banner 728x250

“Disperkim Garut Sosialisasikan Revisi Perbup Pengelolaan PSU Perumahan, Selaras Permendagri Nomor 15 Tahun 2026”

IMG 20260711
banner 468x60

Berita-24today.co.id || GARUT – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut menggelar Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Garut tentang Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Disperkim Kabupaten Garut, Senin (6/7/2026), dilaksanakan secara hybrid dengan diikuti peserta secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Garut dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru, yakni Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Example 300x600

FGD dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut yang mengikuti secara daring, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Sekretaris APERSI Provinsi Jawa Barat, Ketua APERSI Kabupaten Garut, Ketua HIPNU Kabupaten Garut, perwakilan ASPRUMNAS Kabupaten Garut, Direktur Pengembang Perumahan Bumi Suci Permai, Sekretaris BPKAD Kabupaten Garut, para camat se-Kabupaten Garut, serta para pengembang perumahan.

Dalam forum tersebut, Disperkim memaparkan substansi perubahan Perbup yang tidak hanya mengatur mekanisme penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, tetapi juga tata kelola aset setelah proses serah terima dilakukan.

Rancangan perubahan regulasi tersebut mencakup sejumlah poin penting, di antaranya penanganan PSU bermasalah maupun terlantar, perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan, digitalisasi sistem informasi PSU yang dapat diakses publik, hingga penguatan peran Disperkim dalam proses perizinan pembangunan perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Garut menegaskan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan infrastruktur perumahan di Kabupaten Garut.

“Rancangan perubahan Peraturan Bupati Garut ini tidak hanya mengatur tentang penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah, tetapi juga mengatur pengelolaan PSU perumahan setelah dilakukan serah terima,” ujarnya.

Suasana diskusi berlangsung dinamis. Para pengembang yang tergabung dalam APERSI, HIPNU, dan ASPRUMNAS menyampaikan berbagai masukan konstruktif. Di antaranya usulan agar penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu pembangunan kawasan selesai 100 persen, penyederhanaan administrasi melalui formulir serah terima yang lebih efektif, serta kejelasan mekanisme dan pembiayaan proses pemecahan (split) sertifikat tanah.

Selain itu, sejumlah camat dan pengembang menyoroti perlunya kesamaan persepsi antarorganisasi perangkat daerah terkait metode perhitungan luasan aset PSU yang akan diserahkan. Mereka juga berharap proses reviu siteplan dapat dilakukan lebih cepat agar tidak menghambat investasi sektor perumahan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Garut menekankan pentingnya keterlibatan Disperkim sejak tahap pembahasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut PUPR, koordinasi sejak awal akan mempermudah proses penyerahan PSU di kemudian hari serta meminimalkan potensi permasalahan administrasi.

PUPR juga menilai perlunya penyelarasan metode pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar penerbitan sertifikat tanah maupun proses penyerahan aset dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, BPKAD Kabupaten Garut menjelaskan bahwa pembiayaan proses split sertifikat tanah dapat dianggarkan setelah tahapan serah terima PSU kepada pemerintah daerah selesai dilaksanakan.

Melalui kegiatan sosialisasi dan FGD ini, Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan PSU Perumahan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menciptakan tata kelola PSU yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi pengembang sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat penghuni perumahan.

Penyempurnaan regulasi ini juga diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan pengelolaan kawasan perumahan yang berkelanjutan, berkualitas, dan mendukung pembangunan permukiman yang aman, nyaman, serta layak huni di Kabupaten Garut.

  • Penulis : Rus
  • Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
Penulis: Rus86
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *