Berita-24today.co.id || GARUT – Sebanyak 108 pasangan pemohon mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Garut serta instansi terkait, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman SDN 3 Cigedug, tepat di belakang Kantor Kecamatan Cigedug, secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana. Pelaksanaan kegiatan mengusung tema “Legalitas Perkawinan, Perlindungan Keluarga, Menuju Masyarakat yang Lebih Sejahtera.”
Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang belum tercatat secara resmi, sekaligus mempermudah pemenuhan dokumen administrasi kependudukan bagi keluarga.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Garut H. Nurdin Yana, Ketua Pengadilan Negeri Garut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut Rena Sudrajat, Camat Cigedug Ma’mun Gunawan, S.Ag., Kapolsek Cigedug, Danramil Cigedug, serta para pemohon beserta saksi dan keluarga yang turut menyaksikan pelaksanaan sidang.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Yayan Waryana, mengatakan Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Disdukcapil, dan instansi terkait dalam memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat.
Menurut Yayan, persoalan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara suami dan istri, tetapi juga menyangkut kepastian status hukum serta kelengkapan administrasi keluarga.
“Melalui kegiatan ini, pemerintah hadir untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan administrasi perkawinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yayan saat dihubungi media.
Ia menjelaskan, perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan kendala administratif ketika keluarga membutuhkan dokumen resmi untuk berbagai keperluan, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan pemenuhan hak-hak keluarga.
Karena itu, fasilitasi sidang isbat nikah diharapkan menjadi salah satu solusi bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Yayan menegaskan, melalui proses tersebut, para pemohon diharapkan memperoleh kepastian mengenai status perkawinannya. Selanjutnya, penetapan pengadilan dapat menjadi dasar bagi pencatatan perkawinan dan pengurusan dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, masyarakat yang mengikuti proses ini dapat memperoleh kepastian terkait status perkawinannya dan selanjutnya memiliki dokumen administrasi yang diperlukan untuk kepentingan keluarga,” katanya.
Yayan mengungkapkan, dari total 108 pasangan pemohon yang mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu, sebanyak 62 pasangan berasal dari Kecamatan Cigedug. Sementara itu, 46 pasangan lainnya berasal dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut.
Wilayah asal pemohon tersebut meliputi Kecamatan Cikajang, Cisurupan, Pakenjeng, Samarang, Bayongbong, Pendeuy, Singajaya, Tarogong Kidul, dan Banyuresmi.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pelayanan isbat nikah tidak hanya terdapat di Kecamatan Cigedug, tetapi juga dirasakan masyarakat dari berbagai wilayah lainnya.
Melalui pelaksanaan sidang secara terpadu, masyarakat diharapkan dapat mengakses proses pelayanan hukum dan administrasi dalam satu rangkaian kegiatan yang melibatkan sejumlah instansi terkait.
Lebih lanjut, Yayan menyampaikan harapannya agar program Sidang Isbat Nikah Terpadu dapat dilaksanakan dengan cakupan yang lebih luas pada tahun mendatang.
Ia mengungkapkan, terdapat dorongan dari Sekda Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, agar dukungan anggaran untuk kegiatan tersebut dapat ditingkatkan pada tahun anggaran 2027
“Mudah-mudahan tahun depan kami dari Dinas DPPKBPPPA Garut bisa lebih banyak melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Alhamdulillah, berkat dorongan Bapak Sekda Nurdin Yana, untuk anggaran tahun 2027 pemerintah daerah bersama DPRD Garut bisa mengalokasikan anggaran yang lebih besar,” ungkap Yayan.
Rencana peningkatan anggaran tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian persoalan legalitas perkawinan.
Meski demikian, perluasan program ke depan juga membutuhkan perencanaan yang matang, mulai dari pendataan calon pemohon, penentuan wilayah prioritas, kesiapan pelaksanaan persidangan, hingga koordinasi antarlembaga agar pelayanan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sidang Isbat Nikah Terpadu bukan sekadar agenda pelayanan administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum bagi keluarga. Dengan dukungan anggaran dan koordinasi yang berkelanjutan, program ini diharapkan dapat membantu semakin banyak pasangan di Kabupaten Garut menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan secara sah dan sesuai ketentuan hukum. (Rus)













