banner 728x250
Kasus  

Diduga Ada Penimbunan Solar Subsidi di Gringsing Batang, APH Diminta Bertindak Tegas

banner 468x60

Berita-24today.co.id || Kabupaten Batang – Tim jurnalis media Berita-24today.co.id menemukan sebuah mobil tangki berwarna biru putih tanpa identitas perusahaan terparkir di sebuah rumah yang diduga difungsikan sebagai gudang penampungan BBM di wilayah Karanganyar, Desa Lebo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Mobil tangki tersebut diduga bermuatan BBM jenis Bio Solar subsidi. Lokasi penemuan berada di area persawahan dan dinilai cukup tertutup dari aktivitas umum masyarakat.

Example 300x600

Berdasarkan keterangan salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, rumah sekaligus gudang tersebut disebut milik seseorang berinisial YD, warga setempat yang juga memiliki lahan persawahan di sekitar lokasi.

“Sering ada aktivitas bongkar muat solar di tempat itu. Katanya solar diambil dari beberapa lapak dan SPBU menggunakan kendaraan modifikasi,” ujar warga saat dikonfirmasi tim jurnalis.

Temuan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang diduga berlangsung secara terbuka. Warga pun mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Batang.

Selain merugikan negara, dugaan penyalahgunaan solar subsidi juga dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi pemerintah.

Dalam berbagai kesempatan, Kementerian ESDM telah mengimbau agar penggunaan BBM subsidi dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi.

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, pihak yang diduga turut membantu atau memfasilitasi praktik ilegal tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP.

Atas temuan tersebut, tim jurnalis meminta perhatian serius dari pihak terkait, mulai dari BPH Migas, Pertamina, hingga aparat penegak hukum, baik Polres Batang, Polda Jawa Tengah maupun Mabes Polri, agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media mengaku belum memperoleh keterangan resmi dari aparat kepolisian, khususnya Polsek Gringsing maupun Polres Batang, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

Sumber : Tim 

Editor : S Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *