Berita-24today.co.id || Muara Enim – Seorang pekerja yang diduga diberhentikan sepihak oleh PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk Site WSL mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim untuk meminta penanganan lebih lanjut, Rabu (2/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, pekerja diterima oleh petugas Disnaker Muara Enim. Pertemuan berlangsung di ruang kerja kantor Disnaker dan membahas kronologi pemutusan hubungan kerja yang terjadi.
Menurut keterangan korban, pemberhentian dilakukan di tengah masa kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT yang seharusnya berakhir pada 15 September 2026. Padahal dalam kontrak tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan pekerja.
“Kami datang ke Disnaker untuk mediasi. Kontrak masih berjalan tapi diputus sepihak tanpa alasan jelas. Kami minta hak kami dipenuhi sesuai UU,” ujar salah satu perwakilan pekerja Rahmat usai pertemuan.
Pihak Disnaker Muara Enim menyatakan akan memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Tahapan selanjutnya adalah memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan perundingan bipartit dan mediasi.
“Kami terima laporannya. Nanti akan kami layangkan undangan kepada pihak PT RMKO untuk mediasi di kantor Disnaker,” ujar petugas Disnaker yang menangani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT RMKO belum dapat dimintai keterangan terkait alasan pemberhentian tersebut.
Proses hukum ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa jika pengusaha mengakhiri PKWT sebelum waktunya, maka wajib membayar ganti rugi berupa upah sampai batas waktu kontrak berakhir sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 22.
- Sumber: Dokumentasi Pertemuan Disnaker Muara Enim dan Tim / Yogi Yolanda
- Editor : S Erfan Nurali
- —













