Berita-24today.co.id Jakarta – Seorang konsumen berinisial DW mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat makan di sebuah warung tegal (warteg) di Jalan Kemayoran Gempol, dekat kawasan Polres Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2026).
DW menuturkan, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya masih menyantap makanan yang baru saja dibelinya di warung tersebut. Namun secara tiba-tiba pemilik warung meminta dirinya segera meninggalkan tempat.
Menurut DW, pemilik warung berdalih ingin menyapu dan membersihkan warung sehingga meminta dirinya keluar meski belum selesai makan.
“Saat saya sedang makan, ibu pemilik warung meminta saya pergi karena katanya mau menyapu bersih-bersih. Padahal saya belum selesai makan,” ujar DW.
Merasa bingung, DW kemudian memastikan kembali apakah dirinya benar-benar diminta meninggalkan warung.
“Saya tanya lagi, ini saya diusir? Lalu ibu warung menjawab, ‘Iya saya usir’, dengan nada yang cukup kasar,” tambahnya.
DW mengaku tidak mempermasalahkan jika diminta pergi apabila dirinya hanya duduk tanpa membeli makanan. Namun dalam kejadian tersebut ia sedang makan dan minum dari makanan yang telah dibelinya.
“Kalau memang kita cuma duduk tidak pesan apa-apa mungkin tidak apa-apa diusir. Tapi ini saya sedang makan minum, malah diusir,” katanya.
Merasa tidak nyaman dengan situasi tersebut, DW akhirnya memutuskan untuk langsung membayar makanannya meski belum selesai menyantap hidangan, kemudian meninggalkan warung tersebut.
Hak Konsumen
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai etika pelayanan terhadap pelanggan, khususnya ketika konsumen masih menikmati makanan yang telah dibeli.
Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa konsumen memiliki sejumlah hak dasar.
Beberapa di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, serta hak untuk mendapatkan perlakuan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dari pelaku usaha.
Selain itu, konsumen juga berhak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Jika konsumen telah membeli makanan dan tidak melakukan pelanggaran, tindakan pengusiran secara sepihak dapat dinilai melanggar etika pelayanan dan berpotensi melanggar hak konsumen.
Kewajiban Pelaku Usaha
Pelaku usaha, termasuk pemilik warung makan, memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen. Selain itu, pelaku usaha juga wajib menyediakan informasi yang jujur serta tidak melakukan tindakan yang merugikan pelanggan.
Meski demikian, pemilik usaha tetap memiliki hak atas tempat usahanya. Namun pengusiran terhadap konsumen tanpa alasan yang jelas—misalnya konsumen membuat keributan atau melanggar aturan—dapat menimbulkan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Jalur Pengaduan
Apabila terjadi sengketa, konsumen memiliki sejumlah jalur pengaduan yang dapat ditempuh.
Di antaranya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang menangani penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen juga dapat mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Selain itu, terdapat pula Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang dapat memberikan pendampingan kepada konsumen dalam memperjuangkan haknya.
Apabila pengusiran disertai tindakan kekerasan, intimidasi, atau perusakan barang, konsumen juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada perminta maafan resmi dari pihak pemilik warung terkait kejadian tersebut.













