Berita-24today.co.id || Bekasi Kota – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., memimpin kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus yang dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pangeran Jayakarta No. 28, RT 004/RW 008, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, “Sore ini kami dari Polres Metro Bekasi Kota akan menyampaikan beberapa hal terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang telah berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota dalam beberapa minggu terakhir. Salah satunya adalah kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Mustika Jaya,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026. Dalam kasus ini, korban berinisial SRR meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh enam orang pelaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah mengamankan enam pelaku yang masing-masing berinisial RA, ANA, RF, MSF, MTA, dan DH. Korban atas nama SRR meninggal dunia akibat tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan bahwa sebelum kejadian berlangsung telah terjadi perselisihan antara korban dan para pelaku yang berawal dari interaksi melalui media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa antara korban dan para pelaku sebelumnya telah memiliki permasalahan dan ketidakcocokan yang dipicu oleh komunikasi melalui media sosial. Adanya rasa tersinggung dari masing-masing pihak kemudian berujung pada pertemuan antara korban dan para pelaku,” terang Kombes Pol Kusumo.
Saat pertemuan tersebut berlangsung, korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku hingga mengalami luka serius dan meninggal dunia.
“Ketika korban bertemu dengan para pelaku, korban kemudian dikeroyok secara bersama-sama. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku.
“Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional dan tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan konflik yang berujung pada tindak pidana.
Penulis : S Erfan Nurali
Editor : Redaksi













