Berita-24today.co.id || GARUT — Polemik terkait pembangunan perumahan yang dilakukan PT Alam Kembar Group di Kampung Sukalilah, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, mendapat titik terang setelah dilakukan klarifikasi dan pengecekan langsung terhadap batas serta luas lahan di lokasi.
Klarifikasi tersebut disampaikan Hj. Nurlela menyusul beredarnya video di media sosial yang sebelumnya menimbulkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Dalam pertemuan yang turut dihadiri Ketua RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, serta ulama setempat, Hj. Nurlela menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan dan pengukuran di lapangan, lahan miliknya dipastikan tidak mengalami pengurangan atau tergerus akibat aktivitas pembangunan.
Menurut Hj. Nurlela, pengecekan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah unsur masyarakat setempat. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan batas lahan secara faktual sekaligus memberikan penjelasan terhadap informasi yang sebelumnya berkembang di ruang publik.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pengukuran langsung, lahan saya dipastikan tidak tergerus. Karena itu, informasi yang sebelumnya beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” demikian inti klarifikasi Hj. Nurlela dalam pertemuan tersebut.
Proses verifikasi tidak hanya dilakukan berdasarkan keterangan lisan. Pihak pengembang turut memperlihatkan sejumlah dokumen terkait kepemilikan dan luas lahan, termasuk sertifikat, yang kemudian dicocokkan dengan kondisi serta hasil pengukuran di lapangan.
Kehadiran RT, RW, BPD, tokoh masyarakat, dan ulama dalam proses tersebut menjadi bagian penting dalam membangun transparansi. Warga dapat menyaksikan secara langsung proses pengecekan sehingga persoalan tidak hanya didasarkan pada informasi yang beredar melalui media sosial.
Pertemuan antara Hj. Nurlela dengan pihak PT Alam Kembar Group berlangsung dalam suasana dialog terbuka. Tidak terlihat adanya ketegangan yang berarti, bahkan proses mediasi berjalan secara kekeluargaan dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Warga yang hadir juga diberikan ruang untuk menyaksikan serta memahami proses verifikasi. Pendekatan dialog tersebut dinilai penting agar persoalan yang berkembang dapat diselesaikan berdasarkan fakta lapangan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, masyarakat pada prinsipnya menyampaikan dukungan terhadap pembangunan perumahan sepanjang pelaksanaannya tetap memperhatikan peraturan, kondisi lingkungan, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Dengan demikian, pembangunan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dari sisi ekonomi dan kebutuhan hunian, tetapi juga tetap menjaga hubungan sosial serta kepentingan masyarakat di sekitar lokasi.
Sebagai bagian dari tindak lanjut, pihak pengembang disebut telah mengikuti arahan pemerintah untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan selama beberapa hari ke depan.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sembari menunggu proses pengecekan dan evaluasi lebih lanjut dari dinas atau instansi teknis terkait. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk memastikan aspek teknis dan lingkungan sebelum kegiatan pembangunan kembali dilanjutkan.
Selain persoalan lahan, perhatian juga diarahkan terhadap kondisi aliran sungai yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Dinas lingkungan bersama instansi teknis disebut telah melakukan pengecekan terhadap kondisi aliran sungai. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum, pengerukan pada bagian tertentu telah dilakukan dengan lebar kurang lebih lima meter sehingga aliran air kembali berjalan normal.
Meski demikian, aspek teknis dan lingkungan tetap menjadi bagian yang perlu mendapatkan pengawasan secara berkelanjutan agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Nurlela juga menyampaikan permohonan maaf berkaitan dengan video yang sebelumnya beredar luas di media sosial.
Klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi penjelasan kepada masyarakat agar informasi yang beredar tidak lagi menimbulkan persepsi berbeda maupun memperkeruh hubungan antara warga dengan pihak pengembang.
Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul telah ditempuh melalui mekanisme dialog dan klarifikasi secara langsung dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.
Proses mediasi juga disebut berlangsung tanpa intervensi pihak mana pun. RT, RW, tokoh masyarakat, ulama, serta warga menjadi saksi dalam pertemuan tersebut.
Suasana yang sebelumnya sempat diwarnai berbagai persepsi akhirnya berubah menjadi dialog yang lebih cair dan kekeluargaan.
Sebagai bagian dari kepedulian sosial, pihak pengembang juga memberikan santunan kepada sejumlah warga setempat. Selain itu, pengembang menyatakan komitmennya untuk melakukan penghijauan di sekitar aliran sungai sebagai salah satu bentuk perhatian terhadap lingkungan.
Klarifikasi Hj. Nurlela dan proses mediasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk meredakan polemik yang berkembang.
Persoalan pembangunan perumahan pada prinsipnya tidak hanya berkaitan dengan investasi dan penyediaan hunian, tetapi juga menyangkut kepastian batas lahan, kepatuhan terhadap perizinan, pengelolaan lingkungan, serta hubungan sosial dengan masyarakat sekitar.
Karena itu, keterbukaan informasi dan komunikasi antara pengembang, pemerintah, serta masyarakat menjadi hal penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai kegiatan pembangunan di lingkungan mereka, sementara pihak pengembang berkewajiban memastikan seluruh aktivitasnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengecekan lapangan, pengukuran, penyampaian dokumen, mediasi, serta rencana tindak lanjut bersama instansi terkait, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara objektif dan tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Yang terpenting, seluruh pihak diharapkan mengedepankan fakta, dokumen resmi, hasil pemeriksaan instansi berwenang, serta dialog terbuka dalam menyelesaikan setiap persoalan.
Dengan pendekatan tersebut, pembangunan dapat tetap berjalan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, sementara hubungan sosial antara warga dan pihak pengembang tetap terjaga secara kondusif.(Rus)













