banner 728x250

Polres Bekasi Kota Ungkap 99 Kasus Narkoba, 35 Ribu Pil Berbahaya Disita

banner 468x60

Berita-24today.co.id || BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 20 kasus di antaranya merupakan perkara peredaran obat keras berbahaya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (12/8/2026).

Example 300x600

“Ini yang dari hasil kami dengan masyarakat menjadi perhatian khusus karena peredarannya masif dan meresahkan warga Kota Bekasi,” kata Putu.

Menurutnya, obat-obatan yang paling banyak disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan neximer.

Polisi menetapkan 26 tersangka dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya tersebut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 35.117 butir obat, berikut sejumlah alat transportasi dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam jaringan peredaran.

Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penindakan juga dilapis dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Ungkap Produksi Tembakau Sintetis

Selain kasus obat keras berbahaya, polisi mengungkap dua kasus produksi ilegal narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Pengungkapan dilakukan pada 1 dan 6 Agustus 2026. Lokasi pengungkapan berada di Pondok Gede dan hasil pengembangan mengarah ke wilayah Tambun Selatan.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga tersangka yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia modal, pemilik rekening penampung, hingga pelaku yang mengolah bahan baku tembakau sintetis sebelum diedarkan.

Putu mengatakan jaringan tersebut telah melakukan produksi sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Keuntungan dalam satu kali rangkaian produksi hingga penjualan dapat mencapai sekitar Rp5 juta.

“Keuntungan dalam satu kali produksi sampai dengan terjual bisa mencapai Rp5 juta sehingga jumlahnya bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp17 juta karena sudah tiga kali produksi,” ujarnya.

Barang bukti yang disita antara lain tembakau sintetis, cairan alkohol, gelas ukur, timbangan, alat suntik, alat semprot, alat pengaduk, baskom, hingga kloroform.

Para tersangka dijerat Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Fokus Berantas Tramadol

Putu menegaskan pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya, khususnya tramadol, akan menjadi salah satu fokus jajaran Satuan Reserse Narkoba dan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut dia, pola peredaran gelap tramadol di Kota Bekasi terus berubah, termasuk memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan Instagram. Transaksi dilakukan melalui pesan langsung hingga sistem cash on delivery (COD).

“Kita akan kembangkan terus pengungkapan-pengungkapan ini sampai mendapatkan bandar besarnya,” kata Putu.

Polisi juga melakukan penelusuran terhadap rantai pasok untuk menekan masuknya narkotika dan obat-obatan berbahaya ke wilayah Kota Bekasi.

Polisi Buka Akses Rehabilitasi

Di sisi lain, Polres Metro Bekasi Kota tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga membuka akses rehabilitasi bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan obat-obatan berbahaya.

Putu mengatakan pihaknya siap memfasilitasi warga yang ingin mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi, termasuk melalui pendampingan tim kesehatan Polres Metro Bekasi Kota.

“Kami akan fasilitasi, kami akan berikan akses ke tempat-tempat rehabilitasi maupun pendampingan dari tim kesehatan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi inisiatif sejumlah komunitas pemuda di Bekasi yang mulai terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui diskusi, forum group discussion (FGD), dan kampanye pencegahan.

Polres Metro Bekasi Kota turut mengingatkan masyarakat untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya melalui layanan kepolisian 110.

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *