banner 728x250

Polsek Gunung Megang Imbau Pengepul Sawit Waspada Penadahan, Ancam Pidana 4 Tahun

banner 468x60

 

Muara Enim – Polsek Gunung Megang mengimbau masyarakat, khususnya pengepul dan penampung Tandan Buah Segar/TBS kelapa sawit di wilayah hukumnya, agar tidak menerima, membeli, atau menampung buah sawit yang diketahui atau patut diduga hasil kejahatan. Pelaku penadahan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun sesuai Pasal 591 KUHP.

Example 300x600

Imbauan tersebut disampaikan Polsek Gunung Megang melalui poster resmi untuk mencegah masyarakat menjadi penadah dan memutus mata rantai pencurian buah sawit yang merugikan petani serta perusahaan perkebunan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap transaksi TBS yang mencurigakan.

Dalam imbauannya, Polsek Gunung Megang meminta pengepul dan penampung TBS menerapkan 5 langkah pencegahan. Pengepul diminta meminta penjual menunjukkan KTP asli serta surat keterangan asal usul buah sawit dari desa atau kelompok tani. Identitas penjual juga harus dikenali dan dipastikan buah berasal dari kebun milik sendiri. Transaksi harus ditolak apabila penjual mencurigakan atau tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Polsek juga mewaspadai TBS yang dijual jauh di bawah harga pasar karena dapat menjadi indikasi buah hasil curian. Setiap transaksi pembelian diminta dicatat secara lengkap dan tertib. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan buah sawit ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan 110.

Kapolsek Gunung Megang Erwin menegaskan sanksi hukum bagi pelaku penadahan. “Menerima, membeli, atau menampung buah sawit yang diketahui atau patut diduga hasil kejahatan dapat dipidana sebagai penadah sesuai Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama mencegah pencurian dan penadahan buah sawit. Jangan jadi penadah karena berarti melanggar hukum,” ujar Kapolsek Gunung Megang Erwin.

Polsek Gunung Megang menegaskan komitmennya melalui motto “Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat” dalam upaya pencegahan kejahatan sektor perkebunan.

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *