banner 728x250
Kasus  

Dugaan Intimidasi di Kebun Oliva Balok, Keluarga Minta Perlindungan Polisi

banner 468x60

Berita-24today.co.id | Malaka, NTT — Sengketa lahan perkebunan seluas 4.558 meter persegi di Foho Oan, Desa Sanleo, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, kembali menjadi sorotan. Keluarga Oliva Balok mengaku mengalami dugaan intimidasi saat bekerja di kebun yang mereka klaim sebagai milik keluarga.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan Gabriel Nahak Atok, yang menurut keterangan keluarga datang ke lokasi dengan membawa sebilah parang di pinggang kirinya, bersarung putih. Ia disebut melontarkan makian kepada Osen Besin. Keluarga menyatakan parang tersebut tidak sempat dicabut dari sarungnya.

Example 300x600

Keluarga meminta aparat kepolisian menindaklanjuti kejadian itu agar aktivitas mereka di kebun dapat berlangsung dengan aman.

Putusan NO di PN Atambua

Lahan yang terletak di Foho Oan, RT 021/RW 011, Dusun Maibiku B, Desa Sanleo, tersebut ditanami sejumlah pohon produktif, antara lain jati, kelapa, asam, dan kemiri yang menurut keluarga telah tumbuh selama puluhan tahun.

Sebelumnya, lahan itu menjadi objek gugatan yang diajukan Gabriel Nahak dan sejumlah pihak lainnya. Berdasarkan dokumen putusan yang disebut keluarga, Pengadilan Negeri Atambua mengeluarkan Putusan Sela Nomor 11/Pdt.G/2026/PN Atb tertanggal 20 Agustus 2026, dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Putusan NO berarti gugatan tidak dapat diterima karena alasan prosedural atau hukum acara, bukan dengan sendirinya merupakan putusan yang menyatakan kepemilikan materiil tanah telah diputus secara final. Karena itu, status dan akibat hukum putusan tersebut perlu merujuk pada amar serta pertimbangan lengkap majelis hakim.

Keluarga Sebut Ada Dua Rekaman Video

Menurut keterangan keluarga, insiden terjadi ketika Oliva Balok bersama anggota keluarganya sedang membersihkan kebun. Gabriel Nahak Atok disebut datang dalam keadaan marah, membawa parang di pinggang, lalu melarang aktivitas di lokasi dan memaki Osen Besin.

Keluarga mengaku memiliki dua rekaman video terkait kejadian tersebut. Rekaman pertama disebut diambil di dalam kebun, sedangkan rekaman kedua memperlihatkan sekelompok orang berkumpul di pinggir jalan aspal Desa Sanleo. Keluarga menduga sejumlah orang dalam rekaman kedua berkaitan dengan pihak yang datang ke lokasi.

Isi, konteks, dan keaslian rekaman tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini.

Lapor ke Pemerintah Desa, Keluarga Pertimbangkan Polisi

Keluarga Oliva Balok mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Sanleo, Yeremias Bano. Namun, menurut keluarga, belum ada penyelesaian yang mereka harapkan.

“Kami sudah melapor kepada kepala desa, tetapi belum ada penyelesaian sampai sekarang. Karena itu, kami memutuskan untuk melapor ke Polres Malaka,” ujar perwakilan keluarga.

Keluarga juga meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada Oliva Balok dan Osen Besin serta memeriksa pihak-pihak terkait berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Krisantus Laka Ikun: Kami Ingin Bekerja dengan Tenang

Cucu Oliva Balok, Krisantus Laka Ikun, menyatakan keberatan atas dugaan intimidasi yang dialami keluarganya. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila kejadian serupa kembali terjadi.

“Saya meminta Polres Malaka melindungi nenek saya, Oliva Balok, dan Paman Osen Besin. Kami hanya ingin bekerja dengan tenang di kebun. Jika ada tindakan yang mengancam atau mengintimidasi keluarga, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tegas Krisantus.

Ia juga menyatakan siap mendokumentasikan kejadian yang dinilai mengganggu keamanan keluarganya sebagai bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini disusun, Gabriel Nahak Atok belum berhasil dikonfirmasi mengenai dugaan membawa parang dan melontarkan makian tersebut. Klarifikasi dari Kepala Desa Sanleo, Yeremias Bano, mengenai laporan keluarga dan upaya penyelesaian di tingkat desa juga masih diupayakan.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan agar memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan secara berimbang.

  • Penulis: Yulius Klau
    Editor: S. Erfan Nurali

Loading

banner 325x300
banner 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *