Berita-24today.co.id || GARUT — Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Baru Garut kembali menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Garut didorong tidak hanya mengejar pembangunan sarana fisik, tetapi juga memastikan seluruh proses penataan berjalan tertib, transparan, memiliki kepastian hukum, serta tidak mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut, H. Yusuf Musyaffa, Lc., M.H., menilai langkah pemerintah daerah melakukan penataan sekaligus pemberdayaan PKL merupakan kebijakan yang pada prinsipnya positif.
Namun demikian, menurut Yusuf, niat baik pemerintah harus dibarengi dengan pelaksanaan yang tertib secara hukum dan administrasi. Jangan sampai pembangunan fisik dilakukan lebih cepat, sementara aspek legalitas, status kawasan, mekanisme penempatan pedagang hingga koordinasi antarperangkat daerah belum sepenuhnya tuntas.
“Pemerintah daerah harus lebih tertib dan hati-hati dalam melakukan penataan. Biarpun secara prinsip aspek penataan dan pemberdayaan pedagang sudah terakomodasi dalam Perda K3 serta Perda UMKM dan Koperasi, tindakan tersebut harus tetap mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku,” tutur Yusuf.
Jangan Sampai Pembangunan Mendahului Kepastian Aturan
Yusuf menjelaskan, penataan ruang publik dan pemberdayaan pelaku usaha pada dasarnya telah memiliki sejumlah payung hukum melalui peraturan daerah yang berlaku.
Di antaranya Perda K3 yang berkaitan dengan ketertiban, kebersihan dan keindahan kawasan, serta Perda tentang UMKM dan Koperasi yang mengatur aspek fasilitasi, pemberdayaan dan pembinaan ekonomi masyarakat.
Namun, kompleksitas persoalan PKL membutuhkan regulasi yang lebih spesifik. Karena itu, keberadaan Raperda PKL yang tengah diproses DPRD Kabupaten Garut dinilai menjadi bagian penting dalam memperjelas arah kebijakan pemerintah.
Raperda tersebut diharapkan nantinya dapat menjadi lex specialis atau aturan yang lebih khusus dalam mengatur keberadaan, penataan, pemberdayaan hingga perlindungan PKL.
Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, pemerintah diharapkan tidak lagi melakukan penataan berdasarkan pendekatan sektoral semata, melainkan memiliki standar yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.
Status Ruas Jalan Harus Jelas
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan status ruas jalan yang berkaitan dengan rencana penataan kawasan Pasar Baru.
Seiring adanya rencana perubahan fungsi dan penataan kawasan, Pemerintah Daerah melalui perangkat teknis, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, perlu memastikan proses administrasi serta penyesuaian status ruas jalan dilakukan sesuai ketentuan.
Hal ini menjadi penting karena pembangunan sarana PKL tidak hanya menyangkut persoalan tempat berjualan, tetapi juga berkaitan dengan fungsi jalan, tata ruang, lalu lintas, akses masyarakat dan kepentingan publik lainnya.
Jangan sampai pembangunan fisiknya sudah berdiri, sementara status dan dasar administrasinya masih menyisakan pertanyaan.
Menurut Yusuf, sinkronisasi tersebut diperlukan agar kebijakan penataan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Pedagang Jangan Hanya Jadi Objek Penataan
Selain aspek hukum dan administrasi, DPRD juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada para pedagang.
Koordinasi antara perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan para PKL perlu diperkuat. Pedagang harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan pembangunan, mekanisme penataan, kriteria penerima lapak, lokasi penempatan, hingga hak dan kewajiban setelah menempati lokasi baru.
Menurut Yusuf, transparansi menjadi faktor penting agar tidak muncul persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Sebab, penataan PKL pada akhirnya bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu titik ke titik lainnya. Pemerintah juga harus memikirkan apakah lokasi baru tersebut mampu menunjang keberlangsungan ekonomi pedagang.
Jangan sampai kawasan terlihat lebih tertib secara fisik, tetapi omzet pedagang justru menurun karena kehilangan akses terhadap konsumen.
Karena itu, penataan idealnya dilakukan dengan pendekatan yang seimbang antara kepentingan ketertiban kota dan perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat.
DPRD Dorong Raperda PKL Segera Memberikan Kepastian
Yusuf menegaskan DPRD Kabupaten Garut berkomitmen mengawal proses pembentukan Raperda PKL hingga selesai sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, regulasi baru tersebut diharapkan mampu melengkapi aturan yang telah ada sehingga pemerintah memiliki pedoman yang lebih komprehensif dalam menata PKL.
“Kehadiran regulasi baru ini nantinya diharapkan dapat melengkapi aturan yang sudah ada, sehingga penataan kota dapat berjalan selaras dengan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi para pedagang secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.
Penataan PKL Pasar Baru Garut pada akhirnya menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam membuktikan bahwa pembangunan tidak hanya berbicara tentang bangunan dan tampilan kawasan.
Lebih dari itu, penataan harus dibangun di atas kepastian hukum, tertib administrasi, transparansi, koordinasi lintas sektor serta perlindungan terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Jika seluruh aspek tersebut dapat berjalan beriringan, penataan Pasar Baru bukan hanya menghasilkan kawasan yang lebih tertib, tetapi juga mampu menciptakan ruang usaha yang layak, berkelanjutan dan memberikan kepastian bagi para pedagang.(**)













