banner 728x250

600 Ribu Kendaraan di Bekasi Tunggak Pajak

IMG 20230530 WA0039
banner 468x60

Berita-24today.co.id || Kabupaten Bekasi – Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, mengungkapkan lebih dari 600.000 pemilik kendaraan di Kabupaten Bekasi belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

“Akibatnya, sebanyak 43,99 persen dari seluruh kendaraan yang tercatat di Samsat Kabupaten Bekasi masih menunggak pajak,” ujar Fajar, Senin (29/6).

Example 300x600

Fajar menjelaskan, hingga saat ini jumlah kendaraan yang tercatat di Samsat Kabupaten Bekasi mencapai sekitar 1,6 juta unit. Angka tersebut merupakan total potensi penerimaan pajak daerah dari sektor kendaraan bermotor.

Dari jumlah tersebut, baru sebanyak 918.152 unit atau 56,01 persen kendaraan yang pajaknya telah dibayarkan oleh pemiliknya. Sementara itu, lebih dari 600 ribu kendaraan lainnya masih memiliki tunggakan pajak.

Meski demikian, Fajar optimistis angka tunggakan akan terus menurun. Menurutnya, Samsat Kabupaten Bekasi terus melakukan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Masih terus dalam proses. Berbagai inovasi dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayarkan pajak kendaraannya,” katanya.

Salah satu inovasi terbaru yang diluncurkan adalah kerja sama dengan koperasi, baik koperasi di lingkungan industri maupun Koperasi Desa Merah Putih. Melalui program tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui koperasi, bahkan dengan sistem angsuran.

Program untuk koperasi industri diberi nama Samkopi (Samsat Koperasi Industri), sedangkan untuk koperasi desa diberi nama Samkopdes (Samsat Koperasi Desa).

“Konsepnya, pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi,” jelas Fajar.

Ia menambahkan, layanan tersebut bertujuan memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat. Dengan sistem pembayaran secara bertahap, wajib pajak tidak perlu menyiapkan dana dalam jumlah besar sekaligus sehingga pengeluaran bulanan menjadi lebih ringan.

Saat ini, program Samkopi telah diterapkan di sejumlah koperasi perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Kehadiran layanan tersebut memungkinkan para pekerja membayar pajak kendaraan langsung di lingkungan perusahaan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Sementara itu, program Samkopdes mulai berjalan di beberapa desa, antara lain Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru; Desa Sukaresmi dan Desa Serang di Kecamatan Cikarang Selatan; Desa Pasir Gombong di Kecamatan Cikarang Utara; Desa Karangsatria di Kecamatan Tambun Utara; Desa Jayamukti di Kecamatan Cikarang Pusat; serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu di Kecamatan Setu.

Fajar juga menjelaskan bahwa skema opsen pajak kendaraan bermotor telah diterapkan sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang berlaku sejak Januari 2025. Melalui skema tersebut, penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat lebih cepat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten/kota dengan nilai yang lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Bekasi, Eko Prasetyo, mengapresiasi inovasi pembayaran pajak melalui koperasi tersebut. Menurutnya, sistem pembayaran secara angsuran merupakan solusi yang lebih berpihak kepada masyarakat sekaligus tetap mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Ini bagian yang menurut saya paling manusiawi. Wajib pajak bisa membayar dengan cara diangsur. Negara lebih baik menerima pajak yang dicicil dan lunas daripada menunggu pajak penuh yang tak kunjung dibayar,” ujar Eko.

  • Penulis : S Erfan Nurali
  • Editor : Redaksi 

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *