banner 728x250
Kasus  

POJK 22/2023 Diduga Dilanggar Terang-Terangan! Sentral Elemen Pejuang Rakyat: Praktik Intimidasi dan Penyalahgunaan Data Harus Dihentikan!

banner 468x60

Berita-24today.co.id|| Labuhanbatu, 1 April 2026 – Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat kian mencuat. Sentral Elemen Pejuang Rakyat menilai, aturan yang seharusnya menjadi tameng bagi konsumen justru terkesan diabaikan oleh sebagian pelaku jasa keuangan.

Ketua Umum Sentral Elemen Pejuang Rakyat, Ramses Sihombing, secara tegas menyebut bahwa praktik-praktik yang merugikan masyarakat masih terus berlangsung, mulai dari penagihan bernuansa intimidasi, informasi yang tidak transparan, hingga dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen.

Example 300x600

“Ini bukan lagi pelanggaran biasa, ini sudah mengarah pada kesewenang-wenangan. POJK 22 Tahun 2023 seolah tidak dipandang serius. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia,” tegas Ramses.

Ia menilai, lemahnya kepatuhan terhadap regulasi menjadi ancaman nyata bagi kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku di atas kertas. Jika regulasi dilanggar terus-menerus tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Ini berbahaya,” lanjutnya.

Lebih keras lagi, Ramses menyoroti peran pengawasan yang dinilai belum maksimal.

“Pengawasan tidak boleh tumpul. Jika ada dugaan pelanggaran yang berulang, maka harus ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” ujarnya dengan nada tegas.

Sentral Elemen Pejuang Rakyat menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap turun langsung melakukan pengawasan serta mengumpulkan bukti di lapangan.

“Jika praktik ini terus terjadi, kami siap membuka lebih luas ke publik dan menempuh langkah hukum maupun advokasi. Ini soal keadilan bagi konsumen,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, masyarakat diminta untuk tidak takut melapor dan melawan jika mengalami perlakuan yang tidak adil.

“Jangan diam ketika dirugikan. Konsumen punya hak dan dilindungi oleh hukum. Kami siap berdiri di garis depan untuk melawan segala bentuk ketidakadilan,” tutup Ramses.

(Tim Redaksi)

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *