banner 728x250
Kasus  

Dugaan Aliran Uang ke Sejumlah RW dalam Proyek Revitalisasi Pasar Gardu Asem Kemayoran Mengemuka, Publik Minta Transparansi

IMG 20260803
banner 468x60

Berita-24today.co.id ||  Jakarta – Dugaan adanya aliran uang dari pihak pelaksana proyek revitalisasi Pasar Gardu Asem di Kemayoran, Jakarta Pusat, kepada sejumlah pengurus RW mulai menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek serta potensi konflik kepentingan dalam hubungan antara pelaksana proyek dan pengurus lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak terkait masih diperlukan.

Example 300x600

Tim media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua RW 06, Udin. Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. Sementara itu, Lurah Kemayoran, Fitria Sari, mengaku belum mengetahui adanya informasi mengenai dugaan pemberian uang kepada sejumlah RW.

IMG 20260803

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ali selaku Kepala Proyek melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.

Mencuatnya informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka. Apa tujuan pemberian uang tersebut? Apakah merupakan dana resmi untuk kegiatan warga yang disertai surat, berita acara, serta laporan pertanggungjawaban? Ataukah diterima secara pribadi oleh pihak tertentu? Berapa nominal yang diberikan, dari mana sumber anggarannya, dan apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan pelaksanaan proyek atau upaya memperoleh dukungan maupun meredam keberatan warga?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih proyek revitalisasi Pasar Gardu Asem merupakan proyek yang menyangkut kepentingan publik.

Secara hukum, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pemberian uang dilakukan untuk memengaruhi sikap, keputusan, atau kewenangan pihak tertentu dalam pelaksanaan proyek, aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal akan bergantung pada fakta, alat bukti, status para pihak, dan hasil penyelidikan aparat yang berwenang.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Perumda Pasar Jaya terkait informasi yang beredar. Klarifikasi yang terbuka dan berbasis fakta dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan proyek revitalisasi Pasar Gardu Asem berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip transparansi, dan akuntabilitas.

  • Penulis : Dalih
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *