Berita-24today.co.id || JAKARTA — Pemeriksaan terhadap pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan PT Crowde Membangun Bangsa memasuki babak penting. Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK, Defri Andri, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta selama sekitar lima jam pada Rabu (2/9/2026).
Defri tiba di Gedung Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.51 WIB. Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan fungsi pengawasan perbankan pemerintah, termasuk penyaluran pembiayaan dari bank pelat merah kepada Crowde.
Usai menjalani pemeriksaan, Defri memilih tidak mengungkap materi yang ditanyakan penyidik. Saat awak media menanyakan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembiayaan bank pemerintah kepada Crowde, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Maaf, saya tidak ada hak untuk menjawab,” ujar Defri sebelum masuk ke mobil pribadinya.
Defri kemudian meninggalkan kompleks Kejati DKI Jakarta.
Pengawasan OJK Jadi Sorotan
Pemanggilan pejabat OJK tersebut menempatkan aspek pengawasan perbankan pemerintah dalam sorotan. Penyidik kini berupaya mengurai sejauh mana mekanisme pengawasan, mitigasi risiko, peringatan dini, serta pengawasan terhadap penyaluran pembiayaan telah berjalan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan pembiayaan yang disalurkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kepada Crowde dalam periode 2020 hingga 2024.
Pertanyaan besarnya adalah bagaimana pembiayaan tersebut dapat tersalurkan dan kemudian menghadapi persoalan pembayaran, serta apakah terdapat prosedur pengawasan yang terlewat atau tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Ironi Setelah Izin Crowde Dicabut
Perkara ini juga menjadi perhatian karena OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025. Pencabutan tersebut dilakukan setelah Crowde dinilai tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Dalam keterangan OJK sebelumnya, terdapat temuan terkait penyampaian data yang tidak benar, termasuk data fiktif dan pencatatan palsu dalam kegiatan usaha perusahaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dalam ekosistem pembiayaan digital, khususnya ketika perusahaan yang kemudian dinyatakan bermasalah sebelumnya memperoleh pembiayaan dari sejumlah bank.
Meski demikian, adanya pemeriksaan terhadap pejabat OJK tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian individu. Penyidik masih harus membuktikan apakah terdapat pelanggaran hukum, kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, atau faktor lain yang berkontribusi terhadap munculnya persoalan pembiayaan tersebut.
Dari Crowde ke Hulu Pengawasan
Pemeriksaan Defri menjadi penting karena perkara ini tidak lagi hanya menyangkut persoalan internal perusahaan fintech. Penanganannya berpotensi mengarah pada pertanyaan yang lebih besar: seberapa kuat sistem pengawasan terhadap aliran pembiayaan bank milik negara dan bank pembangunan daerah kepada sektor fintech?
Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyimpangan, maka pertanggungjawaban hukum tentu harus diarahkan kepada pihak-pihak yang berdasarkan bukti memiliki peran dan tanggung jawab.
Sebaliknya, apabila mekanisme pengawasan telah dijalankan sesuai ketentuan, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara transparan agar tidak muncul persepsi bahwa seluruh persoalan pembiayaan otomatis merupakan kegagalan fungsi pengawasan OJK.
Sikap diam Defri setelah pemeriksaan pun belum dapat dimaknai sebagai indikasi keterlibatan ataupun kesalahan. Pernyataannya bahwa dirinya tidak memiliki hak untuk menjawab dapat dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kini publik menunggu penjelasan penyidik mengenai materi pemeriksaan dan arah pengembangan perkara.
Bukan Sekadar Soal Uang
Penuntasan kasus Crowde pada akhirnya bukan semata-mata mengenai berapa besar dana yang bermasalah atau siapa yang harus bertanggung jawab. Perkara ini juga menjadi ujian terhadap tata kelola, manajemen risiko, akuntabilitas perbankan dan efektivitas pengawasan industri pembiayaan digital.
Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam proses penyaluran pembiayaan, maka kasus ini dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem agar dana perbankan, khususnya yang bersumber dari lembaga keuangan milik negara, tidak kembali masuk ke sektor berisiko tanpa pengawasan yang memadai.
Sebaliknya, proses hukum juga harus memastikan setiap pihak yang diperiksa tetap memperoleh prinsip praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik kini menanti: apakah perkara Crowde berhenti pada persoalan perusahaan fintech, atau justru membuka persoalan yang lebih besar di hulu pengawasan pembiayaan perbankan pemerintah?
- Penulis : Marulitua Sihombing
- Editor : S Erfan Nurali













