fakta sejarah dan administrasi ini sangat penting. Areal 366 hektar memiliki jejak penguasaan masyarakat sejak sebelum kemerdekaan, diperkuat dengan dokumen ganti rugi tahun 1964, dan kini secara administratif berada di wilayah Desa Padang Sari. Fakta-fakta ini tidak boleh diabaikan dalam penyelesaian sengketa,” tegasnya.
Akhmat juga menyebut Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 66/HGU/DA/85/B/51 Tahun 1996, yang menurutnya menjadi dasar pemberian HGU kepada PT BSP, memuat ketentuan mengenai pengurangan (enclave) areal sekitar 366 hektar dari permohonan HGU perusahaan. Ia juga menyampaikan pandangan bahwa masa berlaku HGU tersebut telah berakhir.
Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum memperoleh dokumen yang menunjukkan adanya pembaruan atau penerbitan hak baru yang secara jelas mencakup areal yang masih diperselisihkan.
“Kami tidak meminta masyarakat atau publik mempercayai klaim kami begitu saja. Justru kami meminta PT BSP maupun instansi yang berwenang membuka secara transparan dokumen yang menjadi dasar klaim perusahaan atas areal yang diperselisihkan. Transparansi merupakan syarat utama agar konflik ini dapat diselesaikan secara adil,” katanya.
Dalam jawaban atas Somasi II, masyarakat meminta PT BSP membuka secara transparan sejumlah dokumen, yakni:
- Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) yang masih berlaku atas areal yang disengketakan;
- Peta bidang yang menunjukkan bahwa areal sekitar 366 hektar masih menjadi bagian dari HGU perusahaan;
- Dasar hukum pembaruan atau penerbitan hak baru apabila memang telah diterbitkan.
Selain itu, kuasa hukum masyarakat menegaskan bahwa surat somasi bukan merupakan putusan pengadilan maupun perintah eksekusi sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan atau tindakan sepihak lainnya.
“Negara kita adalah negara hukum. Penentuan benar atau salah, ada atau tidaknya hak, maupun dapat atau tidaknya seseorang dikosongkan dari suatu objek tanah hanya dapat ditentukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui surat somasi semata,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial, termasuk intimidasi, pembongkaran bangunan, maupun perusakan tanaman masyarakat, serta mendorong penyelesaian melalui jalur hukum dan dialog yang terbuka.
“Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari tetap berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Namun masyarakat juga memiliki hak konstitusional untuk mempertahankan kepentingan hukumnya melalui jalur hukum dan administrasi hingga diperoleh kepastian hukum yang berkekuatan hukum tetap. Persoalan agraria seperti ini harus diselesaikan berdasarkan hukum, data, dan fakta, bukan melalui tekanan ataupun intimidasi,” tutup Akhmat Saipul Sirait.
Catatan Redaksi:
Berita ini memuat hak jawab dari Kelompok Masyarakat Adat Desa Padang Sari terkait Somasi II yang diterbitkan PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP). Redaksi membuka ruang kepada PT BSP untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
- Sumber : Tim Jurnalis Berita-24today.co.id Sumatera Utara
- Editor : S Erfan Nurali













