Example floating
Example floating
Kasus

Sidang Perdana Perkara Hak Cipta Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Ketidakhadiran Tergugat

11
×

Sidang Perdana Perkara Hak Cipta Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Ketidakhadiran Tergugat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Berita-24today.co.id | Jakarta — Sidang perdana perkara dugaan pelanggaran hak cipta dengan nomor 124/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda hingga Kamis (29/10/2026).

Penundaan tersebut berkaitan dengan agenda kedinasan majelis hakim serta ketidakhadiran pihak tergugat dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (22/10/2026).

Example 300x600

Sidang sempat dibuka secara singkat oleh hakim anggota. Namun, agenda pemeriksaan kedudukan hukum (legal standing) belum dapat dilaksanakan karena hakim ketua tidak hadir.

Perkara ini diajukan oleh S dan FJS selaku penggugat melalui kuasa hukum mereka, Asep Rojudin, S.H., M.Kn. Gugatan tersebut terdaftar pada 13 Oktober 2026 dan ditujukan kepada Yayasan Pondok Pesantren DN sebagai tergugat I, AZA sebagai tergugat II, DHL sebagai tergugat III, serta H sebagai tergugat IV.

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Mediasi Tak Mencapai Kesepakatan

Kuasa hukum penggugat, Asep Rojudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi sebelum menempuh jalur pengadilan.

Menurut Asep, dalam proses mediasi sempat muncul pembicaraan mengenai kesepakatan secara lisan. Namun, ia menyebut kesepakatan tersebut kemudian dibatalkan oleh pihak tergugat sehingga penyelesaian di luar pengadilan tidak tercapai.

“Karena tidak ada kepastian hukum, kami akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta ini berdasarkan surat gugatan tertanggal 2 Oktober 2026,” ujar Asep saat ditemui di pengadilan, Kamis (22/10/2026).

Ia menambahkan, pihak penggugat telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme pemanggilan resmi oleh pengadilan. Asep menilai ketidakhadiran pihak tergugat berpotensi memperlambat proses pemeriksaan perkara.

Meski mengaku melihat indikasi kesengajaan yang menurutnya berpotensi berkaitan dengan aspek pidana, pihak penggugat saat ini memilih menempuh jalur perdata.

Menurut Asep, langkah tersebut bertujuan meminta pertanggungjawaban serta memperjuangkan pemulihan hak ekonomi dan hak moral kliennya.

Penggugat Berharap Perkara Diperiksa secara Adil

Perwakilan penggugat menyatakan kekecewaannya karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah diberikan sebanyak dua kali belum menghasilkan komitmen tertulis dari pihak terkait.

“Kami sudah memberikan dua kali kesempatan bagi mereka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, janji-janji lisan yang mereka sampaikan tidak pernah dituangkan dalam komitmen tertulis,” kata perwakilan penggugat.

Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memeriksa dan memutus perkara tersebut secara adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggugat juga menyatakan akan menyampaikan materi pokok gugatan kepada awak media sebagai bagian dari upaya memberikan informasi kepada publik mengenai perkara yang sedang berjalan.

Sementara itu, redaksi menyatakan telah berupaya meminta konfirmasi dan keterangan dari kuasa hukum pihak tergugat guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Namun, hingga berita ini disusun, pihak terkait belum memberikan keterangan mengenai perkara tersebut.

Sidang Dijadwalkan Kembali 29 Oktober 2026

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis (29/10/2026). Pada agenda berikutnya, proses pemeriksaan perkara diharapkan dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Adapun pokok gugatan dan dugaan pelanggaran hak cipta yang disampaikan penggugat masih harus diperiksa melalui proses persidangan. Oleh karena itu, seluruh dalil yang diajukan penggugat belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

  • Penulis: Rahmat Hidayat (Josser)
    Editor: S Erfan Nurali
Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *