Berita-24today.co.id || NAGEKEO,– Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kabupaten Nagekeo melalui siaran langsung media sosial TikTok kini berlanjut ke jalur hukum. Donatus Juliano Bey atau Julio Bei secara resmi melaporkan Hans Mawo ke Polres Nagekeo pada Sabtu, 24 Oktober 2026, pukul 13.38 WITA.
Laporan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Nagekeo. Dalam dokumen itu, laporan tercatat dengan nomor LP/B/97/X/2026/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur.
Julio Bei melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan yang disebut terjadi melalui media sosial pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 20.22 WITA, di wilayah Semolowaru, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Langkah hukum ini diambil karena Julio mengaku merasa tersinggung dan terhina oleh ucapan yang diduga dilontarkan Hans Mawo dalam siaran langsung tersebut.
MERASA TERLUKA OLEH UCAPAN KASAR
Julio Bei menegaskan, alasan utama dirinya membuat laporan ke kepolisian adalah karena ucapan yang diduga disampaikan Hans Mawo dinilai sangat menyakitkan hati, bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga karena membawa-bawa identitas masyarakat Nagekeo.
Salah satu ucapan yang dipersoalkan adalah, “Woe, orang Nagekeo empe kamu pu mama.”
Menurut Julio, kata-kata tersebut membuat dirinya merasa tersinggung dan terhina sebagai bagian dari masyarakat Nagekeo.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan biasa di media sosial. Ucapan yang membawa nama masyarakat secara keseluruhan berpotensi melukai perasaan banyak orang dan memicu reaksi luas.
Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
BUKTI VIDEO SUDAH DISERAHKAN KEPADA POLISI
Dalam keterangannya, Julio menyampaikan bahwa video yang berkaitan dengan dugaan penghinaan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bahan untuk menindaklanjuti laporan.
Penyerahan bukti itu diharapkan membantu penyidik memeriksa konteks ucapan, memastikan keaslian rekaman, serta mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Penanganan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
JULIO BEI: PERMINTAAN MAAF TIDAK OTOMATIS MENGHENTIKAN PROSES HUKUM
Terkait video permintaan maaf Hans Mawo yang beredar di media sosial, Julio menyatakan bahwa pihaknya belum menganggap persoalan tersebut selesai.
Ia menilai video itu lebih terlihat sebagai bentuk pembelaan diri agar terlepas dari proses hukum. Pandangan tersebut merupakan penilaian pribadi Julio terhadap video permintaan maaf yang beredar.
“Bagi kami orang Nagekeo, itu bukan permintaan maaf, tetapi pembelaan diri agar terlepas dari proses hukum. Bagi kami, proses hukum tetap berjalan. Negara kita adalah negara hukum. Kata maaf tidak bisa begitu saja menyembuhkan hati mama-mama Nagekeo yang sudah terluka,” demikian sikap yang disampaikan Julio.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa bagi Julio, permintaan maaf secara pribadi dan proses hukum merupakan dua hal yang perlu dibedakan.
Meski demikian, apakah suatu permintaan maaf memiliki konsekuensi terhadap penanganan perkara harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang diperiksa oleh aparat berwenang.
BERHARAP POLRES NAGEKEO SEGERA MENINDAKLANJUTI LAPORAN
Julio berharap Polres Nagekeo segera merespons laporan yang telah disampaikannya. Ia meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius karena, menurutnya, menyangkut harkat, martabat, dan perasaan masyarakat dalam satu kabupaten.
Baginya, langkah pelaporan bukan bertujuan mengajak masyarakat melakukan tindakan balasan, melainkan meminta agar dugaan perbuatan tersebut diperiksa melalui jalur hukum.
Ia juga berharap proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kejelasan bagi semua pihak.
MENJAGA MARTABAT DAERAH, TETAP MENGHORMATI HUKUM
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial membutuhkan tanggung jawab. Kebebasan berekspresi tidak seharusnya digunakan untuk merendahkan orang lain atau kelompok masyarakat.
Namun, penyelesaian persoalan juga harus tetap mengedepankan akal sehat. Masyarakat Nagekeo diharapkan tidak melakukan intimidasi, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau membalas dugaan penghinaan dengan tindakan yang melanggar hukum.
Di sisi lain, laporan yang telah diterima kepolisian perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Kini, publik menantikan tindak lanjut Polres Nagekeo atas laporan Julio Bei. Proses hukum yang adil dan profesional diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penghinaan tersebut sekaligus menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antarmasyarakat Nagekeo dan Ngada.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari pihak Hans Mawo terkait laporan yang telah disampaikan Julio Bei ke Polres Nagekeo. Redaksi masih membuka ruang bagi Hans Mawo atau pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi atas persoalan tersebut. Dengan demikian, pemberitaan ini tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, sementara proses hukum selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis : Gusti Bebi Daga
- Editor : S Erfan Nurali














