banner 728x250
Kasus  

Diduga Ada Pungutan Liar dalam Pelayanan Kapal di KUPP Batang, Muncul Dugaan Rincian Setoran dan Tarif

KUPP Batang Diterpa Dugaan Pungli Pelayanan Kapal, Beredar Rincian Tarif dan Aliran Setoran

IMG 20260717 WA0115
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Batang. (Dok-Istimewa)
banner 468x60

Berita-24today.co.id || BATANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kapal di lingkungan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Batang mencuat setelah seorang narasumber berinisial IJ menyampaikan informasi kepada wartawan pada Kamis (17/7/2026). Narasumber juga menyerahkan sejumlah dokumen dan rekaman audio-visual yang diklaim memuat rincian dugaan aliran dana, besaran tarif, serta mekanisme pelayanan terhadap kapal.

Informasi tersebut berisi dugaan adanya pungutan kepada agen maupun operator kapal dalam sejumlah tahapan pelayanan kepelabuhanan, mulai dari penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), pelayanan lalu lintas kapal (LALA), pemeriksaan sertifikat kapal, hingga pemberian dispensasi terhadap kapal yang disebut memiliki kekurangan dokumen maupun kendala teknis.

Example 300x600

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan tersebut juga belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Menurut IJ, setiap pergerakan kapal diduga dikenai pungutan sekitar Rp2 juta yang disebut sebagai setoran kepada pihak tertentu di lingkungan KUPP.

Selain itu, penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) juga diklaim dikenai pungutan sekitar Rp2 juta untuk setiap proses clearance in maupun clearance out.

Untuk pelayanan lalu lintas kapal (LALA), IJ mengklaim terdapat tarif tidak resmi berupa:

  • Clearance in sekitar Rp500 ribu.
  • Clearance out sekitar Rp1 juta.

Dana tersebut, menurut narasumber, diduga diserahkan kepada seorang pejabat yang disebut menangani bidang lalu lintas pelayaran.

Tak hanya itu, setiap pemeriksaan kapal yang berkaitan dengan sertifikat juga disebut dikenai biaya sekitar Rp1 juta kepada petugas pemeriksa. Sementara dalam proses penerbitan SPB, narasumber mengklaim terdapat pembayaran sekitar Rp1 juta kepada perwira jaga setiap kali kapal diberangkatkan.

IJ juga mengungkap dugaan adanya pungutan terhadap kapal yang memiliki sertifikat kedaluwarsa atau belum memenuhi persyaratan administrasi.

Dalam keterangannya disebutkan bahwa tanda tangan terhadap sertifikat yang telah habis masa berlaku diduga dikenai biaya sekitar Rp2 juta, ditambah sekitar Rp1 juta kepada perwira jaga.

Apabila kapal memiliki beberapa kekurangan administrasi, biaya yang diminta disebut dapat mencapai sekitar Rp5 juta untuk setiap sertifikat.

Bahkan, IJ mengklaim terdapat contoh kapal yang memperoleh dispensasi dengan nilai dugaan pungutan hingga sekitar Rp9 juta.

Sejumlah nama kapal yang disebut dalam keterangan narasumber di antaranya Bomas Profit Genius, Bomas Victori, Bomas Jaya, Bomas Setia, serta TB Bomas Ceria/BG SM 350.

IJ juga mengklaim adanya dispensasi terhadap kapal yang mengalami kerusakan mesin maupun tongkang bocor sehingga tetap memperoleh izin berlayar meski disebut masih memiliki kekurangan administrasi. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Selain dugaan pungutan, narasumber turut menyinggung adanya salah satu kapal yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan akibat tumpahan sekitar 60 ton batu bara ke laut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat konfirmasi resmi mengenai dugaan tersebut.

Sebagai bagian dari data yang diserahkan, IJ melampirkan aktivitas operasional TB Bomas Ceria/BG SM 350 pada 26 Maret 2025, yang memuat kronologi kedatangan kapal di wilayah Batang hingga proses menunggu pembongkaran muatan. Dokumen tersebut disebut sebagai bagian dari informasi pendukung atas dugaan yang disampaikannya.

Lebih lanjut, IJ mengklaim terdapat mekanisme setoran rutin dari agen kapal yang dilakukan setiap awal bulan, sekitar tanggal 5 hingga 9. Besaran setoran disebut disesuaikan dengan jumlah aktivitas kapal yang ditangani masing-masing agen.

Bahkan, menurut narasumber, terdapat perusahaan pelayaran yang diduga menyetor hingga sekitar Rp90 juta dalam satu periode. IJ juga menyebut adanya lokasi penerimaan setoran di kawasan Semarang. Klaim tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Narasumber turut menyebut sejumlah nama pejabat maupun pihak lain yang diklaim memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik tersebut. Namun redaksi tidak mempublikasikan identitas mereka secara rinci karena belum terdapat bukti hukum yang menyatakan adanya keterlibatan ataupun status hukum terhadap pihak-pihak dimaksud.

Apabila informasi tersebut nantinya didukung alat bukti yang sah, dugaan tersebut berpotensi menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan integritas pelayanan publik, keselamatan pelayaran, tata kelola kepelabuhanan, serta iklim investasi di sektor transportasi laut.

Karena itu, aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, maupun lembaga pengawas terkait diharapkan melakukan penelusuran secara profesional, independen, dan transparan terhadap informasi yang beredar.

Hingga berita ini diterbitkan, KUPP Batang belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan yang disampaikan narasumber. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Sumber : Tim Red
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *