banner 728x250
Hukum  

RD Law Office and Partner: Kriminalisasi Proyek Food Tray MBG Sukabumi Langgar Doktrin Pidana Internasional & Yurisprudensi MA; Vonis Harus Berbasis Keadilan Substantif, Bukan Formalitas Dakwaan

WhatsApp Image 2026 07 05 at 10.34.01 (2)
banner 468x60

Berita-24today.co.id || BEKASI, 4 Juli 2026 – Menjelang pembacaan vonis kasus dugaan penipuan proyek food tray Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat dr. Silvi Apriani di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, Adv. Rd Dadan Maryana, S.H., M.Pd., MPC dari RD Law Office and Partner sekaligus Pembina Lembaga Hukum Indonesia (LEMBKUM) mengeluarkan pernyataan hukum kritis. Menurutnya, konstruksi dakwaan dalam kasus ini berpotensi melanggar asas ultimum remedium, mengabaikan yurisprudensi Mahkamah Agung, serta bertentangan dengan standar perlindungan hukum pidana dalam sengketa bisnis yang diakui secara internasional.

“Hukum pidana bukan alat untuk menyelesaikan kegagalan kontrak atau risiko bisnis. Ketika sebuah hubungan hukum bermula dari perjanjian kerja sama (PKS) yang sah, dan terdakwa telah melakukan restitusi melebihi nilai modal awal, maka unsur ‘penipuan’ secara materiil telah gugur. Memaksakan vonis pidana dalam kondisi demikian bukan penegakan hukum, melainkan kriminalisasi wanprestasi yang merusak iklim investasi,” tegas Adv. Rd Dadan Maryana, S.H., M.Pd., MPC dalam rilisnya, Sabtu (4/7/2026).

Example 300x600

Sinergi Doktrin Pakar: Wanprestasi Bukan Tindak Pidana

RD Law Office and Partner menegaskan bahwa Majelis Hakim PN Sukabumi wajib konsisten menerapkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 dan Nomor 1097 K/PID/2016.

Mengadopsi semangat pemikiran pakar hukum seperti Prof. Mahfud MD mengenai pentingnya keadilan substantif di atas keadilan prosedural, serta pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra tentang batasan ketat intervensi negara dalam ranah perdata, RD Law Office and Partner menyatakan bahwa pihak yang gagal memenuhi kewajiban dalam perjanjian sah bukanlah pelaku tindak pidana.

Selain itu, merujuk pada doktrin Prof. Zainal Asikin terkait unsur kerugian dalam delik penipuan, Putusan MA No. 387 K/PID/2022 mempertegas bahwa kerugian yang masih dapat diperhitungkan atau belum pasti besarnya tidak dapat dijadikan dasar delik penipuan.

“Fakta persidangan menunjukkan terdakwa telah mengembalikan dana sebesar Rp665 juta dari modal Rp500 juta. Secara matematis dan forensik, tidak ada kerugian materiil. Jika JPU tetap menuntut pidana penuh, itu berarti mengabaikan kebenaran materiil demi formalitas dakwaan yang cacat. Ini adalah bentuk abuse of power yang harus dihentikan oleh Hakim,” imbuhnya.

Preseden Internasional: Perlindungan Terhadap Kriminalisasi Kontrak Bisnis

RD Law Office and Partner juga menyoroti bahwa pendekatan kriminalisasi sengketa bisnis seperti ini bertentangan dengan doktrin hukum pidana modern di yurisdiksi maju. Di Inggris Raya, prinsip “Civil Claim Disguised as Criminal Prosecution” menjadi grounds kuat untuk menghentikan perkara (stay of proceedings). Pengadilan Inggris secara konsisten menolak penggunaan Fraud Act 2006 untuk kasus yang esensinya adalah sengketa kontraktual, kecuali ada bukti dishonesty sejak awal perjanjian.

Demikian pula di Amerika Serikat, doktrin “Abuse of Process” dan prinsip “Ultima Ratio” dalam Model Penal Code melarang penggunaan instrumen pidana ketika remedies perdata tersedia dan memadai. Bahkan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) dalam sejumlah putusannya (seperti Ziliberberg v. Moldova) menegaskan bahwa penyalahgunaan proses pidana untuk tekanan ekonomi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 6 (hak atas pengadilan yang adil) dan Protokol 1 (perlindungan hak milik).

“Indonesia tidak boleh tertinggal dalam standar perlindungan ini. Jika kita membiarkan sengketa food tray ini dipidana padahal uang sudah kembali utuh plus bonus, kita sedang mengirim sinyal buruk kepada investor bahwa kontrak bisnis di Indonesia bisa diubah menjadi pasal penjara sewaktu-waktu,” pungkas Adv. Rd Dadan Maryana, S.H., M.Pd., MPC.

Rekomendasi Hukum untuk Majelis Hakim & JPU

Menutup pernyataannya, RD Law Office and Partner merekomendasikan tiga hal krusial menjelang vonis:

  1. Uji Unsur Mens Rea Secara Ketat: Pastikan ada bukti sah niat menipu sejak awal PKS 12 Maret 2025, bukan sekadar kegagalan operasional di tengah jalan.
  2. Hargai Fakta Restitusi >100%: Pengembalian dana melebihi modal adalah bukti itikad baik mutlak yang menghapus unsur kerugian delik penipuan.
  3. Konsistensi Yurisprudensi & Standar HAM: Jangan jadikan kasus ini preseden yang melanggar putusan MA dan prinsip ultima ratio yang diakui universal.

“Masyarakat berhak mendapatkan jawaban: Apakah hukum pidana digunakan untuk menegakkan keadilan, atau sekadar alat intimidasi dalam sengketa dagang? Integritas lembaga peradilan sedang diuji. Kami berharap Hakim dan JPU memiliki keberanian moral untuk memutus berdasarkan kebenaran materiil, bukan sekadar mengikuti arus dakwaan yang lemah,” tutupnya.


Tentang RD Law Office and Partner

RD Law Office and Partner adalah kantor hukum yang dipimpin oleh Adv. Rd Dadan Maryana, S.H., M.Pd., MPC, seorang advokat senior yang juga menjabat sebagai Pembina Lembaga Hukum Indonesia (LEMBKUM). Beliau dikenal vokal dalam memperjuangkan keadilan substantif dan reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.

Kantor hukum ini memiliki spesialisasi di bidang hukum pidana bisnis, sengketa kontraktual, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan, serta aktif memberikan edukasi hukum berbasis yurisprudensi dan standar internasional.

  • Sumber : RD Law Office and Partner 
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *