Berita-24today.co.id || LABUHANBATU — Seorang perempuan penyandang disabilitas komunikasi berinisial NIS mendapat pendampingan hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners saat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu, Jumat (4/9/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut dialami korban di wilayah Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pemeriksaan, kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., hadir memberikan pendampingan. Tim pendamping juga menghadirkan ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu untuk membantu proses komunikasi korban yang memiliki keterbatasan dalam berbicara.
Pendampingan komunikasi tersebut dinilai penting agar keterangan korban dapat disampaikan dan dipahami secara tepat, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan dalam proses pemeriksaan.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.46 WIB.
Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial DCP disebut sebagai pihak yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada media, dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah keluarga berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa isyarat.
Keluarga kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada pihak berwenang hingga akhirnya perkara dilaporkan dan masuk dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Namun, sejumlah informasi mengenai kronologi maupun dugaan lokasi kejadian yang disampaikan keluarga masih merupakan keterangan sepihak dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Kebenaran materiil mengenai peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Berperspektif Perlindungan Korban
Kuasa hukum korban, Beriman Panjaitan, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.
Menurut Beriman, kondisi korban yang memiliki keterbatasan komunikasi membutuhkan pendekatan khusus selama pemeriksaan.
“Kami hadir memberikan pendampingan hukum agar hak-hak korban tetap terlindungi. Karena korban memiliki keterbatasan dalam berkomunikasi, kami juga menghadirkan ahli bahasa dari SLB KPPA Labuhanbatu untuk membantu proses komunikasi selama pemeriksaan,” ujar Beriman.
Ia meminta penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap korban.
“Kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berperspektif pada perlindungan korban. Korban membutuhkan perhatian serta perlindungan khusus dalam menjalani seluruh tahapan proses hukum,” katanya.
Beriman juga mengingatkan agar korban tidak mendapatkan tekanan dari pihak mana pun selama proses pemeriksaan maupun penyidikan berlangsung.
Menurutnya, kondisi psikologis korban perlu menjadi perhatian agar proses pengungkapan perkara dapat berjalan secara objektif dan tidak menimbulkan trauma tambahan.
Menunggu Hasil Penyidikan Polisi
Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners menyatakan menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik Polres Labuhanbatu.
Pihak kuasa hukum berharap fakta perkara dapat diungkap berdasarkan keterangan korban, saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Yang paling penting saat ini adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangannya. Kami akan mengikuti dan mengawal proses hukum ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Beriman.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum sehingga terdapat kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, DCP selaku pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada media mengenai dugaan yang ditujukan kepadanya.
Redaksi menegaskan bahwa perkara tersebut masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Identitas korban disamarkan demi melindungi privasi dan kepentingan korban. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
- Sumber : Tim
- Editor : S Erfan Nurali













