banner 728x250

Polres Garut Bongkar Dugaan Penyalahgunaan BBL, Tiga Tersangka dan 2.877 Benih Lobster Diamankan

banner 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT – Polres Garut mempertegas komitmennya memberantas praktik ilegal di sektor perikanan. Polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perikanan terkait penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Garut.

Tak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana perikanan, penyidik Sat Reskrim Polres Garut kini juga mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Example 300x600

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL) dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Penindakan dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Petugas bergerak ke dua lokasi, yakni di wilayah Desa Cigadog dan Kampung Santolo, Kecamatan Cikelet.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBL. Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung; IS (40), warga Kecamatan Cikelet; dan AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain ribuan BBL, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan atau berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti itu antara lain lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, baterai laptop, charger baterai laptop, serta sejumlah telepon seluler.

Polisi Telusuri Dugaan Aliran Dana

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut terhadap dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster.

Menurutnya, penyidik tidak hanya fokus pada keberadaan ribuan BBL yang diamankan, tetapi juga terus menggali peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain di balik aktivitas tersebut.

“Petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media, Senin (10/8/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan TPPU. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya aliran dana, pengelolaan hasil kejahatan, maupun transaksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perikanan.

“Dalam perkara ini, kami tidak hanya melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana perikanannya, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang disangkakan,” jelasnya.

AKP Herman menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengurai hubungan antara tindak pidana asal dengan dugaan TPPU, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Tiga Tersangka Ditahan, Jaringan Masih Didalami

Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Garut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aktivitas penyalahgunaan BBL tersebut.

Polisi juga tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara apabila dari hasil penyidikan ditemukan bukti baru maupun keterlibatan pihak lain.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di bidang perikanan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk TPPU, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Herman.

Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan BBL yang berpotensi merugikan negara dan keberlanjutan ekosistem laut.

Dengan diamankannya tiga tersangka dan ribuan BBL tersebut, Polres Garut memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi kini fokus mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang terlibat, bagaimana pola aktivitas tersebut dijalankan, serta apakah terdapat aliran dana atau jaringan lain di balik dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster tersebut.(**)

Loading

banner 325x300
Penulis: Humas polres Garut
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *