Berita-24today.co.id || GARUT, Instruksi percepatan program dan kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menuai sorotan. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (20/4/2026).
Dalam arahannya, Sekda menekankan bahwa seluruh program pembangunan harus segera dipacu agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat. Namun, dorongan percepatan ini dinilai sebagian kalangan perlu diimbangi dengan perencanaan matang agar tidak berujung pada proyek asal jalan atau sekadar menggugurkan target administrasi.
Menindaklanjuti arahan Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, Sekda secara khusus menginstruksikan Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) untuk mengambil langkah taktis dalam mengakselerasi Program Strategis Daerah (PSD).
“Saya mohon Adbang segera lakukan percepatan. Kalau SKPD mengalami kesulitan, tolong dibantu, terutama yang bersifat PSD, cepat lakukan,” tegas Nurdin.
Meski demikian, sejumlah pengamat pemerintahan menilai bahwa percepatan yang terlalu dipaksakan berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari kualitas pekerjaan yang menurun hingga lemahnya pengawasan anggaran. Apalagi, dalam praktik sebelumnya, proyek yang dikebut di akhir tahun kerap menyisakan persoalan administratif dan teknis.
Sekda sendiri mengingatkan keras bahwa proyek yang tidak berjalan sesuai fungsi atau bahkan mangkrak akan menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) maupun aduan masyarakat (Dumas). Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal adanya kekhawatiran terhadap potensi penyimpangan jika pelaksanaan tidak dikontrol secara ketat.
“Kalau tidak fungsional atau terlihat mangkrak, di situlah titik masuk APH atau Dumas. Ini pokok persoalan, maka cepat lakukan dan cepat pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di sisi lain, publik mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan perencanaan yang berkualitas sejak awal. Percepatan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai kejar tayang, melainkan juga memastikan kesiapan teknis, administrasi, dan pengawasan berjalan paralel.
Pada bagian akhir amanatnya, Sekda menegaskan bahwa ketepatan pelaksanaan, sasaran, tujuan hingga pertanggungjawaban merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas pemerintah daerah di tengah sorotan publik.
Namun kritik muncul: tanpa evaluasi menyeluruh terhadap hambatan klasik seperti lambannya proses lelang, minimnya koordinasi antar-SKPD, hingga kapasitas pelaksana teknis instruksi percepatan dikhawatirkan hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan signifikan di lapangan.
Situasi ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Garut pada dua pilihan: membuktikan percepatan sebagai langkah strategis yang terukur, atau kembali terjebak dalam pola lama proyek dikebut, kualitas dipertanyakan, dan akuntabilitas menjadi sorotan.
Penulis : Rus
Editor : S Erfan Nurali













